BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Dibaca : 24 Kali
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Dibaca : 27 Kali
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Dibaca : 28 Kali
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Dibaca : 74 Kali
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Dibaca : 79 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Korupsi, Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021 - 12:13:21 WIB Di Baca : 2205 Kali
Cetak
Korupsi, Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara
Kurnia, Ketua Tim Investigasi ICW Koorda Kota Dumai

 

Pekan Baru (Riau), Lineperistiwa.com

Terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS mantan Walikota Dumai periode 2016-2021 pada hari Kamis (22/07/2021) kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK RI (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Propinsi Riau.

Dari berbagai informasi yang dirangkum, agenda sidang tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Lilin Herlina sebagai Ketua Majelis digelar secara virtual atau video conference dimana terdakwa Zul AS mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Pekanbaru. 

Dalam perkara suap, terdakwa Zul AS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara dugaan gratifikasi, terdakwa Zul AS juga disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU KPK RI Muhammad Nur Azis dalam persidangan menuntut terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK RI juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli AS berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.848.427.906. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara dan jika tidak, diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

Tidak hanya itu saja, tuntutan JPU KPK RI menyatakan bahwa hak politik terdakwa Zulkifli AS harus dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalankan pidana.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Zul AS diseret ke persidangan pertama kali pada awal bulan April 2021 lalu dalam perkara suap berupa uang sebesar Rp 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) yang diberikannya kepada pegawai Dirjen (Direktorat Jenderal) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.

Selain memberi suap, terdakwa Zulkifli AS juga telah menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) secara bertahap dari Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra.

Kurnia, relawan Anti Korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim lnvestigasi ICW (Indonesia Corruption Watch) Koordinator Daerah Kota Dumai yang terus memantau jalannya persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi mantan Walikota Dumai memberikan tanggapan atas tuntutan JPU KPK RI (Jum'at, 23/07/2021).

"Tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU KPK RI ditambah dengan harus membayar uang pengganti kerugian negara hampir 4 milyar dan jika itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 tahun menjadi pelajaran dan efek jera bagi pejabat-pejabat di Kota Dumai", tutur Kurnia.

Disebutkan Kurnia, sidang perkara korupsi yang menimpa mantan Walikota Dumai Zul As, ada sejumlah pejabat penting yang tercantum dalam salinan dan barang bukti surat dakwaan JPU KPK RI dan dihadirkan menjadi saksi untuk memberikan keterangan.

"Ya, dari pantauan kita ada beberapa pejabat eksekutif yang jadi saksi perkara korupsi Zul AS. Selain itu ada juga pejabat legislatif (anggota DPRD Dumai) yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi", ungkap Kurnia .

Diakhir tanggapannya, Kurnia berharap kasus korupsi yang menyeret mantan Walikota Dumai Zulkifli AS ini tidak berhenti pada sosok Zul AS dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kita terus memantau perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi nomor 15/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN Pbr atas nama terdakwa Zulkifli AS sampai dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)", tutup Kurnia. (***LPC)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:36:33 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.

Hukrim

Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29:28 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.

Hukrim

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:25:18 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.

Hukrim

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:45:16 WIB

Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.

Hukrim

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42:20 WIB

Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.

Hukrim

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39:32 WIB

Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
14 Mei 2026
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
14 Mei 2026
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
14 Mei 2026
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
13 Mei 2026
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
13 Mei 2026
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
13 Mei 2026
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
13 Mei 2026
Penerapan Budaya K3 Capai Level Generatif, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Penghargaan Platinum di WISCA 2026
13 Mei 2026
Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa
13 Mei 2026
Dukungan Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Cek Pertanian Cabai Milik Warga
13 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
  • 2 Aliansi Pemuda Riau Jakarta Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Dumai, Dhery Perdana Nugraha Akan Temui Menteri LH
  • 3 Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
  • 4 Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
  • 5 Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun
  • 6 Serda Syahrul Gencarkan Patroli Karhutla dan Sosialisasi Bahaya Membakar Lahan
  • 7 Babinsa Koramil 06/Merbau Kawal Penyaluran Makan Bergizi di Puluhan Sekolah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com