LINEPERISTIWA.COM — Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan total Rp 900.000 per pekerja, ditransfer sekaligus. Pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 yang bergaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan berhak menerima bantuan ini. Pekerja di daerah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta perlu mencermati batas gaji yang disesuaikan dengan upah minimum setempat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Beleid ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, serta langsung berlaku efektif pada tanggal pengundangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut BSU diluncurkan sebagai instrumen menjaga daya beli buruh sekaligus menopang perekonomian nasional. Pemerintah ingin memastikan bantuan diberikan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Besaran Bantuan: Rp 300.000 per Bulan Selama Tiga Bulan
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan besaran BSU Rp 300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan. Total dana yang diterima setiap pekerja mencapai Rp 900.000.
Dana tersebut ditransfer sekaligus (lump sum), bukan dicicil per bulan. Skema ini dimaksudkan agar bantuan langsung terasa pada daya beli pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Syarat Penerima BSU 2026
Calon penerima wajib memenuhi sejumlah kriteria yang tertuang dalam aturan terbaru. Berikut daftarnya:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki laporan upah terakhir yang didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
- Komponen gaji yang diperhitungkan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Bagi pekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, batas atas gaji disesuaikan dengan nilai UMK setempat. Angka itu dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Untuk daerah tanpa UMK, acuannya Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Artinya, plafon gaji penerima BSU tidak dipukul rata di seluruh Indonesia. Batasnya mengikuti ambang upah minimum di tiap daerah. Pemerintah juga mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri dari daftar penerima.
Cara Cek Status Penerima
Bahan bacaan ini belum memuat kanal resmi pengecekan status BSU 2026. Informasi lengkap mengenai cara cek status dapat diakses melalui kanal resmi Kemnaker, yakni situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.
Pekerja disarankan memastikan data upah yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai. Ketidaksesuaian data bisa membuat pekerja gagal masuk daftar penerima meski memenuhi syarat.
Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 belum mencantumkan jadwal pencairan maupun nama bank penyalur dalam bahan yang tersedia. Keduanya akan ditetapkan melalui mekanisme lanjutan yang diumumkan Kemnaker.
Pekerja yang memenuhi kriteria sebaiknya memantau pengumuman resmi Kemnaker soal tahapan dan waktu transfer. Jangan berpegang pada tanggal yang beredar di grup percakapan tanpa konfirmasi.
Cara Mengajukan Bantuan
BSU bukan program yang didaftarkan mandiri oleh pekerja. Data penerima disusun dari laporan upah yang didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi sesuai syarat dalam Permenaker.
Karena itu, langkah paling konkret bagi pekerja adalah memeriksa kebenaran data upah dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada selisih, segera minta pemberi kerja memperbarui laporan.
Kemnaker menyediakan kanal pengaduan resmi melalui situs dan media sosial Kemnaker untuk pertanyaan seputar BSU 2026. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan imbalan uang. Penerima BSU tidak dipungut biaya apa pun, dan calo maupun pungutan liar sebaiknya dilaporkan ke kanal pengaduan resmi.