BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Dibaca : 83 Kali
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
Dibaca : 93 Kali
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Dibaca : 82 Kali
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Dibaca : 93 Kali
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
Dibaca : 104 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Mulai Jalani Sidang Korupsi

Redaksi

Jumat, 02 April 2021 - 09:21:35 WIB Di Baca : 2688 Kali
Cetak
Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Mulai Jalani Sidang Korupsi

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Perkara korupsi yang menimpa mantan Walikota Dumai Zulkifli AS alias Zulkifli Adnan Singkah mulai di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekan Baru hari Kamis (01/04/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekan Baru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi atas nama Zulkifli AS ini digelar secara virtual melalui video teleconference sebagaimana dilansir kabarriau.com yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rikhi Benindo Maghaz dari KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia).

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Jaksa Penuntut Umum KPK RI dalam agenda sidang pembacaan surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa Zulkifli AS melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) kepada Yaya Purnomo selaku Kasi (Kepala Seksi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah dibawah Dirjen (Direktorat Jenderal) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Rifa Surya selaku Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Selain memberi suap, terdakwa Zulkifli AS juga telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Walikota Dumai tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.14-631 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016.

Diketahui, terdakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) secara bertahap dari Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra yang digunakan terdakwa untuk berbagai macam keperluan seperti untuk kepentingan pembangunan rumah terdakwa yang beralamat di jalan Bundo Kandung Kota Pekanbaru, pembelian tanah jalan HM Sidik kelurahan Pelintung, penyertaan modal usaha anak terdakwa dan untuk kelancaran Haslinar (istri terdakwa) dalam mengikuti Pemilihan Legislatif Tahun 2019.

Tidak hanya itu saja, penerimaan gratifikasi berupa uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) itu juga diberikan terdakwa kepada Faisal, Imam Suhadak, Mashudi, Yeyen Melda Zulaif, Syamsidar, Mohamad Ilham, Risky Ishary, Nelson Hamonangan, Yuhardi Manaf, Ermansyah (LSM), Nurul Afridha Aziz, Media Riau Pesisir, Very Agustian, Mimi Gusneti, Rio Kusuma, Suparno, PT Mitra Mulia Sentosa, Yuli Purwanto, Muhammad Arif Sulaiman, Syafitri Syafei, Hasanal Bulkiah dan Muhammad Rafee.

Sejak terdakwa Zulkifli AS menerima uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) dari Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK RI dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Padahal, penerimaan-penerimaan itu tidak ada alas hak yang sah menurut hukum dan perbuatan terdakwa haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Walikota Dumai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015.


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

Hukrim

LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:36:53 WIB

Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .

Hukrim

Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:28:47 WIB

Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
21 Oktober 2025
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
21 Oktober 2025
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
21 Oktober 2025
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
21 Oktober 2025
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
21 Oktober 2025
Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
21 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Contoh Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung
21 Oktober 2025
LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
21 Oktober 2025
Kilang Pertamina Dumai dan DPPKB Kolaborasi Luncurkan Program TAMASYA
20 Oktober 2025
Guncang Lereng Tahura! Brimob Sumut Gelar Downhill Lets Rock Party Semarakkan HUT Brimob ke-80
20 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
  • 2 Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
  • 3 Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg
  • 4 Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen
  • 5 Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
  • 6 Bukti Kinerja Unggul, Kilang Pertamina Sungai Pakning Raih 2 Penghargaan dari Pemerintah
  • 7 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Swakelola di BPKAD Provinsi Riau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com