BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 48 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 64 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 92 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 92 Kali
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
Dibaca : 111 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Meraup Keuntungan Ratusan Juta Gunakan Surat Palsu, Terdakwa Inong F Divonis 7 Bulan Penjara

Redaksi

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 15:41:00 WIB Di Baca : 339 Kali
Cetak
Meraup Keuntungan Ratusan Juta Gunakan Surat Palsu, Terdakwa Inong F Divonis 7 Bulan Penjara

Kota Dumai (Riau), LPC

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Pemalsuan Surat pada hari Jum'at (01/08/2025) menggelar sidang putusan.

Dalam putusan perkara nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum yang dibacakan Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan SH di dampingi Hakim Anggota Hamdan Saripudin SH dan Nurafriani Putri SH, terdakwa Inong Fitriani alias Inong Binti Alm Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim di vonis pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dimana sebelumnya Penuntut Umum Andi Saputra Sinaga SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa pidana selama 1 (satu) tahun penjara.

Memang pada sidang sebelumnya, terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim melalui Penasehat Hukumnya Johanda Saputra SH menyebutkan kalau tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai tidak mendasar.

Namun Majelis Hakim tidak sependapat dalam pertimbangan putusannya dan bahkan menyebutkan bahwa terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari pedagang hasil dari sewa kios di atas tanah yang bukan miliknya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya bagi para pedagang yang menempati kios - kios yang berada di sekitar jalan jendral Sudirman dan Pangeran Hidayat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian materil dan immaterial kepada Toton Sumali. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan rasa bersalah atas perbuatannya. Keadaan  yang meringankan, terdakwa bersifat sopan dalam memberikan keterangan. Terdakwa belum pernah dihukum", sebut ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Diakhir persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim bernama Johanda Saputra SH menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Kuasa Hukum Toton Sumali Apresiasi Kinerja Kepolisian, Kejaksaan an Majelis Hakim

Sementara, Cassarolly Sinaga SH MH selaku Kuasa Hukum Toton Sumali/ Pelapor saat diminta tanggapannya terkait putusan (vonis) pidana penjara 7 bulan  yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai terhadap terdakwa Inong Fitriani 

"Kami cukup puas atas putusan pidana penjara 7 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Inong. Awalnya pun saya sudah memprediksi, terdakwa Inong itu tidak bisa bebas seperti yang di harapkan oleh pihak pendukungnya karena sebelumnya pun Jaksa sudah menguraikan secara terang benderang perbuatan pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani itu. 

Saya benar - benar mengapresiasi kinerja pihak Penyidik Kepolisian Resort Dumai, Kejaksaan dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini", ujar Cassarolly Sinaga SH MH lewat WhatsApp (Senin, 01/08/2025).

Dan saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, Advokat sekaligus Dosen ini menambahkan dengan mengatakan akan menyurati pemilik kios yang berada diatas tanah kliennya. 

"Dengan adanya putusan ini, kami akan menyurati semua kios - kios yang berdiri di atas tanah milik klien kami agar segera membongkar kios tersebut secara sukarela karena klien kami akan menggunakan atau memanfaatkan sendiri tanah miliknya tersebut", sebut Cassarolly Sinaga SH MH.***


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

Hukrim

Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:45:14 WIB

Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.

Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:32:07 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
Patroli, Pos Kamling Hingga Jum'at Curhat : Polsek Medan Kota Hadir untuk Warga
04 September 2025
HMI Cabang Rokan Hulu Gelar Penanaman Pohon Bersama Kapolres dan BADKO Riau-Kepri di Pesantren Raudlatussalam
04 September 2025
Lewat Komsos, Babinsa Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Gotong Royong
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 2 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 3 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 5 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry
  • 6 PT Agrinas Palma Nusantara Kelola PT EMA Tata Seluas 4.800 Hektar Berjalan Lancar
  • 7 Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Penerapan PDCA

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com