BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
Dibaca : 72 Kali
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Dibaca : 76 Kali
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
Dibaca : 75 Kali
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Dibaca : 127 Kali
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Dibaca : 108 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Indra Ramos SH : Putusan Majelis Hakim Terkesan Terburu-buru.

Terdakwa Yenni Irmayati Dan Juraidi Alias Ibung Divonis Lebih Ringan Oleh Majelis Hakim Atas Perkara Pemalsuan Surat

Redaksi

Ahad, 13 Juni 2021 - 13:00:48 WIB Di Baca : 1704 Kali
Cetak
Terdakwa Yenni Irmayati Dan Juraidi Alias Ibung Divonis Lebih Ringan Oleh Majelis Hakim Atas Perkara Pemalsuan Surat

 

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Putusan perkara pidana Pemalsuan Surat (SKGR) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada hari Selasa (08/06/2021) siang yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Lusiana Amping SH MH didampingi Hakim anggota Gerri Caniggia SH  dan Gilar Amrizal SH lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution SH MH pada sidang sebelumnya telah menuntut kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis Majelis Hakim kepada kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung itu disampaikan langsung oleh Humas PN Pasir Pengaraian Rudi Cahyadi SH kepada awak media lineperistiwa.com (Kamis, 10/06/2022).

"Terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung masing-masing dengan hukuman 2 (dua) bulan penjara. Namun kedua terdakwa tidak lagi menjalani penjara karena terdakwa status tahanan rumah dan hukuman penjara dua bulan itu sudah dianggap selesai dalam istilah potong masa tahanan, hanya ada tambahan masa percobaan selama 4 (empat) bulan," ungkap Rudi.

Rudi memaparkan, mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung nomor 1234 tahun 2015 Kasasi, kepada pembeli yang beriktikad baik wajib dilindungi. Jadi terhadap terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi, Majelis Hakim mengkategorikan masuk dalam pembeli yang beriktikad baik maka kedua terdakwa tidak harus menjalani penjara sekalipun terdakwa dinyatakan bersalah. "Kesalahan mereka tergolong kelalaian, pemeran utamanya bukan kedua terdakwa, melainkan saudari iblu Joko yang hingga sekarang status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu," terangnya.

"Terkait barang bukti akan kita kembalikan kepada pemiliknya. Fotocopy SKGR atas nama Damrizal akan kita kembalikan ke kantor camat Ujung Batu. SKGR atas nama Yeni Irmayati juga akan kita kembalikan kepada yang bersangkutan. Masalah sengketa kepemilikan tanah itu, bila perlu silakan ajukan gugatan perdata dengan data putusan perkara pidana ini agar supaya sengketa antara kedua belah pihak bisa disudahi," jelas Rudi.

Rudi kembali melanjutkan, bila Jaksa tidak terima dan mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekan Baru dan bila gugatan banding itu diterima maka putusan hukuman dua bulan penjara ini akan diakumulasikan dengan putusan PT dan itu pun bila PT menjatuhkan hukuman penjara. Namun bila PT menolak gugatan banding, maka putusan PN ini sudah selesai sampai disini, imbuhnya.

Adapun tambahan  Hukuman Percobaan empat bulan, bila kedua terdakwa dalam masa empat bulan kedepan terhitung sejak tanggal putusan melakukan pelanggaran hukum pidana lain selanjutnya Pengadilan Negeri menjatuhi mereka hukuman penjara, maka akan ditambahkan hukumannya dengan putusan  perkara ini, tutur Rudi.

Rudi berharap, dengan bergulirnya perkara Pemalsuan Surat ini, masyarakat pembeli tanah bisa mengambil pelajaran penting dari perkara ini. Bila hendak membeli tanah harus lebih dulu mengecek pihak pemilik dan sepadannya. Bila perlu gunakan notaris demi memperkuat akad jual belinya. Dan juga kepada perangkat desa sebagai pelayan masyarakat untuk lebih berhati-hati melaksanakan tugas," pinta Rudi.

Tentang kelalalian yang dilakukan terdakwa Yeni Irmayati sebagai seorang kepala Sekolah  Menengah Pertama ( SMP) 3 Ujung Batu, Humas PN itu berujar, seorang Tenaga Pengajar yang hebat tidak serta merta menguasai segala bidang ilmu termasuk bidang Ilmu Hukum. Banyak kalangan guru sekolah yang kurang paham, tukas Rudi.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum pelapor Indra Ramos SH sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim yang terkesan terburu-buru. 

"Agenda sidang Pembelaan terdakwa dengan sidang Putusan Majelis Hakim langsung dihari berikutnya, tanggal 7/6 sidang pembelaan, besoknya tgl 8/6 langsung putusan, kelihatan Majelis tidak butuh waktu untuk berpikir", tuturnya lirih.

Terhadap putusan perkara ini saya belum menerima naskahnya dari PN termasuk kutipannya juga belum bisa di buka di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga kita masih butuh waktu sambil kompromi dengan pelapor untuk langkah selanjutnya, tutup Indra.
***( Dsp).


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku

Sabtu, 06 Desember 2025 - 01:08:50 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:21:47 WIB

Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.

Hukrim

Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan

Rabu, 26 November 2025 - 10:32:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.

Hukrim

Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32:25 WIB

Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.

Hukrim

Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul

Kamis, 20 November 2025 - 02:30:17 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.

Hukrim

Dua Pelaku Pencuria Sawit Di Desa Bonai Berhasil Ditangkap Polsek Bonai Darussalam

Selasa, 18 November 2025 - 06:17:46 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
06 Desember 2025
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
06 Desember 2025
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
06 Desember 2025
Babinsa Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga Terhadap Bahaya Pembakaran Lahan
06 Desember 2025
Sinergi Babinsa dan Masyarakat di Merbau Terus Ditingkatkan Lewat Komsos
06 Desember 2025
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
06 Desember 2025
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
05 Desember 2025
Unit K-9 Polda Sumut Kembali Temukan Korban Banjir Bandang, Polri Tegaskan Pencarian Terus Dilakukan
05 Desember 2025
Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
05 Desember 2025
Korban Pengeroyokan Berbalik Jadi Tersangka di Polresta Pekanbaru
05 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
  • 2 Kritikan Menguat: BKSDA Dinilai Gagal Jaga 4.712,5 Ha Kawasan Konservasi Dumai
  • 3 Polres Asahan Salurkan 300 Nasi Bungkus dan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kisaran Barat
  • 4 Wan Ade Syahputra Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Posko KMBD
  • 5 Perkuat Respons Banjir Langkat, Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih, dan Layanan Medis
  • 6 Dukungan Warga Dumai Mengalir Deras ke Posko Tanggap Darurat KMBD, Ichan Ucapkan Terima Kasih
  • 7 Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing bagi Korban Banjir di Desa Pantai Gemi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com