Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Suami Bakar Istri Dituntut 20 Tahun Penjara

Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Kejaksaan Negeri Dumai melalui Penuntut Umum Priandi Firdaus SH MH dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung secara virtual di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA (Rabu, 03/11/2021) membacakan tuntutan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang dalam perkara pembunuhan.
Terdakwa Reswanto alias Nanang dituntut dengan pidana selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHPidana.
Priandi Firdaus SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada awak media menyebutkan bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah korban Rahmi (istri terdakwa.red) meninggal dunia. Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Seperti diketahui, terdakwa yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu telah merampas nyawa istrinya bernama Rahmi (korban pembunuhan.red) terjadi pada hari Selasa (08/12/2020) tahun lalu sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di jalan Jendral Hasanuddin/ Ombak RT 04 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Reswanto alias Nanang dari rumah membawa 1 (satu) buah botol aqua plastic besar kosong yang terletak didalam kamar dan 1 (satu) buah lampu colok dari botol M150 yang berisikan minyak tanah.
Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa Reswanto pun pergi ke kedai dengan menaiki becak motor dan kemudian terdakwa melihat korban (Rahmi.red) dalam keadaan tidur sementara saksi Khoirunnisa sedang menyusun barang kedai.
Tidak hanya sampai disitu, terdakwa Reswanto meminta uang kepada saksi Khoirunnisa dan diberikan sebesar Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah), lalu terdakwa membeli minyak bensin dengan harga Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah).
Setelah membeli minyak bensin 1 (satu) buah botol aqua, terdakwa kembali ke kedai dan langsung menyiramkan bensin ke arah saksi Khoirunnisa kemudian kearah korban (Rahmi.red) yang berada di dalam kedai dan kemudian melemparkan obor api kearah keduanya namun saksi Khoirunnisa sempat menyelamatkan diri dengan melompat keluar kedai, sedangkan korban tidak sempat keluar hingga terbakar dan meninggal dunia.
Majelis Hakim yang diketuai Abdul Wahab SH didampingi anggotanya Taufik Nainggolan SH dan Relson Nababan SH menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan kembali terdakwa dalam persidangan berikutnya (Rabu, 10/11/2021) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(***LPC)
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.