BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
Dibaca : 70 Kali
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Dibaca : 74 Kali
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
Dibaca : 73 Kali
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Dibaca : 126 Kali
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Dibaca : 105 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan SKGR SudahTerang Benderang.

Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021 - 07:22:44 WIB Di Baca : 1471 Kali
Cetak
Lanjutan Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Dan Penggelapan SKGR SudahTerang Benderang.

 

Rokan Hulu, Lineperistiwa.com

Sidang lanjutan perkara Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan SKGR atas nama terdakwa Yeni Irmayati dan Juaidi alias Ibung masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada hari Rabu (19/05/2021) dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping, SH, MH dengan Anggota Gerri Caniggia, SH  dan Gilar Amrizal, SH dibantu oleh Panitera Pengganti Aryandanda SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution, SH, MH yang menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.30 wib yaitu Yusnardi sebagai salah satu saksi Kunci dan Hen sebagai saksi Sempadan.

Kuasa hukum pelapor Indra Ramos S HI dan rekan yang juga hadir dalam persidangan menyaksikan kedua saksi bersumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan.

Yusmardi salah satu saksi kunci diawal sidang mengutarakan kronologis kejadian perkara dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ) sebidang tanah ukuran 15 × 45 meter di jalan Lingkar dusun Bukit Raya desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu.

Dalam perkara ini korban Damrizal sebagai pemilik tanah tersebut  membeli dari saudara Samsul Bahri alias Kari tahun 2009.

Terdakwa Yeni Irmayati adalah mantan Kepsek SMP 3 Ujungbatu dan Juraidi alias Ibung mantan Kades Pematang Tebih dua priode yang berakhir tahun 2015.

"Sejak tanah ini bermasalah tahun 2014 sedikitnya saya sudah enam kali menjumpai pak Juaridi, baik saat  beliau masih aktif sebagai Kades Pematang Tebih dan setelah habis masa tugasnya, karena saya ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, namun selalu menemui jalan buntu,  pihak terdakwa selalu mengatakan kalau tidak senang silakan lapor kemana saja kalian mau,  sehingga saya dan abang ipar saya haji Damrizal memutuskan mencari Kuasa Hukum", ujar Yusmardi.

Lanjutnya, setelah perkara ini dikuasakan haji Damrizal sebagai pemilik tanah kepada pengacara Indra Ramos SHI dan dilaporkan ke Polda Riau tahun 2019 lalu, sepontan beberapa tokoh penting kecamatan Ujungbatu telah berupaya mendamaikan kedua belah pihsk, namun kesepakatan damai itupun tidak dilaksanakan pihak terdakwa hingga waktu yang ditentukan, urainya didepan majelis Hakim.

Terang Yusmardi, setau saya dua nama saksi sempadan yang tertera di SKGR atas nama terdakwa Yeni Irmayati itu tidak berbatas langsung dengan tanah tersebut, melainkan masih ada rumah milik orang lain diantaranya, satu nama tertera Nainggolan.

"Setau saya Nainggolan itu bukan nama orang, melainkan salah satu marga suku Batak, serta juru ukurnya juga tertulis langsung nama Kades Juraidi", paparnya.

Lebih jauh Yusmardi menjelaskan, begitu mengetahui telah timbul surat SKGR baru atas nama Yeni Irmayati diatas lahan yang sama tahun 2014 lalu,  saya sebagai kepercayaan Haji Damrizal langsung menemui penjual tanah pak Kari dan  kami menghadap ibu Yeni kerumahnya untuk mempertanyakan keabsahan SKGR ibu Yeni itu, paparnya di hadapan majelis hakim dan kedua terdakwa.

Selanjutnya hakim ketua Lusiana Amping meminta penjelasan terdakwa Yeni atas pernyataan saksi dan mempersilahkan bila ada keberatan terdakwa untuk klarifikasi. 

