H Damrizal Berikan Keterangan Di PN Pasir Pangaraian Sebagai Saksi Korban Atas Perkara Dugaan Penggelapan Dan Pemalsuan SKGR
Rokan Hulu, Lineperistiwa.com
Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian kabupaten Rokan Hulu kembali menggelar sidang atas dugaan penggelapan dan pemalsuan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) milik H Damrizal.
Sidang ketiga kali ini (Rabu, 24/04/2021) dengan perkara nomor 77/Pid.B/2021/PN Prp berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/173/IV/2020/SPKT/Riau tertanggal 21 April 2020 yang digelar sekitar pukul 14.20 wib dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Dugaan penggelapan dan pemalsuan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) pada 31 Agustus 2020 lalu dilakukan oleh tiga orang terdakwa yaitu oknum Kepala Sekolah SMP inisial YI, mantan Kepala Desa Pematang Tebih kecamatan Ujung Batu berinisial JD alias Ibung dan inisial MS alias buk Joko.
Majelis Hakim yang diketuai Lusiana Amping SH MH dan didampingi Hakim Anggota Gerri Caniggia SH dan Gilar Amrizal SH dan dibantu Panitera Pengganti Aryandanda SH MH dalam persidangan menanyakan riwayat tanah milik saksi korban H Damrizal alias H Ramli, termasuk ketika berhubungan dengan tetangganya, khususnya ketika surat berada di tangan Widya, tetangga korban.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Hendra Rasyid Nasution SH MH, saksi korban H Damrizal alias H Ramli mengakui membeli tanah tersebut dari Kari alias Syamsul Bahri sekitar tahun 2004 lalu.
"Dulu diatas tanah tersebut ada tanaman pohon pinang, pohon petai dan pohon lainnya. Dan seingat saya, tanah tersebut digarap terdakwa sekitar tahun 2014. Saya sudah mengingatkan kepada terdakwa melalui pemilik tanah awal, namun terdakwa tidak mengindahkan", tutur H Damrizal.
H Damrizal berharap agar tanah itu bisa dikembalikan karena tanah itu nyata-nyata miliknya. Dan kepada para pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku, ujarnya.
Di luar persidangan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Rokan Hulu Panigoran Dasopang bersama jajaran pengurus serta organisasi wartawan lainnya siap mengawal perkara Penggelapan Dan Pemalsuan SKGR Milik H Damrizal hingga selesai.
"Kita tidak ingin ada indikasi tindakan yang berlawanan dengan hukum dan kita berharap agar proses-proses persidangan selanjutnya bisa berjalan sesuai ketentuan. Apabila persidangan selanjutnya diduga ada indikasi 'main mata' untuk meringankan dakwaan, PWRI Rohul tidak segan-segan akan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwenang", pungkas Dasopang.
Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN) Indra Ramos S HI yang juga sebagai kuasa hukum H Damrizal saat dimintai tanggapannya usai persidangan memaparkan, perkara ini sudah didaftarkan ke Komisi Yudisial (KY) untuk memantau persidangan.
"Objek pemalsuan SKGR di Desa Pematang Tebih kecamatan Ujung Batu kabupaten Rokan Hulu yang luasnya 676 meter persegi atau 15×45 adalah milik H Damrizal.
"Para terdakwa ini dari kalangan pendidik yang mana seharusnya memberikan tauladan di masyarakat. Bukan malah sebaliknya membuat carut- marut dan persengketaan tanah antar warga. Perkara ini juga sudah banyak melibatkan para tokoh masyarakat kecamatan Ujungbatu untuk mencari jalan damai, namun selalu gagal", cetusnya.
Indra Ramos yang juga menjadi salah satu Dewan Pembina di DPC PWRI Rohul berharap agar Majelis Hakim mampu menegakkan hukum yang seadil-adilnya untuk perkara ini.
"Bila terbukti ada para penegak hukum yang terbukti bermain dibelakang layar dengan pihak terdakwa, saya sebagai pengacara dan ketua Yayasan Bening Nusantara ( YBN ) akan membuat laporan ke KY", imbuhnya. (***TIM)
Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tapung
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comTim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Ka.
Diduga Edarkan Uang Palsu, Kini Pelaku Diamankan di Polsek Kayen
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSeorang Perempuan berinisial SH (34) War.
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI
Kota Dumai (Riau), LPCPerjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas .
Polairud Polresta Pati Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Beserta BB
Pati (Jateng), LPCSat Polairud Polresta Pati menggrebek salah satu rumah .
Dilaporkan ke Polisi Melakukan Perzinaan Dengan Warganya, Perangkat Desa di Pati Terancam Kehilangan Jabatan
Pati (Jateng), LPCKepala Desa (Kades) Kosekan, kecamatan Gabus, kabupaten.
Oknum Perangkat Desa di Pati Diduga Embat Istri Orang Saat Suaminya Pergi Mencari Ikan
Pati (Jateng), LPCOknum perangkat Desa di Pati berinisial J resmi dilapor.