BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi
Dibaca : 58 Kali
Tak Sekadar Menjaga, Brimob Turun Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel
Dibaca : 68 Kali
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
Dibaca : 56 Kali
Brimob Polda Sumut Bersihkan Pasar Sipirok, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Tapanuli Selatan
Dibaca : 58 Kali
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
Dibaca : 93 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI

Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 19:01:06 WIB Di Baca : 1081 Kali
Cetak
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI

Kota Dumai (Riau), LPC

Perjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya akhirnya menemui titik terang alias mendapat kepastian hukum.

Permohonan memori PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Mastiwa SH sebagai PH (Penasehat Hukum)  terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mastiwa SH (Kamis, 25/04/2023) kepada awak media menyampaikan, Tiga Hakim Agung yang di tunjuk ketua Mahkamah Agung  membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 875 K/Pid/2023 tanggal 9 Agustus 2023 dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya dengan pidana "Nihil".

"Alhamdulillah, Irobi dan Dafi kini sudah menghirup udara bebas. Permohonan PK yang kita ajukan dikabulkan Hakim Agung. Kemarin (Rabu,24/04/2024) sudah kita jemput di Rutan Kelas IIB Dumai", sebut Mastiwa SH.

Diungkap Mastiwa SH, awalnya perkara ini sudah pernah di sidangkan dimana terdakwa Irobi telah di vonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan terdakwa Dafi 1 (satu) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan perkara pencurian nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum.

Kedua terdakwa pun sudah menjalani hukuman tanpa ada upaya hukum banding dan kasasi baik dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai maupun Penasehat Hukum hingga habis masa tahanan keduanya (terdakwa.red).

Namun belakangan,  Kejaksaan Negeri Dumai dengan perkara pencurian yang sama kembali melakukan penuntutan terhadap kedua terdakwa.

Penuntutan perkara tersebut kembali di sidangkan dengan nomor perkara 26/Pid.B/2023/PN Dum, dimana pada saat itu ketua Majelis Hakim di pimpin oleh Hamdan Saripudin SH.

Pada awal bulan Maret (Kamis, 02/03/2023.red), Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai membacakan tuntutannya kepada kedua terdakwa di persidangan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara masing - masing kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHPidana.

Agenda sidang berikutnya, Penasehat Hukum mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang pada intinya menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (Ne bis in idem) sebagaimana diatur dalam pasal 76 KUHPidana.

Akhirnya pada sidang putusan (Kamis, 09/03/2023.red), Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan perkara pencurian nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Dafi Qodry Oktarya Als Dafi Bin Defri Oktarya dan terdakwa Irobi Setiawan alias Robi bin Riono dalam perkara aquo nebis in idem.

Kemudian, Majelis Hakim juga menyatakan para terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan aquo dan menetapkan berkas perkara beserta barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai.

Atas putusan itu, Kejari Dumai  mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun pada awal bulan Mei 2023, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai.

Tidak hanya sampai di situ, Kejari Dumai kembali mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada awal bulan Agustus 2023, putusan Mahkamah Agung nomor 875 K/ Pid/ 2023 tertanggal 8 Agustus 2023 menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dimana Dafi Qodry Oktarya dipidana penjara selama 1 tahun, sementara Irobi Setiawan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan adanya putusan Kasasi tersebut, tim tabur Kejari Dumai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.

Demi tegaknya keadilan, Mastiwa SH pada awal bulan November 2023 lalu mengajukan memori PK (Peninjauan Kembali) sebagai upaya hukum atas putusan Kasasi tersebut.

Memori PK disampaikan melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA (Senin, 06/11/2023) sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 Undang - Undang nomor 8 tahun 1981 dan Undang - Undang nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 1.

"Pengajuan memori PK itu didasari atas pertimbangan Judex Juris terhadap ketentuan pasal 141 dan pasal 142 KUHAP tentang kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penggabungan perkara atau melakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) dalam pertimbangan putusan MA dianggap keliru karena perkara A quo merupakan pengulangan atas perkara yang pernah didakwa, dituntut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai tahun 2022 lalu.

"Upaya hukum kita lakukan dengan mengajukan memori PK kepada ketua MA melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai karena kita menganggap putusan Kasasi MA keliru penerapannya dan sangat bertentangan dengan fakta hukum perkara a quo. Dan sekarang terbukti, putusan Kasasi kemarin dibatalkan karena permohonan PK kita dikabulkan", terang Mastiwa SH.***


Sumber : lintashukum-indonesia.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli

Rabu, 04 Februari 2026 - 21:43:00 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuha.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian*

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:48:01 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu.

Hukrim

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika Di Desa Sontang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:45:37 WIB

Rohul (Riau), LPCJajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, kemb.

Hukrim

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:43:47 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumate.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Berhasil Tangkap Enam Pelaku Komplotan Curas di Pematang Berangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:33:20 WIB

Rohul (Riau), LPCTim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan t.

Hukrim

Tak Diberi Ampun, Polsek Bonai Darussalam Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Senin, 26 Januari 2026 - 08:08:28 WIB

Rohul (Riau), LPCUpaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Sumut Hadir Sampai Tuntas, Huntara Dicat dan Saluran Air Warga Dibenahi
04 Februari 2026
Tak Sekadar Menjaga, Brimob Turun Bangun Rumah Korban Banjir di Tapsel
04 Februari 2026
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
04 Februari 2026
Brimob Polda Sumut Bersihkan Pasar Sipirok, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan di Tapanuli Selatan
04 Februari 2026
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
04 Februari 2026
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
04 Februari 2026
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
04 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pratu Hutagalung Ajak Warga Teluk Belitung Hidupkan Semangat Gotong Royong dan Nilai Pancasila
  • 2 Sterilisasi Ketat Jelang Laga PSMS vs FC Bekasi City, Gegana Brimob Sumut Pastikan Stadion Aman
  • 3 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 4 Pantau Embung dan Kanal, Langkah Taktis Babinsa Hadapi Cuaca Panas di Kepulauan Meranti
  • 5 Raker 1 SP Riaupulp PT.RAPP Bersama DPD K SPSI Provinsi Riau.Kebebasan Berserikat dan Berafiliasi Untuk Meningkatkan Solidaritas
  • 6 Dari Puing Menjadi Doa: Polda Sumut Menjahit Kembali Harapan Warga Batang Toru
  • 7 Bantuan 15 Unit Tangki Air, Wujudkan Kepedulian Pasca Bencana Alumni Akpol 99 Melalui Polres Tapanuli Tengah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com