BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
Dibaca : 72 Kali
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Dibaca : 76 Kali
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
Dibaca : 75 Kali
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Dibaca : 127 Kali
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Dibaca : 108 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Pembunuhan di Mess PT CHI Pelintung, Jaksa Dumai Tuntut Terdakwa 5 dan 7 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 08 November 2024 - 08:56:14 WIB Di Baca : 1093 Kali
Cetak
Pembunuhan di Mess PT CHI Pelintung, Jaksa Dumai Tuntut Terdakwa 5 dan 7 Tahun Penjara
Gambar ilustrasi by internet

Kota Dumai (Riau), LPC

Kasus pembunuhan yang terjadi pada akhir bulan Maret 2024 lalu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.

Peristiwa itu terjadi di Mess atau di tempat tinggal pekerja PT CHI (Chines Hallport Indonesia) jalan Arifin Ahmad RT 04 kelurahan Pelintung kecamatan Medang Kampai.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Hendar Rasyid Nasution SH melalui Penuntut Umumnya Tabah Santoso SH menghadirkan 4 (empat) orang terdakwa di persidangan (Kamis, 07/11/2024) untuk mendengarkan tuntutan.

Penuntut Umum Tabah Santoso SH dalam sidang online menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 232/Pid.B/2024/PN Dum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafly Darmawan alias Ali bin Alm Effendi dan terdakwa Aji Pratama alias Aji bin Zulkarnain dengan pidana penjara masing - masing selama 7 (tujuh) tahun.

Sementara, terdakwa Muhammad Aji Firmansyah dan terdakwa Deni Rusma Jaya alias Deni bin Alm Rusli dengan pidana penjara masing - masing selama 5 (lima) tahun.

Ke empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan mengakibatkan maut', sebagaimana surat dakwaan alternatif kedua dalam pasal 170 ayat 2 (dua) ke 3 KUHPidana.

