Pencarian

Polisi Bandung Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg, Pelaku Raup Rp 7 Juta per Hari

Selasa, 06 Oktober 2026 • 06:03:01 WIB
Polisi Bandung Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg, Pelaku Raup Rp 7 Juta per Hari
Satreskrim Polresta Bandung mengamankan UA (33) beserta barang bukti ribuan tabung gas portable hasil pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi.

LINEPERISTIWA.COM — Satreskrim Polresta Bandung menangkap UA (33), pria asal Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena menyuntik gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke ribuan tabung gas portable. Praktik ilegal yang berjalan sembilan bulan itu terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Dari bisnis curang tersebut, UA disebut meraup keuntungan bersih Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per hari.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di rumah tersangka. Petugas kemudian menyita ribuan tabung gas yang diduga hasil pengoplosan.

Modus Penyuntikan Gas Bersubsidi

UA menjalankan aksinya dengan memborong tabung gas portable kosong, lalu mengisinya memakai gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Proses pemindahan isi tabung itu dibantu regulator dan alat peniup atau penyuntik khusus.

Selama sembilan bulan beroperasi, ribuan tabung gas portable hasil suntikan dipasarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Sasaran utamanya adalah rumah makan berkonsep shabu and grill, restoran, serta tempat penyewaan alat pendakian gunung di Bandung dan sekitarnya.

Keuntungan Rp 7 Juta per Hari

Untuk memperlancar produksi, UA mempekerjakan enam orang pegawai yang bertugas membantu proses pemindahan gas. Dari kegiatan ilegal itu, tersangka disebut mengantongi keuntungan bersih antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per hari.

"Tersangka mempekerjakan enam orang pegawai untuk membantu proses pemindahan gas. Dari kegiatan ilegal yang berjalan sembilan bulan ini, tersangka mampu menghasilkan keuntungan bersih antara Rp5 juta hingga Rp7 juta per hari," ujar Tri Suhartanto, Senin (5/10/2026).

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan di tempat penampungan milik tersangka, petugas menyita 3.763 tabung gas portable siap jual dan 2.735 tabung gas portable kosong. Polisi juga mengamankan 80 tabung LPG 3 kilogram yang diduga menjadi bahan baku pengoplosan.

Enam karyawan tersangka turut diamankan dan diperiksa sebagai saksi. Polisi belum memerinci apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya dimintai keterangan.

Ancaman Hukuman dan Dampak ke Konsumen

Penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi persoalan lama di Indonesia. Pasalnya, gas melon tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk dijual ulang ke sektor komersial seperti restoran.

Praktik pengoplosan ke tabung portable juga berisiko bagi konsumen. Tabung yang tidak dirancang untuk gas bersubsidi berpotensi bocor dan memicu kebakaran, terutama karena proses pengisian dilakukan tanpa standar keselamatan.

Polisi masih mendalami jaringan pemasaran UA, termasuk siapa saja pemasok tabung kosong dan pembeli tetap dari usahanya selama sembilan bulan terakhir.

Sumber: inews.id

Follow lineperistiwa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks