BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
Dibaca : 81 Kali
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Dibaca : 81 Kali
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
Dibaca : 82 Kali
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Dibaca : 135 Kali
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Dibaca : 111 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Keberatan Statusnya Jadi Tersangka, Pemohon Praperadilankan Polisi

Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:43:08 WIB Di Baca : 1114 Kali
Cetak
Keberatan Statusnya Jadi Tersangka, Pemohon Praperadilankan Polisi

Kota Dumai (Riau), LPC

Masri, salah seorang warga jalan Teduh kelurahan Pangkalan Sesai kecamatan Dumai Barat mempraperadilkan Polri Cq Polres Dumai lewat Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.

Selaku Pemohon dalam perkara praperadilan, Masri tidak terima dan keberatan karena dirinya dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai dalam kasus dugaan tindak pidana surat palsu atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), ayat (2) yang disangkakan kepadanya.

Ia (Masri.red) juga keberatan atas penyitaan barang bukti berhubungan dengan perkara ini yang disita oleh termohon dari pemohon sehingga dalam perkara ini juga diuji soal sah atau tidaknya barang bukti yang disita.

Oleh karena itu lewat kuasa hukumnya Buyung SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Buyung SH & Partner yang beralamat di jalan Wan Dahlah Ibrahim nomor 888 lantai 2 kelurahan Bintan kecamatan Dumai Kota mengajukan permohonan praperadilan sebagai termohon atau termohon tersebut, yakni, Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse.

Sebagaimana permohonan praperadilan hari ini, (Selasa, 10/12/2024) berlangsung sidang di ruang sidang II Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan agenda sidang pembacaan surat permohonan praperadilan dari kuasa pemohon dan dilanjut penyerahan surat jawaban dari termohon (Polri Cq Polres Dumai).

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim Muhammad Tahir SH, dihadiri kuasa Pemohon dan para Termohon.

Selain Buyung SH selaku kuasa Pemohon dalam perkara praperadilan ini, para kuasa termohon (Polres) Dumai juga tampak hadir dalam sidang.

Sebelum hakim Muhammad Tahir mengakhiri sidang, terlebih dahulu hakim menjadwalkan agenda sidang lanjutan yakni sidang penyampaian Replik dari kuasa pemohon atas jawaban dari kuasa termohon.

Petitum Permohonan pemohon kepada Hakim Muhammad Tahir SH pimpinan sidang dalam perkara nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN Dum, meminta agar mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan Pemohon.

Masri selaku pemohon lewat kuasanya Buyung SH meminta agar hakim menyatakan dan menetapkan Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2024 tidak sah dan menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) dalam Surat ketetapan penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2024 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang diperoleh oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, ujar kuasa pemohon (Buyung SH) dalam surat petitumnya kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini.

Sementara itu, usai acara sidang praperadilan tersebut, Buyung SH selaku kuasa pemohon kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya mengajukan permohonan Praperadilankan Polri Cq Polres Dumai karena keberatan dan tidak terima kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu.

Alasan tersebut menurut Buyung, kliennya (Masri/pemohon) adalah sebagai pemilik lahan yang sah terhadap objek perkara.

Menurut Buyung SH, surat tanah alas hak lahan kliennya dikeluarkan oleh pihak kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan dan teregister atau tercatat di Kantor Camat Sungai Sembilan dengan nomor register : 663/SKGR-SS/2010, tertanggal 13 Oktober 2010

“Klien saya memiliki bukti surat alas hak yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah Lubuk Gaung dan teregister di Kantor Camat Sungai Sembilan”, imbuh Buyung disela dirinya diminta tanggapannya usai sidang praperadilan.

Buyung SH pun seakan menyampaikan soal keheranannya kenapa setelah belasan tahun lahan objek perkara dikuasai kliennya (Masri) baru ada pihak yang mengaku dan mengklaim pemilik lahan objek perkara.

Terpisah, ditempat yang sama masih di lingkungan PN Dumai usai sidang praperadilan tersebut, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH SIK MSi melalui Kanit Pidana Umum Polres Dumai, Iptu Muaz SIK MH kepada awak media membenarkan soal penetapan status tersangka Masri sudah sesuai prosedur karena penyidik sudah mengantongi alat bukti.

“Penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur dan sudah mengantongi alat bukti”, ujar Iptu Muaz SIK MH kepada awak media usai mengikuti sidang.

Didampingi Iptu Muaz SIK MH, Kasubnit 2 Reskrim Polres Dumai Aiptu Irdian SH mengatakan bahwa dasar surat pemohon (Masri) atas nama Kh Kebah diduga palsu sebagaimana hasil uji laboratorium forensik Pekanbaru provinsi Riau.

“Setelah diuji tanda tangan surat di laboratorium forensik Pekanbaru, hasil tanda tangan karangan atau non identik”, ujar Aiptu Irdian SH didampingi Kasi Hukum Polres Dumai AKP JW Nainggolan SH.

Aiptu Irdian SH lebih jauh menjelaskan bahwa dasar surat permohonan pemohon atas nama Kh Kebah diduga palsu karena Kh Kebah sudah meninggal pada tahun 1986.

Sedangkan surat dasar pemohon (Masri) atas nama Kh Kebah terbit per tahun 1990.

“Apakah bisa orang yang sudah meninggal menandatangani ?”, ujar Irdian SH seakan bertanya dan diamini AKP JM Nainggolan SH.

Dia membenarkan bahwa betul Kh Kebah sudah meninggal di tahun 1986, mengapa ada tanda tangannya di tahun 1990 dan surat Bedah juga saksinya Kh Kebah ada juga tanda tangannya.

“Apakah yang sudah meninggal di tahun 1986 bisa tanda tangan di tahun 1990”, demikian sambung AKP JM Nainggolan SH menimpali komentar Irdian.***


Sumber : TEMPORIAU.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku

Sabtu, 06 Desember 2025 - 01:08:50 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:21:47 WIB

Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.

Hukrim

Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan

Rabu, 26 November 2025 - 10:32:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.

Hukrim

Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32:25 WIB

Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.

Hukrim

Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul

Kamis, 20 November 2025 - 02:30:17 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.

Hukrim

Dua Pelaku Pencuria Sawit Di Desa Bonai Berhasil Ditangkap Polsek Bonai Darussalam

Selasa, 18 November 2025 - 06:17:46 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Ruang Penguatan Persatuan Masyarakat Merbau
07 Desember 2025
Edukasi Cegah Karhutla, Babinsa Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan
07 Desember 2025
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
06 Desember 2025
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
06 Desember 2025
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
06 Desember 2025
Babinsa Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga Terhadap Bahaya Pembakaran Lahan
06 Desember 2025
Sinergi Babinsa dan Masyarakat di Merbau Terus Ditingkatkan Lewat Komsos
06 Desember 2025
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
06 Desember 2025
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
05 Desember 2025
Unit K-9 Polda Sumut Kembali Temukan Korban Banjir Bandang, Polri Tegaskan Pencarian Terus Dilakukan
05 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
  • 2 Kritikan Menguat: BKSDA Dinilai Gagal Jaga 4.712,5 Ha Kawasan Konservasi Dumai
  • 3 Polres Asahan Salurkan 300 Nasi Bungkus dan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kisaran Barat
  • 4 Wan Ade Syahputra Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Posko KMBD
  • 5 Perkuat Respons Banjir Langkat, Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih, dan Layanan Medis
  • 6 Dukungan Warga Dumai Mengalir Deras ke Posko Tanggap Darurat KMBD, Ichan Ucapkan Terima Kasih
  • 7 Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing bagi Korban Banjir di Desa Pantai Gemi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com