Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Berhasil Bekuk Pengedar Shabu
Kota Dumai, (Lineperistiwa.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang pengedar narkotika bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis (11/03/2021) malam.
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang diamankan aparat Kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut berinisial HM (43) warga kelurahan Bumi Ayu kecamatan Dumai Selatan.
HM (43) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 8 (delapan) paket sedang dan 28 (dua puluh delapan) paket kecil Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 48,64 (empat puluh delapan koma enam puluh empat) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Note5 warna hitam, 1 (satu) set plastik pembungkus Shabu, 1 (satu) buah, sendok plastik dan 1 (satu) buah kotak warna hitam.
Saat dikonfirmasi (Jumat, 12/03/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang warga kelurahan Bumi Ayu kecamatan Dumai Selatan diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu dan kerap melakukan transaksi disekitar Jalan Soekarno - Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial HM (43) dikediamannya dan penggeledahan rumah tersangka HM (43) disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
"Tersangka HM (43) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HM (43) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun," jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K.
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.
Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan
Batubara (Sumut), LPCPolda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Ba.
Bobol Gereja di Simalungun, Pria 32 Tahun Dibekuk Polsek Tanah Jawa
Simalungun (Sumut), LPCUnit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun,.
Pria di Binjai Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi, 202 Gram Sabu Disita
Binjai (Sumut), LPCSatresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pria ber.








