Pencarian

KPK Bantah Sitaan Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin Terkait KAI

Sabtu, 07 November 2026 • 07:02:31 WIB
KPK Bantah Sitaan Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin Terkait KAI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengklarifikasi penyitaan Rp 2 miliar dari Dirut PT KAI Bobby Rasyidin di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

LINEPERISTIWA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan uang Rp 2 miliar yang disita dari Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin bukan terkait jabatannya di perusahaan pelat merah itu. Penyitaan dilakukan Agustus 2025, jauh sebelum Bobby menjabat sebagai orang nomor satu di KAI.

Klarifikasi disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Menurut Budi, penyitaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan KAI maupun kapasitas Bobby sebagai dirut BUMN perkeretaapian.

"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," kata Budi kepada wartawan.

Kronologi yang Sempat Memicu Spekulasi

Kabar penyitaan mencuat setelah KPK mengungkap Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina. Statusnya sebagai saksi membuat publik langsung mengaitkan penyitaan dengan posisinya di KAI.

Kecurigaan makin kuat karena Bobby belum lama ini bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Pertemuan itu membahas sejumlah rencana kerja KAI, sehingga muncul dugaan penyitaan terjadi di periode yang sama.

Budi menegaskan rangkaian peristiwa itu tidak saling terhubung. Menurut dia, penyitaan sudah berlangsung lama dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas Bobby di KAI.

Sumber Dana dan Peran Bobby saat Itu

Uang Rp 2 miliar tersebut diduga berasal dari Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Pada periode yang disorot penyidik, Bobby masih berstatus pihak swasta, tepatnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero).

Budi menyebut Bobby kooperatif menyerahkan dana itu begitu mengetahui ada keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Dalam keterangannya, Bobby mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.

"Artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada (keterkaitan) dugaan dengan perkara, karena dalam keterangannya yang bersangkutan tidak mengetahui sumber dananya," ujar Budi.

Tempus Perkara Jauh Sebelum Bobby di KAI

Budi menegaskan tempus delicti atau waktu terjadinya perkara berada pada rentang 2018 hingga 2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 2024, sebelum Bobby memimpin KAI.

Dengan demikian, penyitaan terhadap Bobby tidak bisa dikaitkan dengan jabatannya sebagai Dirut PT KAI. KPK menilai informasi yang beredar di media telah mencampurkan dua konteks berbeda.

Klarifikasi ini penting bagi KAI yang tengah menggarap sejumlah proyek strategis, termasuk rencana kerja yang sempat dibahas dengan Presiden. Nama besar BUMN perkeretaapian itu berpotensi terdampak jika isu penyitaan dibiarkan beredar tanpa penjelasan.

KPK meminta publik merujuk pada fakta penyidikan yang resmi. Bobby sendiri belum memberi pernyataan terpisah soal klarifikasi ini.

Sumber: idxchannel.com

Follow lineperistiwa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks