Muskotlub Pengkot Muaythai Indonesia Kota Dumai Tahun 2024
Pro dan Kontra, Ini Kata Inisiator Masyarakat Adat
Pemko Pekanbaru Menggelar Gotong Royong Massal
Staf Baznas Dumai Zulfikar Di Vonis 18 Bulan Penjara Ditambah Pidana Denda Dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Oleh Hakim Tipikor
Pekan Baru (Riau), LPC
Terdakwa Zulfikar yang bertugas sebagai staf penghimpun dana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berdasarkan Surat Keputusan Pengurus nomor : 11/BAZNAS-DMI/X/2017 tentang Pengangkatan Karyawan Baznas Kota Dumai tertanggal 11 Oktober 2017 telah melakukan penyelewengan dalam penerimaan zakat di Unit Pengelolaan Zakat (UPZ) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekan Baru provinsi Riau yang diketuai Effendi menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua Effendi, Senin (26/09/2022).
Terdakwa Zulfikar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Zulfikar membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.
Dan tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 140.282.330 karena sebelumnya telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 50 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas vonis hakim itu, Zulfikar langsung menerimanya, sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina Samosir dan Antonius Haro menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Zulfikar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana pada sidang sebelumnya terdakwa Zulfikar dituntut pidana selama 2 tahun penjara, pidana denda Rp 70 juta subsidair kurungan badan selama 4 bulan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 140.282.330 subsidair 1 bulan kurungan badan.
Dari informasi yang didapat, terdakwa Zulfikar awalnnya pada tahun 2019 dihubungi saksi Evi Marlinda selaku bendahara gaji Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai karena akan melakukan penyetoran uang zakat kepada Baznas Kota Dumai.
Tetapi karena pada saat itu rekening Baznas sedang dalam proses pergantian spesimen tandatangan, terdakwa Zulfikar berinisiatif untuk menyerahkan rekening atas nama dirinya (rekening terdakwa Zulfikar.red) sebagai tujuan transfer uang zakat RSUD Kota Dumai. Namun pihak RSUD Kota Dumai tidak dapat menyetorkan uang zakat tanpa adanya intruksi dari Baznas Kota Dumai sehingga terdakwa membuat surat keterangan pengalihan dana zakat dalam format Surat Keterangan Nomor : 28/BAZNAS-DMI/XI/2018 tanggal 3 Desember 2018 tanpa sepengetahuan dari Ketua Baznas Kota Dumai yakni saksi Isman Jaya ke rekening terdakwa atas nama Zulfikar dengan nomor rekening Bank Riau Kepri.
Setelah itu terdakwa Zulfikar menyerahkan surat tersebut kepada saksi Evi Marlinda di RSUD Kota Dumai;sekitar bulan Januari 2019.
Berdasarkan Audit/ Pemeriksaan Khusus terhadap Baznas Kota Dumai Nomor : 700.04/INSP-C/LHP-K/XI/2020/28 tanggal 20 Nopember 2020 adanya temuan terhadap UPZ RSUD Kota Dumai yang telah menyampaikan zakat tahun 2019 namun tidak tercatat pada data pengumpulan zakat Baznas Kota Dumai sebesar Rp 109.365.157,- (seratus sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). Kemudian dilakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut dengan berdasarkan Surat Inspektorat Daerah Kota Dumai Nomor : 790/INSP-S.3/131 tanggal 22 Februari 2021, dengan hasil pemeriksaan terdapat Dana Zakat RSUD Kota Dumai tahun 2019 dan tahun 2020 yang telah di setor oleh UPZ RSUD Kota Dumai ke rekening Zulfikar sebesar Rp 236.491.932,- (dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).
Dan setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan data, ditemukan kerugian Keuangan Negara dalam penerimaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020 sejumlah Rp 190.282.330,- (seratus sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).***
Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 di Dinas Kominfo, Kejari Dumai Tetapkan Dua Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCJaksa Penyidik pada Kejari (Kejaksaan Negeri) Dumai.
Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tapung
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comTim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Ka.
Diduga Edarkan Uang Palsu, Kini Pelaku Diamankan di Polsek Kayen
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSeorang Perempuan berinisial SH (34) War.
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI
Kota Dumai (Riau), LPCPerjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas .
Polairud Polresta Pati Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Beserta BB
Pati (Jateng), LPCSat Polairud Polresta Pati menggrebek salah satu rumah .
Dilaporkan ke Polisi Melakukan Perzinaan Dengan Warganya, Perangkat Desa di Pati Terancam Kehilangan Jabatan
Pati (Jateng), LPCKepala Desa (Kades) Kosekan, kecamatan Gabus, kabupaten.