Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Tragis, Seorang Kakek di Rokan Hulu Tega Cabuli Cucunya Sendiri

Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Personil Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan seorang kakek yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana (TP) pencabulan terhadap Anak di bawah umur.
"Terlapor AR (50) dengan Korban EW (10)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri, S.H., Selasa (20/9/2022).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Terlapor Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
"Barang Bukti (BB), Satu Helai Celana Dalam warna Biru Toska, Satu Helai Rok warna Biru, Satu helai baju warna Coklat dan Satu helai Celana Panjang warna Abu-abu," lanjutnya.
Lebih lanjut AKP Fandri menjelaskan bahwa pada Jum'at 16 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Kepala Sekolah (Saksi 2) dan Wali Kelas (Saksi I) Korban datang ke Rumah Pelapor.
Kemudian meminta kepada Pelapor bersama dengan suaminya mengundang untuk datang ke Sekolah Korban pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.
Selanjutnya pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Pelapor bersama dengan suaminya M datang ke sekolah Korban.
Kemudian Kepala Sekolah dan Wali Kelas korban menjelaskan bahwa anaknya (Korban) telah dicabuli oleh kakeknya (Terlapor).
Mendengar penjelasan Saksi I dan Saksi II tersebut, selanjutnya Pelapor langsung menanyakan kepada anaknya (Korban).
Menurut pengakuan Korban pada Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, saat Nenek Korban sedang pergi menggembala Sapi, Korban sedang bermain di luar rumah Terlapor. Selanjutnya datang Terlapor menarik tangan Korban masuk ke dalam rumah dan masuk ke kamar Terlapor.
Selanjutnya Terlapor menyuruh korban membuka pakaiannya dan Terlapor menciumi Bibir Korban. Terlapor memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan Korban.
Saat itu Korban merasa sakit, setelah selesai melakukan pencabulan tersebut selanjutnya Terlapor memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000,-.
Menurut pengakuan Korban bahwa Terlapor melakukan Pencabulan tersebut sudah berulang - ulang kali, dilakukan Pelaku sejak Korban duduk dibangku kelas 3 SD.
Mendengar informasi tersebut, awalnya Orangtua Korban tidak yakin kakek Korban hingga berani melakukan Perbuatan cabul terhadap anak Pelapor.
Selama ini korban tinggal di rumah Kakeknya yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari rumah kediaman Pelapor.
Untuk menyakinkan atas perbuatan Pelaku terhadap Korban, selanjutnya pelapor membawa anaknya ke Polsek Kunto Darussalam, melaporkan atas kejadian tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, setelah menerima Laporan Polisi dari ST (Ibu Kandung Korban) bersama dengan keluarganya ke Polsek Kunto Darussalam.
Selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang, S.H. bersama Anggota agar segera mungkin melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Penangkapan terhadap diduga Pelaku AR berhasil diamankan di Polsek Kunto Darussalam. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal dengan cara diintrogasi pada Sabtu 17 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta membawanya ke Rumah Sakit untuk dilakukan Visum.
Dari hasil pemeriksaan pihak medis bahwa pada bagian Alat kelamin Korban, diketahui alat Kelamin, Vagina korban ada dalam keadaan rusak.
Berdasarkan keterangan Saksi -saksi, Korban dan Alat alat bukti lainya, selanjutnya pada Senin (19/9/2022) terhadap AR ditetapkan sebagai Tersangka.
Di tempat terpisah, Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda, S.H menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai mana yang dimaksud Pasal 76.D jo 81 ayat (1), (2) dan (3) jo Pasal 64 ayat (2) KUH Pidana.
"Untuk saat ini terhadap Pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk di proses secara hukum yang berlaku," pungkas Mardiono mengakhiri. (***LPC)
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .
Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita
Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.