BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Dibaca : 94 Kali
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
Dibaca : 106 Kali
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Dibaca : 90 Kali
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Dibaca : 103 Kali
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
Dibaca : 113 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Korupsi, Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021 - 12:13:21 WIB Di Baca : 1844 Kali
Cetak
Korupsi, Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara
Kurnia, Ketua Tim Investigasi ICW Koorda Kota Dumai

 

Pekan Baru (Riau), Lineperistiwa.com

Terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS mantan Walikota Dumai periode 2016-2021 pada hari Kamis (22/07/2021) kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK RI (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Propinsi Riau.

Dari berbagai informasi yang dirangkum, agenda sidang tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Lilin Herlina sebagai Ketua Majelis digelar secara virtual atau video conference dimana terdakwa Zul AS mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Pekanbaru. 

Dalam perkara suap, terdakwa Zul AS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara dugaan gratifikasi, terdakwa Zul AS juga disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU KPK RI Muhammad Nur Azis dalam persidangan menuntut terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK RI juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli AS berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.848.427.906. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara dan jika tidak, diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

Tidak hanya itu saja, tuntutan JPU KPK RI menyatakan bahwa hak politik terdakwa Zulkifli AS harus dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalankan pidana.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Zul AS diseret ke persidangan pertama kali pada awal bulan April 2021 lalu dalam perkara suap berupa uang sebesar Rp 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) yang diberikannya kepada pegawai Dirjen (Direktorat Jenderal) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.

Selain memberi suap, terdakwa Zulkifli AS juga telah menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) secara bertahap dari Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra.

Kurnia, relawan Anti Korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim lnvestigasi ICW (Indonesia Corruption Watch) Koordinator Daerah Kota Dumai yang terus memantau jalannya persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi mantan Walikota Dumai memberikan tanggapan atas tuntutan JPU KPK RI (Jum'at, 23/07/2021).

"Tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU KPK RI ditambah dengan harus membayar uang pengganti kerugian negara hampir 4 milyar dan jika itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 tahun menjadi pelajaran dan efek jera bagi pejabat-pejabat di Kota Dumai", tutur Kurnia.

Disebutkan Kurnia, sidang perkara korupsi yang menimpa mantan Walikota Dumai Zul As, ada sejumlah pejabat penting yang tercantum dalam salinan dan barang bukti surat dakwaan JPU KPK RI dan dihadirkan menjadi saksi untuk memberikan keterangan.

"Ya, dari pantauan kita ada beberapa pejabat eksekutif yang jadi saksi perkara korupsi Zul AS. Selain itu ada juga pejabat legislatif (anggota DPRD Dumai) yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi", ungkap Kurnia .

Diakhir tanggapannya, Kurnia berharap kasus korupsi yang menyeret mantan Walikota Dumai Zulkifli AS ini tidak berhenti pada sosok Zul AS dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kita terus memantau perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi nomor 15/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN Pbr atas nama terdakwa Zulkifli AS sampai dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)", tutup Kurnia. (***LPC)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

Hukrim

LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:36:53 WIB

Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .

Hukrim

Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:28:47 WIB

Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lewat Komsos, Babinsa Hidupkan Kembali Semangat Pancasila di Kampung Pancasila Merbau
22 Oktober 2025
Cegah Sebelum Terbakar, Babinsa Ingatkan Warga Pulau Merbau Waspadai Api Kecil yang Mematikan
22 Oktober 2025
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
21 Oktober 2025
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
21 Oktober 2025
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
21 Oktober 2025
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
21 Oktober 2025
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
21 Oktober 2025
Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
21 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Contoh Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung
21 Oktober 2025
LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
21 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
  • 2 Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
  • 3 Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg
  • 4 Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen
  • 5 Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
  • 6 Bukti Kinerja Unggul, Kilang Pertamina Sungai Pakning Raih 2 Penghargaan dari Pemerintah
  • 7 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Swakelola di BPKAD Provinsi Riau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com