Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai 7 Bulan Penjara Terhadap Inong Fitriani
Kota Dumai (Riau), LPC
Upaya hukum banding yang dilakukan terdakwa Inong Fitriani melalui Penasehat Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tak membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai yang telah menjatuhkan hukuman pidana selama 7 (tujuh) bulan penjara kepada terdakwa Inong Fitriani.
Putusan perkara pemalsuan surat kepemilikan tanah di bilangan jalan Sudirman Kota Dumai yang sempat menjadi perhatian ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina SH MH bersama Hakim Anggota Asmar SH MH dan Sukri Sulumin SH MH pada hari Selasa (02/09/2025) lalu sebagaimana yang tertera di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung.
Dalam putusan banding nomor 531/PID.B/2025/PT PBR menyebutkan, Majelis Hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum tanggal 1 Agustus 2025. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,00(lima ribu rupiah).
Kepala Seksi Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution dari Kejaksaan Negeri Dumai yang dikonfirmasi terkait putusan banding terdakwa Inong Fitriani di Pengadilan Tinggi Riau tak banyak berkomentar.
"Jaksa Penuntut Umum masih menunggu upaya hukum kasasi dari Penasehat Hukum terdakwa Inong Fitriani. Apabila nantinya terdakwa mengajukan kasasi, maka Penuntut Umum juga akan mengajukan kasasi sesuai standar prosedur tindak pidana umum di Kejaksaan", ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai Hendar Rasyid Nasution.
Terdakwa Inong Fitriani melalui Penasehat Hukumnya Johanda Saputra SH yang di hubungi (Senin,15/09/2025) mengatakan kepada media ini akan mengajukan kasasi.
"Kami mengajukan kasasi. Rencana pengajuan kasasi besok hari Selasa (16/09/2025)", kata Johanda Saputra.***SNst
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.








