Terbukti, Terdakwa Inong F Divonis 7 Bulan Penjara

Kota Dumai (Riau), LPC
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Pemalsuan Surat pada hari Jum'at (01/08/2025) menggelar sidang putusan.
Dalam putusan perkara nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum yang dibacakan Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan SH di dampingi Hakim Anggota Hamdan Saripudin SH dan Nurafriani Putri SH, terdakwa Inong Fitriani alias Inong Binti Alm Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim di vonis pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dimana sebelumnya Penuntut Umum Andi Saputra Sinaga SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa pidana selama 1 (satu) tahun penjara.
Memang pada sidang sebelumnya, terdakwa Inong melalui Penasehat Hukum nya telah mengungkapkan kalau tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai tidak mendasar.
Menurut Johanda Saputra SH, Jaksa Penuntut Umum saat pemeriksaan saksi tidak bisa menunjukkan surat dasar yang asli milik Toton Sumali (sebagai dasar dakwaan kasus pemalsuan surat).
Diakhir persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim bernama Johanda Saputra SH menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Kuasa Hukum Toton Sumali Apresiasi Kinerja Kepolisian, Kejaksaan an Majelis Hakim
Sementara, Cassarolly Sinaga SH MH selaku Kuasa Hukum Toton Sumali/ Pelapor saat diminta tanggapannya terkait putusan (vonis) pidana penjara 7 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai terhadap terdakwa Inong Fitriani
"Kami cukup puas atas putusan pidana penjara 7 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Inong. Awalnya pun saya sudah memprediksi, terdakwa Inong itu tidak bisa bebas seperti yang di harapkan oleh pihak pendukungnya karena sebelumnya pun Jaksa sudah menguraikan secara terang benderang perbuatan pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani itu.
Saya benar - benar mengapresiasi kinerja pihak Penyidik Kepolisian Resort Dumai, Kejaksaan dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini", ujar Cassarolly Sinaga SH MH lewat WhatsApp (Senin, 01/08/2025).
Dan saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, Advokat sekaligus Dosen ini menambahkan dengan mengatakan akan menyurati pemilik kios yang berada diatas tanah kliennya.
"Dengan adanya putusan ini, kami akan menyurati semua kios - kios yang berdiri di atas tanah milik klien kami agar segera membongkar kios tersebut secara sukarela karena klien kami akan menggunakan atau memanfaatkan sendiri tanah miliknya tersebut", sebut Cassarolly Sinaga SH MH.***tim
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.