BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 56 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 70 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 87 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 119 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 119 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Tehena Sokhi Laia Dituduh Bakar Lahan Dan Hutan, Eksepsi Buyung SH : Kasus Ini Diduga Direkayasa, Terdakwa Dikriminalisasi Dan Hak nya Diabaikan APH

Redaksi

Jumat, 17 November 2023 - 16:18:34 WIB Di Baca : 1205 Kali
Cetak
Tehena Sokhi Laia Dituduh Bakar Lahan Dan Hutan, Eksepsi Buyung SH : Kasus Ini Diduga Direkayasa, Terdakwa Dikriminalisasi Dan Hak nya Diabaikan APH

Kota Dumai (Riau), LPC

Meskipun permohonan pra peradilan yang di ajukan Buyung SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa Tehena Sokhi Laia dicabut pada sidang pertama beberapa waktu lalu, upaya hukum yang dilakukan Buyung SH dari kantor hukum BYJ & Partners terus berlanjut.

Buyung SH yang membela kepentingan hukum terdakwa Tehena Sokhi Laia secara prodeo mengatakan, pencabutan permohonan pra peradilan itu mengingat pokok perkaranya sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai oleh Kejaksaan Negeri Dumai dimana Hakim tidak punya cukup waktu lagi untuk memeriksa permohonan tersebut.

Penuntut Umum Andi Sahputra Sinaga SH MH dari Kejaksaan Negeri Dumai pada sidang hari Selasa (07/11/2023) lalu menghadirkan Tehena Sokhi Laia di hadapan Majelis Hakim untuk mendengarkan dakwaan.

Dalam dakwaan perkara nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Dum, terdakwa Tehena Sokhi Laia ditahan oleh penyidik Polres Dumai sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juli 2023. Lalu diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023. Setelah itu penahanan Tehena Sokhi Laia diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai dua kali. Pertama sejak tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan 18 September 2023 dan perpanjangan penahanan kedua sejak tanggal 19 September 2023 sampai dengan 18 Oktober 2023. Dikarenakan masa penahanan telah habis, Tehena Sokhi Laia dikeluarkan dari tahanan sejak tanggal 18 Oktober 2023 dan kembali di tahan sejak tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 07 November 2023.

Dakwaan Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa terdakwa Tehena Sokhi Laia sejak bulan Januari 2023 menjadi karyawan di PT Armada Putra (AP) sebagai buruh panen sawit dan merawat sawit di PT Armada Putra (AP).

Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023, saksi bernama Ardon Panggabean melihat terdakwa masuk ke jalan Parit Purba menggunakan sepeda motor dengan membawa 2 (dua) ember warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) potong kayu yang di ujungnya dililit serbuk kelapa. Tak lama kemudian, saksi Ardon Panggabean melihat ada kepulan asap diarah belakang lahan saudara Lubis.

Buyung SH yang mendampingi terdakwa Tehena Sokhi Laia usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum diruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA mengajukan Eksepsi nota keberatan (eksepsi) pada sidang lanjutan berikutnya.

"Agenda sidang hari ini (Kamis, 16/11/2023) pembacaan nota keberatan dari kita sebagai Penasehat Hukum atas dakwaan  Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya", ucap Buyung SH di pengadilan.

Buyung SH usai membacakan nota keberatannya di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH MH didampingi Hakim Anggota Hamdan Saripudin SH dan Muhammad Tahir SH menjelaskan bahwa nota keberatan yang diajukannya itu bukan sekedar bantahan terhadap suatu dakwaan saja, tetapi juga sebagai opening statement dengan tujuan untuk membuat suatu gambaran secara garis besar terhadap suatu peristiwa hukum yang diduga direkayasa oleh APH (Aparat Penegak Hukum).

"Kuat dugaan, terdakwa Tehena Sokhi Laia ini di kriminalisasi dan hak - haknya pun diabaikan", ungkap Buyung SH.

Terkait dengan tuduhan kepada terdakwa Tehena Sokhi Laia melakukan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tanggal 18 April 2023 lalu di daerah Parit Purba kelurahan Pelintung kecamatan Medang Kampai, Buyung SH mengatakan bahwa lahan tersebut sebagian milik dari masyarakat dan bukan milik terdakwa Tehena Sokhi Laia yang tidak pernah sekalipun ketempat terjadinya kebakaran. Seharusnya pemilik lahan lah yang berkewajiban untuk melindungi dan menjaga agar tidak terjadi kebakaran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 48 ayat 3 dan 4 Undang - Undang Cipta Kerja.

Selain itu, dalam nota keberatan Buyung SH juga menyebutkan adanya upaya paksa penahanan sejak dari tanggal 20 Juni 2023 terhadap terdakwa Tehena Sokhi Laia oleh penyidik Polres Dumai atas tuduhan pembakaran hutan dan lahan dimaksud.

Upaya paksa penahanan tersebut telah dilakukan perpanjangan penahanan beberapa kali mulai dari tingkat penyidikan sampai pada tingkat penuntutan. Dan pada tanggal 18 Oktober 2023 masa penahanan terdakwa telah habis, namun berdasarkan pengakuan terdakwa Tehena Sokhi Laia, dirinya dikeluarkan dari tahanan oleh pihak penyidik Polres Dumai dan tidak dikembalikan kepada keluarganya dan hanya disuruh tidur diruang penyidik Polres Dumai.

Ke esokan harinya (19/10/2023), Kejaksaan Negeri Dumai mengeluarkan Surat Penahanan terhadap terdakwa Tehena Sokhi Laia.

Sementara itu, berkaitan dengan saksi bernama Ardon Panggabean di dalam berkas perkara diperiksa penyidik berulang kali dan keterangan saksi Ardon Panggabean tidak konsisten dan berubah - ubah.

"Kami menilai, tuduhan kepada terdakwa Tehena Sokhi Laia telah melakukan pembakaran hutan dan lahan ini terlalu prematur dan tidak cukup bukti. Kami juga menilai bahwa azas dari hukum pidana Unus Testis Nullus Testis tidak ditegakkan atau dilanggar", terang Buyung SH yang mengaku sudah melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran dua hari setelah sidang dakwaan Penuntut Umum.
Diakhir keterangannya, Buyung SH berharap perkara ini bisa  membuka tabir kegelapan demi kebenaran untuk keadilan.***


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

Hukrim

Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:45:14 WIB

Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.

Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:32:07 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 2 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 3 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 5 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry
  • 6 PT Agrinas Palma Nusantara Kelola PT EMA Tata Seluas 4.800 Hektar Berjalan Lancar
  • 7 Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Penerapan PDCA

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com