BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
Dibaca : 81 Kali
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Dibaca : 81 Kali
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
Dibaca : 82 Kali
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Dibaca : 135 Kali
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Dibaca : 111 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang Pledoi, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul Sebut Tuntutan JPU Bertentangan Dengan Fakta Yuridis Yang Terungkap Dipersidangan

Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:55:55 WIB Di Baca : 609 Kali
Cetak
Sidang Pledoi, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul Sebut Tuntutan JPU Bertentangan Dengan Fakta Yuridis Yang Terungkap Dipersidangan

Bengkalis (Riau), LPC

Kekeliruan penegakan hukum dapat berakibat fatal terhadap nasib dan masa depan seseorang. Hal ini tentunya  harus menjadi perhatian serius dalam penanganan perkara dipersidangan.

Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB (Rabu, 22/01/2025) sore membacakan Pledoi (Nota Pembelaan) dihadapan Majelis Hakim Rentama Puspita Farianty Situmorang SH MH sebagai Hakim Ketua, Aldi Pangrestu SH dan Tia Rusmaya SH sebagai Hakim Anggota.

Pembacaan Pledoi dalam perkara narkotika nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Bls itu mengemukakan bahwa di dalam surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis pada sidang sebelumnya (Rabu, 15/01/2025) terdapat hal - hal yang  jauh bertentangan dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan.

Terdakwa Hikmah M dituntut selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

Penuntut Umum sebagai penegak hukum dan pengunjung sidang yang hadir  mendengarkan pledoi Penasehat Hukum terdakwa menyebutkan, seharusnya Penuntut Umum tidak dibenarkan menghilangkan fakta - fakta yang dijadikan bukti dalam persidangan hanya untuk memaksakan kehendak. 

Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M dalam pledoinya juga menyebutkan bahwa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyuguhkan berkas perkara terdakwa dihadapan persidangan. Penuntut Umum juga telah jauh keliru menghilangkan bukti surat tentang hasil tes urine barang bukti Nomor B/719.VII/KES.12/2024/RS BHY setelah di uji konfirmasi (+) positif METAMFETAMINA karena bukti surat tersebut didukung dengan fakta - fakta persidangan melalui keterangan - keterangan saksi dan terdakwa.

Berdasarkan keterangan - keterangan saksi (polisi), pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 telah melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang. Satu orang diantaranya bernama Idir yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dapat melarikan diri dan terdakwa Hikmah M sendiri ditangkap di semak – semak Desa Sei Linu kecamatan Siak Kecil sekira pukul 18.00 Wib karena terdakwa terjatuh masuk ke dalam parit lalu ditangkap oleh para saksi. Pengamanan itu bermula karena para saksi ada mengamankan seorang terdakwa yang bernama Eko karena baru membeli narkotika jenis sabu dari Idir (DPO). Dan sepengetahuan para saksi, narkotika jenis sabu itu adalah milik Idir (DPO) dan barang bukti yang ditunjukkan di hadapan persidangan milik terdakwa Hikmah adalah handphone dan yang lainnya adalah milik Idir (DPO).

Sementara fakta persidangan dari keterangan terdakwa Hikmah M mengaku tidak pernah menjadi orang suruhan Idir (DPO) dan bahkan tidak pernah membantu menjual narkotika jenis sabu. Terdakwa datang ketempat Idir (DPO) hanya karena ingin membeli sabu untuk dipakai.

Dari rangkaian fakta - fakta hukum di persidangan, secara jelas Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaan Primair maupun Subsidair nya sehingga tidak pantas terdakwa Hikmah M dituntut sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk mengklarifikasi dakwaan dan tuntutan, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M yang secara bergantian membacakan pledoinya mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 dimana terdakwa Hikmah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri yang pantas di tuntut berdasarkan pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diujung pembacaan pledoi, Hakim Anggota Aldi Pangrestu SH sempat meminta Penasehat Hukum membacakan poin - poin penting yang ada dalam nota pembelaan terdakwa.

Dengan mengucapkan ”Bismillahir-rahmanir-rahim”, Penasehat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil - adilnya (EX  AEQUO ET BONO) demi tegaknya   keadilan berdasarkan   ke - Tuhanan Yang Maha Esa.***Tim


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku

Sabtu, 06 Desember 2025 - 01:08:50 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:21:47 WIB

Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.

Hukrim

Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan

Rabu, 26 November 2025 - 10:32:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.

Hukrim

Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32:25 WIB

Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.

Hukrim

Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul

Kamis, 20 November 2025 - 02:30:17 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.

Hukrim

Dua Pelaku Pencuria Sawit Di Desa Bonai Berhasil Ditangkap Polsek Bonai Darussalam

Selasa, 18 November 2025 - 06:17:46 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Ruang Penguatan Persatuan Masyarakat Merbau
07 Desember 2025
Edukasi Cegah Karhutla, Babinsa Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
07 Desember 2025
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
06 Desember 2025
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
06 Desember 2025
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
06 Desember 2025
Babinsa Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga Terhadap Bahaya Pembakaran Lahan
06 Desember 2025
Sinergi Babinsa dan Masyarakat di Merbau Terus Ditingkatkan Lewat Komsos
06 Desember 2025
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
06 Desember 2025
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
05 Desember 2025
Unit K-9 Polda Sumut Kembali Temukan Korban Banjir Bandang, Polri Tegaskan Pencarian Terus Dilakukan
05 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
  • 2 Kritikan Menguat: BKSDA Dinilai Gagal Jaga 4.712,5 Ha Kawasan Konservasi Dumai
  • 3 Polres Asahan Salurkan 300 Nasi Bungkus dan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kisaran Barat
  • 4 Wan Ade Syahputra Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Posko KMBD
  • 5 Perkuat Respons Banjir Langkat, Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih, dan Layanan Medis
  • 6 Dukungan Warga Dumai Mengalir Deras ke Posko Tanggap Darurat KMBD, Ichan Ucapkan Terima Kasih
  • 7 Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing bagi Korban Banjir di Desa Pantai Gemi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com