Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Perkara Sabu 125 Kg
Kota Dumai (Riau), LPC
Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai, Andi Saputra Sinaga SH MH, menuntut terdakwa Rus (41) dan terdakwa AS (28) dalam perkara narkotika jenis sabu 125 bungkus merek teh cina setara 125 kg, dengan tuntutan masing-masing Pidana Mati.
Surat tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saputra Sinaga saat sidang lanjutan digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri (PN)Dumai Kelas IA, Kamis (14/12/2023).
Sidang agenda pembacaan surat tuntutan perkara nomor: 300/Pid.Sus/2023/PN Dum ini dipimpin hakim ketua Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH dengan dua hakim anggota.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Andi Saputra Sinaga menyatakan terdakwa I Rustam Bin (alm) Musa Arif dan terdakwa II Abd Syukur alias Syukur Bin (Alm) Ruslan Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana.
Kata Jaksa Andi, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa telah terbukti “melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” atau setara 125 kg sabu.
Terhadap perkara ini, terdakwa Rus (41) dan terdakwa AS (28) keduanya warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, dijerat pidana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Dikutip dari platform SIPP PN Dumai, Jumat (15/12/2023), dalam dakwaan Jaksa, bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, Harianto alias Hasan (DPO) menelephone terdakwa I (Rus) dengan memberitahukan akan ada orang yang menghubungi terdakwa I,
Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa I ditelpehone oleh orang yang terdakwa I tidak kenal yang mengaku sebagai orang suruhan dari Harianto alias Hasan (DPO) dengan berkata “Bang, nanti itu ada orang laut nelepon, ada barang 6 karung yang mau diangkut”.
Dan beberapa saat kemudian terdakwa I ditelephone seseorang yang mengaku sebagai tekong speedboad dengan mengarahkan terdakwa I untuk menunggu di pinggir pantai Merambung, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,
Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II (AS) berangkat menuju lokasi yang disepakati tersebut, kemudian sekira jam 21.00 Wib, terdakwa I ditelephone lagi oleh tekong speedboad dengan menyampaikan kepada terdakwa I bahwa narkotika jenis shabu-shabu sudah dilempar ke pinggir pantai Merambung tersebut.
Kemudian terdakwa I mengarahkan terdakwa II selaku sopir menuju ke pinggir pantai di lokasi shabu-shabu tersebut di lemparkan, beberapa saat kemudian terdakwa I dan terdakwa II sampai di lokasi dimaksud.
Lalu terdakwa I turun dari mobil untuk mengangkat karung warna putih berisi narkotika jenis shabu dari pinggir pantai ke mobil yang kami gunakan, sedangkan terdakwa II menunggu di dalam mobil sambil memantau situasi di sekitar.
Setelah selesai mengangkut semua karung yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke dalam mobil, kemudian pada saat terdakwa I hendak masuk ke dalam mobil, tiba-tiba ada sebuah sepeda motor yang masuk ke pinggir pantai, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II saat itu langsung melarikan diri.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, sekira jam 14.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II ditangkap anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Dumai yang sebelumnya sudah mengamankan barang bukti 5 (lima) karung plastik putih yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu di dalam sebuah Mobil merek Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649 FY di di pinggir Pantai Merambung, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa 5 (lima) karung plastik warna putih berisikan Narkotika jenis shabu-shabu adalah benar Narkotika jenis shabu-shabu yang diangkut oleh para terdakwa ke dalam sebuah Mobil merek Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649 FY.**
Penulis : A Tambunan
Diduga Edarkan Uang Palsu, Kini Pelaku Diamankan di Polsek Kayen
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSeorang Perempuan berinisial SH (34) War.
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI
Kota Dumai (Riau), LPCPerjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas .
Polairud Polresta Pati Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Beserta BB
Pati (Jateng), LPCSat Polairud Polresta Pati menggrebek salah satu rumah .
Dilaporkan ke Polisi Melakukan Perzinaan Dengan Warganya, Perangkat Desa di Pati Terancam Kehilangan Jabatan
Pati (Jateng), LPCKepala Desa (Kades) Kosekan, kecamatan Gabus, kabupaten.
Oknum Perangkat Desa di Pati Diduga Embat Istri Orang Saat Suaminya Pergi Mencari Ikan
Pati (Jateng), LPCOknum perangkat Desa di Pati berinisial J resmi dilapor.
Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Senilai Rp 6,2 Miliar, Polres Rokan Hulu Tahan Kadis Perkim dan Kontraktor
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.comSat Reskrim Polres Rokan Hulu menahan.