LINEPERISTIWA.COM — Maybank Indonesia akhirnya angkat bicara soal penerapan Performance Improvement Plan (PIP) yang jadi aduan serikat pekerja dan diduga memicu PHK. Manajemen menegaskan tidak ada perselisihan ketenagakerjaan seperti yang disampaikan. Persoalan ini sudah masuk ke Komisi XI DPR, yang meminta OJK mengevaluasi aturan PIP di bank tersebut.
Menurut manajemen, PIP adalah bagian dari praktik manajemen kinerja yang lazim dipakai banyak organisasi. Proses itu disebut bertujuan memastikan pengelolaan kinerja berjalan terukur.
Apa Kata Maybank soal Tudingan PHK
Maybank Indonesia membantah ada perselisihan ketenagakerjaan seperti yang disampaikan serikat pekerja. "Terkait hal-hal yang disampaikan, hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud," kata Juru Bicara Maybank Indonesia dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Manajemen juga menegaskan penerapan PIP di perusahaan mengacu pada ketentuan yang berlaku. "Di Maybank Indonesia, pelaksanaannya dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyelesaian
Maybank menjelaskan, jika muncul persoalan terkait perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan lewat mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan menyebut persoalan ketenagakerjaan itu telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
"Apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Sikap Maybank atas Permintaan Komisi XI DPR
Komisi XI DPR sebelumnya meminta OJK mengevaluasi penerapan PIP di Maybank Indonesia setelah menerima aduan dari serikat pekerja. Menanggapi hal itu, Maybank menyatakan menghormati proses yang berjalan dan kewenangan regulator.
"Terkait permintaan Komisi XI DPR kepada OJK, kami menghormati proses dan kewenangan regulator serta siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Duduk Perkara PIP yang Dipersoalkan
PIP atau Performance Improvement Plan adalah program perbaikan kinerja yang diterapkan perusahaan kepada karyawan yang dinilai belum memenuhi target. Dalam praktiknya, program ini menuai perdebatan karena di sejumlah kasus dikaitkan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Serikat pekerja Maybank menyoroti penerapan PIP yang diduga memicu PHK. Aduan itu dibawa ke Komisi XI DPR, yang kemudian meminta OJK mengevaluasi aturan tersebut di Maybank Indonesia. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari OJK maupun serikat pekerja soal tindak lanjut aduan tersebut.
Kanal Pengaduan bagi Pekerja
Karyawan yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan dapat menggunakan mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini melibatkan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana disebut Maybank dalam keterangannya.
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan dengan meminta sejumlah uang. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.