KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan SKGR Masih Dalam Agenda Mendengar Keterangan Saksi.

Pasir Pangaraian, Lineperistiwa.com
Sidang kelima dugaan pemalsuan dan penggelapan SKGR masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Lusiana Amping, SH, MH di dampingi hakim anggota Gerri Caniggia, SH dan Gilar Amrizal, SH dibantu oleh Panitera Pengganti Aryandanda, SH, MH membuka persidangan pada hari Kamis (06/05/2021) siang.
Jaksa Penuntut Umum Hendra Rasyid Nasution, SH, MH yang menghadirkan terdakwa Juaridi alias Ibung (mantan Kades Pematang Tebih) dan terdakwa Yeni Irmayati (mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Ujungbatu) serta pihak pelapor Indra Ramos S HI sebagai kuasa hukum korban bersama rekan.
Sidang kali ini hadir 2 (dua) orang saksi memberikan keterangan. Salah satunya adalah Samsul Bahri alias Kari sebagai pemilik awal tanah ukuran 15 x 45 meter di jalan Lingkar dusun Bukit Raya desa Pematang Tebih kecamatan Ujung Batu yang dimintai keterangannya oleh Majelis hakim lebih awal.
Samsul Bahri yang sehari - hari dipanggil Kari mengutarakan bahwa sekitar tahun 2004 menjual tanah miliknya kepada H Damrizal seharga Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan selanjutnya diterbitkan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) atas nama pembeli H Damrizal alias Ramli.
Lanjut Kari, setelah selesai timbang terima, H Damrizal tidak pernah lagi menanda tangani surat apapun tentang SKGR tersebut sampai akhirnya di panggil ke kantor desa tahun 2019 lalu, ujar Dasrizal.
Saksi Kari yang secara tegas mengutarakan, tanda tangan atas namanya yang tertera di SKGR yang terbit kemudian dengan objek yang sama, SKGR atas nama Yeni Irmayati tahun 2013 ini bukan tanda tangan saya, ujarnya sambil menunjuk foto copy yang ada ditangan majelis hakim.
Selanjutnya hakim ketua Lusiana Amping SH MH mempersilakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengutarakan keberatan atas keterangan saksi Samsul Bahri, namun sedikit terjadi miss komunikasi antar terdakwa mantan Kades Juraidi dan saksi. Namun setelah Hakim ketua Lusiana Amping memberi petunjuk kepada saksi, suasana kembali kondusif dan sidang berjalan lancar.
Kemudian Majelis hakim melanjutkan mendengarkan keterangan saksi kedua yaitu dari pegawai kantor Camat Ujung Batu tentang penerbitan nomor Register SKGR hingga terang benderang.
Usai sidang, kuasa hukum pelapor Indra Ramos S HI berujar, dakwaan JPU pasal Pemalsuan Surat kepada kedua terdakwa kini sudah terang benderang.
Mantan Kepala Sekolah SMPN 3 Ujung Batu Yeni Irmayati sebagai pembeli tidak saling mengenal dengan pemilik tanah.
"Antara pemilik tanah dan pembeli tidak saling kenal dan tidak pernah jumpa. Dan pembeli mengganti rugi tanah tersebut kepada orang lain yang tidak pernah jumpa dengan pemilik tanah, mereka jumpa setelah timbul perkara", papar Indra Ramos.
Tambah Indra, pemalsuan tanda tangan pemilik yang di duga didukung perangkat desa yang bertugas saat itu tidak terlepas dari tanggung jawab mantan kepala desa Pematang Tebih Juraidi alias Ibung seperti yang terungkap saat sidang sebelumnya. Kades yang bertindak langsung sebagai juru ukur untuk SKGR yang satu ini, sehingga dengan keterangan saksi Samsul Bahri alias Kari, terungkap jelas dan terang bahwa penerbitan SKGR atas nama terdakwa Yeni Irmayati ada persekongkolan antar terdakwa, papar Indra yang juga pembina DPC PWRI Rohul itu.
Indra berharap pada agenda sidang lanjutan hari Senin depan tanggal 10/05/2021, majelis hakim tetap fokus pada pasal Pemalsuan Surat, pungkas Indra.
Di saat yang sama, ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) P, Dasopang mengatakan, DPC PWRI Rohul selalu aktif memantau dan meliput sejak sidang ketiga.
"Kita akan pantau dan kawal terus setiap agenda sidang hingga hakim mengeluarkan putusan yang adik pada Perkara ini, tandasnya mengakhiri. (***Dsp)
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.