KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Melalui Kuasa Hukum, Pelapor Minta Terdakwa Dituntut Maksimal

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Sebagai pelapor, saudara Damrizal minta Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung dengan tuntutan maksimal sebagaimana dalam rumusan pasal 263 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Damrizal melalui Kuasa Hukumnya Indra Ramos SHI pada hari Selasa (01/05/2021) di kediamannya.
Menurut Indra Ramos, permohonan ini selaras dengan agenda persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah digelar sebanyak 8 (delapan) kali hingga akhir Mei lalu.
Mejelis hakim telah menyelesaikan pembuktian dipersidangan dan agenda sidang selanjutnya akan memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum besok Kamis 03 Mei 2021 di PN Pasir Pengaraian, paparnya.
Permohonan dengan harapan Tuntutan maksimal ini setelah fakta persidangan membuktikan bahwa para Terdakwa terbukti melakukan dan/atau menggunakan surat palsu tersebut secara sadar, terang Indra Ramos.
Selain itu, Terdakwa juga mengakui bahwa ada yang salah dalam Surat SKGR atas nama Yeni Irmayati. Dimana kesalahan tersebut diantaranya Terdakwa Yeni Irmayati tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Damrizal dan Samsul Bahri, bahkan Terdakwa tidak kenal dengan Damrizal dan Samsul Bahri sebagai pemilik pertama dan kedua, tambahnya.
Pengacara Indra Ramos yang juga salah satu Dewan Pembina DPC Persatuan Wartawan Republik Indinesia ( PWRI) Rohul itu menegaskan, Terdakwa membeli tanah tersebut pada orang lain dengan alasan kasihan. Sementara terdakwa sadar bahwa tanah yang akan dibalik namakan tersebut jelas atas nama Damrizal. Namun ketika proses balik nama tertulis atas nama Samsul Bahri sebagai penjual.
Lanjutnya, Terdakwa sadar dalam menandatangi SKGR tersebut tanpa mengukur dan meninjau lokasi objek tanah, tidak pernah bertemu dengan sempadan dan pemilik tanah.
Kuasa Pelapor Indra Ramos telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk mohon Terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal yaitu 6 (enam) tahun penjara dan mengembalikan tanah tersebut kepada Damrizal, imbuhnya.
Kita akan kawal perkara ini mudah mudahan keadilan terwujud. Kita akan melakukan langkah hukum kalau tuntutan tidak maksimal, tutupnya. (***Dsp).
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.