LINEPERISTIWA.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 21 Oktober 2026, atau setara 81,75 persen dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp196,17 miliar. Pengembalian dana ini menyusul temuan atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025, dengan mayoritas berasal dari penarikan saldo rekening virtual account (VA) ganda di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN menyatakan penelusuran dan penyetoran masih berjalan untuk menuntaskan sisa temuan.
Angka itu setara 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar. Temuan tersebut tertuang dalam pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Dua Temuan Utama BPK
Laporan BPK menyoroti dua poin utama. Pertama, rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kedua, ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Dari temuan VA ganda, BGN menelusuri 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK. Hasilnya, 75 SPPG terbukti memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening tersebut ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total Rp78.394.130.155.
"Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional," kata Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah dalam pernyataan resmi, dikutip Jumat (23/10/2026).
Rekening Ganda Dinonaktifkan
BGN mengambil langkah pengendalian agar rekening VA ganda tidak dipakai lagi. Akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut telah dinonaktifkan.
Untuk temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp60.494.487.276. Dengan begitu, akumulasi pengembalian dari kedua poin temuan mencapai Rp160.370.283.211.
Pengawasan Internal Diperkuat
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menyebut penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebagai salah satu fokus pengawasan internal. Setiap temuan, menurutnya, perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya," ujar Gustanty.
BGN juga mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan. Tujuannya memastikan pengelolaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa Artinya bagi Penerima Manfaat?
Pengembalian dana ini merupakan urusan tata kelola anggaran di internal BGN, bukan perubahan jadwal atau besaran bantuan gizi. Masyarakat yang ingin mengetahui status penyaluran program gizi dapat memantau kanal resmi BGN.
BGN belum merinci sisa temuan yang belum disetorkan maupun tenggat penyelesaiannya. Informasi lengkap mengenai tindak lanjut pemeriksaan dapat diakses melalui kanal resmi BGN dan publikasi BPK RI.
Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan program gizi dan meminta pembayaran atau data pribadi. Laporkan indikasi pungutan liar atau penipuan ke kanal pengaduan resmi BGN.