Perkara Korupsi Di RSUD Rohul, Empat Terdakwa Jalani Persidangan
Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Sidang perdana secara virtual perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai di gelar (Senin, 31/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menghadirkan 4 (empat) orang terdakwa yaitu Sur bin MS, dr FH bin SH, AS bin MN dan dr NR bin F.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono, SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Doni Saputra SH dan Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi SH MH.
Agenda persidangan tersebut pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU dimana para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam sidang perdana tersebut, Majelis Hakim dipimpin oleh Dr Dahlan SH MH dan didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan SH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l SE SH MH.
Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU, ke empat terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya kembali akan digelar pada hari Senin (07/02/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kajari Pri Wijeksono.SH MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut dan selanjutnya dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kemudian, bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem, khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi kedepannya", pungkas Pri Wijeksono SH MH mengakhiri.(Tim/Ronggur G)
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








