Pengadilan Tinggi Riau Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai 7 Bulan Penjara Terhadap Inong Fitriani

Kota Dumai (Riau), LPC
Upaya hukum banding yang dilakukan terdakwa Inong Fitriani melalui Penasehat Hukumnya ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru tak membuahkan hasil.
Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai yang telah menjatuhkan hukuman pidana selama 7 (tujuh) bulan penjara kepada terdakwa Inong Fitriani.
Putusan perkara pemalsuan surat kepemilikan tanah di bilangan jalan Sudirman Kota Dumai yang sempat menjadi perhatian ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina SH MH bersama Hakim Anggota Asmar SH MH dan Sukri Sulumin SH MH pada hari Selasa (02/09/2025) lalu sebagaimana yang tertera di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung.
Dalam putusan banding nomor 531/PID.B/2025/PT PBR menyebutkan, Majelis Hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum tanggal 1 Agustus 2025. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000,00(lima ribu rupiah).
Kepala Seksi Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution dari Kejaksaan Negeri Dumai yang dikonfirmasi terkait putusan banding terdakwa Inong Fitriani di Pengadilan Tinggi Riau tak banyak berkomentar.
"Jaksa Penuntut Umum masih menunggu upaya hukum kasasi dari Penasehat Hukum terdakwa Inong Fitriani. Apabila nantinya terdakwa mengajukan kasasi, maka Penuntut Umum juga akan mengajukan kasasi sesuai standar prosedur tindak pidana umum di Kejaksaan", ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai Hendar Rasyid Nasution.
Terdakwa Inong Fitriani melalui Penasehat Hukumnya Johanda Saputra SH yang di hubungi (Senin,15/09/2025) mengatakan kepada media ini akan mengajukan kasasi.
"Kami mengajukan kasasi. Rencana pengajuan kasasi besok hari Selasa (16/09/2025)", kata Johanda Saputra.***SNst
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Pencurian Toko Kosmetik Senilai Rp 84 Juta, Satu Tersangka Masih Buron
Simalungun (Sumut), LPC Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simal.
Ungkap 114 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan
Tanah Karo (Sumut), LPCSubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersa.
Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO
Kampar (Riau), LPCPolres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ketu.
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.