BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Dibaca : 83 Kali
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
Dibaca : 93 Kali
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Dibaca : 82 Kali
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Dibaca : 93 Kali
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
Dibaca : 104 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Terbukti, Terdakwa Inong F Divonis 7 Bulan Penjara

Redaksi

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 13:58:18 WIB Di Baca : 328 Kali
Cetak
Terbukti, Terdakwa Inong F Divonis 7 Bulan Penjara

Kota Dumai (Riau), LPC

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Pemalsuan Surat pada hari Jum'at (01/08/2025) menggelar sidang putusan.

Dalam putusan perkara nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum yang dibacakan Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan SH di dampingi Hakim Anggota Hamdan Saripudin SH dan Nurafriani Putri SH, terdakwa Inong Fitriani alias Inong Binti Alm Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim di vonis pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dimana sebelumnya Penuntut Umum Andi Saputra Sinaga SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menuntut terdakwa pidana selama 1 (satu) tahun penjara.

Memang pada sidang sebelumnya, terdakwa Inong melalui Penasehat Hukum nya telah mengungkapkan kalau tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai tidak mendasar.

Menurut Johanda Saputra SH, Jaksa Penuntut Umum saat pemeriksaan saksi tidak bisa menunjukkan surat dasar yang asli milik Toton Sumali (sebagai dasar dakwaan kasus pemalsuan surat).

Diakhir persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim bernama Johanda Saputra SH menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Kuasa Hukum Toton Sumali Apresiasi Kinerja Kepolisian, Kejaksaan an Majelis Hakim

Sementara, Cassarolly Sinaga SH MH selaku Kuasa Hukum Toton Sumali/ Pelapor saat diminta tanggapannya terkait putusan (vonis) pidana penjara 7 bulan  yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls IA Dumai terhadap terdakwa Inong Fitriani 

"Kami cukup puas atas putusan pidana penjara 7 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Inong. Awalnya pun saya sudah memprediksi, terdakwa Inong itu tidak bisa bebas seperti yang di harapkan oleh pihak pendukungnya karena sebelumnya pun Jaksa sudah menguraikan secara terang benderang perbuatan pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh terdakwa Inong Fitriani itu. 

Saya benar - benar mengapresiasi kinerja pihak Penyidik Kepolisian Resort Dumai, Kejaksaan dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini", ujar Cassarolly Sinaga SH MH lewat WhatsApp (Senin, 01/08/2025).

Dan saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, Advokat sekaligus Dosen ini menambahkan dengan mengatakan akan menyurati pemilik kios yang berada diatas tanah kliennya. 

"Dengan adanya putusan ini, kami akan menyurati semua kios - kios yang berdiri di atas tanah milik klien kami agar segera membongkar kios tersebut secara sukarela karena klien kami akan menggunakan atau memanfaatkan sendiri tanah miliknya tersebut", sebut Cassarolly Sinaga SH MH.***tim


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

Hukrim

LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:36:53 WIB

Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .

Hukrim

Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:28:47 WIB

Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
21 Oktober 2025
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
21 Oktober 2025
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
21 Oktober 2025
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
21 Oktober 2025
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
21 Oktober 2025
Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
21 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Contoh Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung
21 Oktober 2025
LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
21 Oktober 2025
Kilang Pertamina Dumai dan DPPKB Kolaborasi Luncurkan Program TAMASYA
20 Oktober 2025
Guncang Lereng Tahura! Brimob Sumut Gelar Downhill Lets Rock Party Semarakkan HUT Brimob ke-80
20 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
  • 2 Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
  • 3 Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg
  • 4 Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen
  • 5 Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
  • 6 Bukti Kinerja Unggul, Kilang Pertamina Sungai Pakning Raih 2 Penghargaan dari Pemerintah
  • 7 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Swakelola di BPKAD Provinsi Riau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com