Terdakwa Yeni menjelaskan dan mengakui dengan tenang dan terang bahwa ia membeli tanah itu dari istri Joko, dan atas permintaannya sendiri melalui rekan guru SMP 3 ke perangkat desa untuk menguruskan balik nama SKGR dari pemilik Damrizal menjadi namanya sendiri.

"Saya bercerita kepada rekan guru SMP 3 sekaligus mecarikan siapa yang bisa menguruskan balik nama SKGR itu, ternyata ada salah satu rekan guru yang bisa menguruskannya hingga tuntas", urai bu Yeni didepan Majelis.

Saat Hakim menanyakan tentang keaslian tanda tangan sempadan dan penjual pada SKGR atas namanya, saya tidak tau karena urusannya semua diurus rekan guru saya, saya terima siap SKGR itu, terang Yeni.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi kedua Hen. 
Dalam kesaksiannya Hen menguatkan bahwa dua nama saksi Sempadan yang tertera di SKGR milik Yeni Irmayati tidak berbatas langsung dengan tanah tersebut. 

Kemudian majelis hakim membacakan keterangan saksi ahli  Kardiansyah yang telah disumpah sebelumnya, dari kronolis kejadian Kardiansyah mengatakan kepada terdakwa patut diduga telah melanggar KUHP pasal 23 tentang Pemalsuan Surat. Karena terdakwa tidak membeli tanah itu kepada pemilik yang bersangkutan yakni haji Damrizal, melainkan kepada bu Joko yang tidak ada sangkut pautnya kepada pemilik tanah tersebut. 

Sidang ditutup pukul 15.30 Wib dan akan dilanjutkan Senin depan dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli dari terdakwa.

Usai sidang, Kuasa Hukum pelapor Indra Ramos saat diminta wartawan tanggapannya menjelaskan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa,   bahwa terdakwa Yeni Irmayati tidak membeli tanah itu dari saudara Samsul Bahri alias Kari, sekalipun nama tersebut tertera sebagai penjual pada SKGR miliknya.
dikuatkan lagi dengan permintaan bu Yeni sendiri membalik namakan SKGR dar atas nama Damrizal ke namanya tanpa konfirmasi kepada orang yang bersangkutan, keterangan terdakwa itu sudah cukup jelas dan terang,tukas Indra mengakhiri.(*** Dsp)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku

Sabtu, 06 Desember 2025 - 01:08:50 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:21:47 WIB

Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.

Hukrim

Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan

Rabu, 26 November 2025 - 10:32:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.

Hukrim

Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32:25 WIB

Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.

Hukrim

Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul

Kamis, 20 November 2025 - 02:30:17 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.

Hukrim

Dua Pelaku Pencuria Sawit Di Desa Bonai Berhasil Ditangkap Polsek Bonai Darussalam

Selasa, 18 November 2025 - 06:17:46 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
06 Desember 2025
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
06 Desember 2025
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
06 Desember 2025
Babinsa Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga Terhadap Bahaya Pembakaran Lahan
06 Desember 2025
Sinergi Babinsa dan Masyarakat di Merbau Terus Ditingkatkan Lewat Komsos
06 Desember 2025
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
06 Desember 2025
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
05 Desember 2025
Unit K-9 Polda Sumut Kembali Temukan Korban Banjir Bandang, Polri Tegaskan Pencarian Terus Dilakukan
05 Desember 2025
Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
05 Desember 2025
Korban Pengeroyokan Berbalik Jadi Tersangka di Polresta Pekanbaru
05 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
  • 2 Kritikan Menguat: BKSDA Dinilai Gagal Jaga 4.712,5 Ha Kawasan Konservasi Dumai
  • 3 Polres Asahan Salurkan 300 Nasi Bungkus dan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kisaran Barat
  • 4 Wan Ade Syahputra Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Posko KMBD
  • 5 Perkuat Respons Banjir Langkat, Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih, dan Layanan Medis
  • 6 Dukungan Warga Dumai Mengalir Deras ke Posko Tanggap Darurat KMBD, Ichan Ucapkan Terima Kasih
  • 7 Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing bagi Korban Banjir di Desa Pantai Gemi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com