Pro dan Kontra, Ini Kata Inisiator Masyarakat Adat
Pemko Pekanbaru Menggelar Gotong Royong Massal
Hakikat Kebebasan Pers
Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan SKGR SudahTerang Benderang.
Rokan Hulu, Lineperistiwa.com
Sidang lanjutan perkara Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan SKGR atas nama terdakwa Yeni Irmayati dan Juaidi alias Ibung masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada hari Rabu (19/05/2021) dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH dengan Anggota Gerri Caniggia, SH dan Gilar Amrizal, SH dibantu oleh Panitera Pengganti Aryandanda SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution, SH, MH yang menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.30 wib yaitu Yusnardi sebagai salah satu saksi Kunci dan Hen sebagai saksi Sempadan.
Kuasa hukum pelapor Indra Ramos S HI dan rekan yang juga hadir dalam persidangan menyaksikan kedua saksi bersumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan.
Yusmardi salah satu saksi kunci diawal sidang mengutarakan kronologis kejadian perkara dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ) sebidang tanah ukuran 15 × 45 meter di jalan Lingkar dusun Bukit Raya desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu.
Dalam perkara ini korban Damrizal sebagai pemilik tanah tersebut membeli dari saudara Samsul Bahri alias Kari tahun 2009.
Terdakwa Yeni Irmayati adalah mantan Kepsek SMP 3 Ujungbatu dan Juraidi alias Ibung mantan Kades Pematang Tebih dua priode yang berakhir tahun 2015.
"Sejak tanah ini bermasalah tahun 2014 sedikitnya saya sudah enam kali menjumpai pak Juaridi, baik saat beliau masih aktif sebagai Kades Pematang Tebih dan setelah habis masa tugasnya, karena saya ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun selalu menemui jalan buntu, pihak terdakwa selalu mengatakan kalau tidak senang silakan lapor kemana saja kalian mau, sehingga saya dan abang ipar saya haji Damrizal memutuskan mencari Kuasa Hukum", ujar Yusmardi.
Lanjutnya, setelah perkara ini dikuasakan haji Damrizal sebagai pemilik tanah kepada pengacara Indra Ramos SHI dan dilaporkan ke Polda Riau tahun 2019 lalu, sepontan beberapa tokoh penting kecamatan Ujungbatu telah berupaya mendamaikan kedua belah pihsk, namun kesepakatan damai itupun tidak dilaksanakan pihak terdakwa hingga waktu yang ditentukan, urainya didepan majelis Hakim.
Terang Yusmardi, setau saya dua nama saksi sempadan yang tertera di SKGR atas nama terdakwa Yeni Irmayati itu tidak berbatas langsung dengan tanah tersebut, melainkan masih ada rumah milik orang lain diantaranya, satu nama tertera Nainggolan.
"Setau saya Nainggolan itu bukan nama orang, melainkan salah satu marga suku Batak, serta juru ukurnya juga tertulis langsung nama Kades Juraidi", paparnya.
Lebih jauh Yusmardi menjelaskan, begitu mengetahui telah timbul surat SKGR baru atas nama Yeni Irmayati diatas lahan yang sama tahun 2014 lalu, saya sebagai kepercayaan Haji Damrizal langsung menemui penjual tanah pak Kari dan kami menghadap ibu Yeni kerumahnya untuk mempertanyakan keabsahan SKGR ibu Yeni itu, paparnya di hadapan majelis hakim dan kedua terdakwa.
Selanjutnya hakim ketua Lusiana Amping meminta penjelasan terdakwa Yeni atas pernyataan saksi dan mempersilahkan bila ada keberatan terdakwa untuk klarifikasi.
Terdakwa Yeni menjelaskan dan mengakui dengan tenang dan terang bahwa ia membeli tanah itu dari istri Joko, dan atas permintaannya sendiri melalui rekan guru SMP 3 ke perangkat desa untuk menguruskan balik nama SKGR dari pemilik Damrizal menjadi namanya sendiri.
"Saya bercerita kepada rekan guru SMP 3 sekaligus mecarikan siapa yang bisa menguruskan balik nama SKGR itu, ternyata ada salah satu rekan guru yang bisa menguruskannya hingga tuntas", urai bu Yeni didepan Majelis.
Saat Hakim menanyakan tentang keaslian tanda tangan sempadan dan penjual pada SKGR atas namanya, saya tidak tau karena urusannya semua diurus rekan guru saya, saya terima siap SKGR itu, terang Yeni.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi kedua Hen.
Dalam kesaksiannya Hen menguatkan bahwa dua nama saksi Sempadan yang tertera di SKGR milik Yeni Irmayati tidak berbatas langsung dengan tanah tersebut.
Kemudian majelis hakim membacakan keterangan saksi ahli Kardiansyah yang telah disumpah sebelumnya, dari kronolis kejadian Kardiansyah mengatakan kepada terdakwa patut diduga telah melanggar KUHP pasal 23 tentang Pemalsuan Surat. Karena terdakwa tidak membeli tanah itu kepada pemilik yang bersangkutan yakni haji Damrizal, melainkan kepada bu Joko yang tidak ada sangkut pautnya kepada pemilik tanah tersebut.
Sidang ditutup pukul 15.30 Wib dan akan dilanjutkan Senin depan dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari terdakwa.
Usai sidang, Kuasa Hukum pelapor Indra Ramos saat diminta wartawan tanggapannya menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa Yeni Irmayati tidak membeli tanah itu dari saudara Samsul Bahri alias Kari, sekalipun nama tersebut tertera sebagai penjual pada SKGR miliknya.
dikuatkan lagi dengan permintaan bu Yeni sendiri membalik namakan SKGR dar atas nama Damrizal ke namanya tanpa konfirmasi kepada orang yang bersangkutan, keterangan terdakwa itu sudah cukup jelas dan terang,tukas Indra mengakhiri.(*** Dsp)
Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tapung
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comTim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Ka.
Diduga Edarkan Uang Palsu, Kini Pelaku Diamankan di Polsek Kayen
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSeorang Perempuan berinisial SH (34) War.
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI
Kota Dumai (Riau), LPCPerjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas .
Polairud Polresta Pati Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Beserta BB
Pati (Jateng), LPCSat Polairud Polresta Pati menggrebek salah satu rumah .
Dilaporkan ke Polisi Melakukan Perzinaan Dengan Warganya, Perangkat Desa di Pati Terancam Kehilangan Jabatan
Pati (Jateng), LPCKepala Desa (Kades) Kosekan, kecamatan Gabus, kabupaten.
Oknum Perangkat Desa di Pati Diduga Embat Istri Orang Saat Suaminya Pergi Mencari Ikan
Pati (Jateng), LPCOknum perangkat Desa di Pati berinisial J resmi dilapor.