Diketahui, awalnya terjadi perselisihan/permasalahan karena rokok antara terdakwa Muhammad Aji Firmansyah dengan saksi Afriadi Gultom alias Yadi Gendut. Dimana pada saat itu Muhammad Aji Firmansyah menampar kepala belakang Afriandi Gultom dan mengenai pipi saksi Afriadi Gultom sebanyak 1 (satu) kali dan mengintimidasi dengan berkata “Apa, melawan kau ?". Kemudian saksi Afriadi Gultom pergi ke mess pabrikasi menceritakan kejadian yang ia alami kepada saksi Rian Kurniawan namun tidak direspon. Lalu saksi Afriadi Gultom pergi ke Kedai yang tak jauh dari mess tempat tinggal pekerja dan bertemu dengan saksi Febrianto alias Feri. Saat itu saksi Febrianto alias Feri meminta maaf kepada saksi Afriadi Gultom. Karena saksi Afriadi Gultom masih merasa dongkol/ sakit hati, saksi Afriadi Gultom mendatangi rumah kontrakan korban Alfian alias Fian bin Sugiyarto yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari mess pabrikasi dan pada saat disana telah ada saksi Rian Kurniawan sedang duduk bersama korban. Dan saat hendak menceritakan kejadian yang dialaminya, korban Alfian alias Fian bin Sugiyarto sudah mengetahui dari cerita saksi Rian Kurniawan dan korban Alfian alias Fian bin Sugiyarto bersama dengan saksi Rian Kurniawan pergi menuju mess bukit yang ditempati oleh rombongan pekerja berasal dari Medan. Sesampainya disana, korban Alfian alias Fian bin Sugiyarto berkata kepada pekerja - pekerja yang berasal dari Medan “Woi, bantu kami lah, Yadi Gendut dipukul, kita kan sama - sama orang Medan”, dan menyebabkan pekerja - pekerja dari Medan tersulut emosi. Lalu sekitar sebanyak 25 (dua puluh lima) orang pergi ke mess pabrikasi berjalan kaki dan yang berada paling depan adalah saksi Afriadi Gultom, saksi Rian Kurniawan, saksi Mahendra Sinaga disusul korban Alfian alias Fian dan rombongan pekerja.
Sesampainya di mess pabrikasi, saksi Mahendra Sinaga berkata “Siapa yang mukul anak Medan ?”.
Kemudian, pekerja yang berasal dari Palembang berkumpul di depan mess pabrikasi. Dan datang pula saksi Romi yang bekerja sebagai mandor berusaha meredam suasana dengan berkata “Tidak ada yang mukul anak Medan”. Kemudian saksi Mahendra Sinaga menunjuk ke arah saksi Afriadi Gultom dengan berkata “Ini orangnya yang dipukul”, mana orangnya yang mukul ?”. Kemudian Muhammad Aji Firmansyah mengakui perbuatannya dan maju ketengah - tengah mereka, seketika korban Alfian alias Fian mengayunkan tangan kanan ke arah wajah dan mengenai Muhammad Aji Firmansyah lalu dibalas oleh Muhammad Aji Firmansyah  dengan mengayunkan kepalan jari tangan dan memukul ke arah wajah dan mengenai korban Alfian alias Fian sebanyak 4 (empat) kali dan dibantu oleh terdakwa Deni Rusma Jaya alias Deni bin Alm Rusli yang juga turut mengayunkan dengan kekuatan kepalan tangan mengarah ke wajah atau meninju korban Alfian alias Fian sebanyak 2 (dua) kali dan terjadilah kericuhan. Sementara terdakwa Aji Pratama alias Aji bin Zulkarnain yang berdiri di belakang saksi Perdi Saputra mengayunkan besi angker ukuran 8 milimeter yang panjangnya sekitar 21,8 cm dimana salah satu ujungnya tumpul dan dibalut dengan tali plastik warna putih. Sedangkan salah satu ujungnya lagi dibuat runcing dan mengenai perut saksi Rian Kurniawan yang sedang berdiri ditengah keributan. Kemudian saksi Rian Kurniawan berlari dan diselamatkan oleh saksi Afriadi Gultom. Sementara terdakwa Rafly Darmawan alias Ali bin Alm Effendi mengambil besi angker ukuran 8 milimeter yang panjangnya sekitar 25 centimeter dimana salah satu ujungnya dilengkungkan dan dibalut dengan karet warna hitam, sedangkan ujungnya satu lagi diruncingkan dari bawah ranjang di dalam kamar kosong langsung menusuk korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung belakang. Kemudian karena dari pihak pekerja Palembang membawa senjata tajam sementara pekerja dari Medan yang tidak membawa senjata tajam, sehingga pekerja dari Medan termasuk korban berlarian menyelamatkan diri. Kemudian terdakwa Rafly Darmawan alias Ali bin Alm Effendi mengejar korban yang sedang berlari dan terdakwa Deni Rusma Jaya alias Deni bin Alm Rusli mengayunkan besi runcing tersebut ke arah korban dan mengenai punggung korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian korban melarikan diri ke arah jalan lintas di depan mess pabrikasi, sementara para terdakwa kembali ke mess pabrikasi. Sekitar 20 menit setelah kejadian, kelompok Medan telah kembali ke mess dan kelompok Palembang juga kembali ke mess pabrikasi ditemukan korban Alfian alias Fian telah tergeletak di pinggir rawa dan kemudian datang polisi melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna penyelidikan.***SNst


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku

Sabtu, 06 Desember 2025 - 01:08:50 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:21:47 WIB

Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.

Hukrim

Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan

Rabu, 26 November 2025 - 10:32:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.

Hukrim

Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32:25 WIB

Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.

Hukrim

Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul

Kamis, 20 November 2025 - 02:30:17 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.

Hukrim

Dua Pelaku Pencuria Sawit Di Desa Bonai Berhasil Ditangkap Polsek Bonai Darussalam

Selasa, 18 November 2025 - 06:17:46 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
06 Desember 2025
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
06 Desember 2025
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
06 Desember 2025
Babinsa Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga Terhadap Bahaya Pembakaran Lahan
06 Desember 2025
Sinergi Babinsa dan Masyarakat di Merbau Terus Ditingkatkan Lewat Komsos
06 Desember 2025
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
06 Desember 2025
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
05 Desember 2025
Unit K-9 Polda Sumut Kembali Temukan Korban Banjir Bandang, Polri Tegaskan Pencarian Terus Dilakukan
05 Desember 2025
Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
05 Desember 2025
Korban Pengeroyokan Berbalik Jadi Tersangka di Polresta Pekanbaru
05 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
  • 2 Kritikan Menguat: BKSDA Dinilai Gagal Jaga 4.712,5 Ha Kawasan Konservasi Dumai
  • 3 Polres Asahan Salurkan 300 Nasi Bungkus dan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kisaran Barat
  • 4 Wan Ade Syahputra Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Posko KMBD
  • 5 Perkuat Respons Banjir Langkat, Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih, dan Layanan Medis
  • 6 Dukungan Warga Dumai Mengalir Deras ke Posko Tanggap Darurat KMBD, Ichan Ucapkan Terima Kasih
  • 7 Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing bagi Korban Banjir di Desa Pantai Gemi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com