BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
Dibaca : 95 Kali
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
Dibaca : 106 Kali
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
Dibaca : 91 Kali
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
Dibaca : 103 Kali
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
Dibaca : 113 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Keberatan Statusnya Jadi Tersangka, Pemohon Praperadilankan Polisi

Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:43:08 WIB Di Baca : 1040 Kali
Cetak
Keberatan Statusnya Jadi Tersangka, Pemohon Praperadilankan Polisi

Kota Dumai (Riau), LPC

Masri, salah seorang warga jalan Teduh kelurahan Pangkalan Sesai kecamatan Dumai Barat mempraperadilkan Polri Cq Polres Dumai lewat Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.

Selaku Pemohon dalam perkara praperadilan, Masri tidak terima dan keberatan karena dirinya dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai dalam kasus dugaan tindak pidana surat palsu atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), ayat (2) yang disangkakan kepadanya.

Ia (Masri.red) juga keberatan atas penyitaan barang bukti berhubungan dengan perkara ini yang disita oleh termohon dari pemohon sehingga dalam perkara ini juga diuji soal sah atau tidaknya barang bukti yang disita.

Oleh karena itu lewat kuasa hukumnya Buyung SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Buyung SH & Partner yang beralamat di jalan Wan Dahlah Ibrahim nomor 888 lantai 2 kelurahan Bintan kecamatan Dumai Kota mengajukan permohonan praperadilan sebagai termohon atau termohon tersebut, yakni, Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse.

Sebagaimana permohonan praperadilan hari ini, (Selasa, 10/12/2024) berlangsung sidang di ruang sidang II Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan agenda sidang pembacaan surat permohonan praperadilan dari kuasa pemohon dan dilanjut penyerahan surat jawaban dari termohon (Polri Cq Polres Dumai).

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim Muhammad Tahir SH, dihadiri kuasa Pemohon dan para Termohon.

Selain Buyung SH selaku kuasa Pemohon dalam perkara praperadilan ini, para kuasa termohon (Polres) Dumai juga tampak hadir dalam sidang.

Sebelum hakim Muhammad Tahir mengakhiri sidang, terlebih dahulu hakim menjadwalkan agenda sidang lanjutan yakni sidang penyampaian Replik dari kuasa pemohon atas jawaban dari kuasa termohon.

Petitum Permohonan pemohon kepada Hakim Muhammad Tahir SH pimpinan sidang dalam perkara nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN Dum, meminta agar mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan Pemohon.

Masri selaku pemohon lewat kuasanya Buyung SH meminta agar hakim menyatakan dan menetapkan Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2024 tidak sah dan menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) dalam Surat ketetapan penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2024 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang diperoleh oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, ujar kuasa pemohon (Buyung SH) dalam surat petitumnya kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini.

Sementara itu, usai acara sidang praperadilan tersebut, Buyung SH selaku kuasa pemohon kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya mengajukan permohonan Praperadilankan Polri Cq Polres Dumai karena keberatan dan tidak terima kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu.

Alasan tersebut menurut Buyung, kliennya (Masri/pemohon) adalah sebagai pemilik lahan yang sah terhadap objek perkara.

Menurut Buyung SH, surat tanah alas hak lahan kliennya dikeluarkan oleh pihak kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan dan teregister atau tercatat di Kantor Camat Sungai Sembilan dengan nomor register : 663/SKGR-SS/2010, tertanggal 13 Oktober 2010

“Klien saya memiliki bukti surat alas hak yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah Lubuk Gaung dan teregister di Kantor Camat Sungai Sembilan”, imbuh Buyung disela dirinya diminta tanggapannya usai sidang praperadilan.

Buyung SH pun seakan menyampaikan soal keheranannya kenapa setelah belasan tahun lahan objek perkara dikuasai kliennya (Masri) baru ada pihak yang mengaku dan mengklaim pemilik lahan objek perkara.

Terpisah, ditempat yang sama masih di lingkungan PN Dumai usai sidang praperadilan tersebut, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH SIK MSi melalui Kanit Pidana Umum Polres Dumai, Iptu Muaz SIK MH kepada awak media membenarkan soal penetapan status tersangka Masri sudah sesuai prosedur karena penyidik sudah mengantongi alat bukti.

“Penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur dan sudah mengantongi alat bukti”, ujar Iptu Muaz SIK MH kepada awak media usai mengikuti sidang.

Didampingi Iptu Muaz SIK MH, Kasubnit 2 Reskrim Polres Dumai Aiptu Irdian SH mengatakan bahwa dasar surat pemohon (Masri) atas nama Kh Kebah diduga palsu sebagaimana hasil uji laboratorium forensik Pekanbaru provinsi Riau.

“Setelah diuji tanda tangan surat di laboratorium forensik Pekanbaru, hasil tanda tangan karangan atau non identik”, ujar Aiptu Irdian SH didampingi Kasi Hukum Polres Dumai AKP JW Nainggolan SH.

Aiptu Irdian SH lebih jauh menjelaskan bahwa dasar surat permohonan pemohon atas nama Kh Kebah diduga palsu karena Kh Kebah sudah meninggal pada tahun 1986.

Sedangkan surat dasar pemohon (Masri) atas nama Kh Kebah terbit per tahun 1990.

“Apakah bisa orang yang sudah meninggal menandatangani ?”, ujar Irdian SH seakan bertanya dan diamini AKP JM Nainggolan SH.

Dia membenarkan bahwa betul Kh Kebah sudah meninggal di tahun 1986, mengapa ada tanda tangannya di tahun 1990 dan surat Bedah juga saksinya Kh Kebah ada juga tanda tangannya.

“Apakah yang sudah meninggal di tahun 1986 bisa tanda tangan di tahun 1990”, demikian sambung AKP JM Nainggolan SH menimpali komentar Irdian.***


Sumber : TEMPORIAU.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:58:48 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.

Hukrim

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:46:21 WIB

Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.

Hukrim

Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:43:42 WIB

Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .

Hukrim

Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:17:57 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.

Hukrim

LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:36:53 WIB

Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .

Hukrim

Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Oktober 2025 - 14:28:47 WIB

Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lewat Komsos, Babinsa Hidupkan Kembali Semangat Pancasila di Kampung Pancasila Merbau
22 Oktober 2025
Cegah Sebelum Terbakar, Babinsa Ingatkan Warga Pulau Merbau Waspadai Api Kecil yang Mematikan
22 Oktober 2025
PWP PT KPI Santuni Anak Yatim dan Gelar Wirid Akbar, Wujud Syukur dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat
21 Oktober 2025
Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
21 Oktober 2025
Kapolres Tapteng Imbau Ratusan Pelajar SMKN 3 Sibolga : Jauhi Narkoba dan Taati Hukum di Sekolah dan Jalan Raya
21 Oktober 2025
UKW Perdana PJS Sukses Digelar di Medan, Ini Jadwal Tujuh Kota Berikutnya
21 Oktober 2025
SMA Negeri 1 Rambah Hilir Berbenah, Laksanakan Pembangunan Sesuai Juklak dan Juknis
21 Oktober 2025
Patroli Karhutla Jadi Upaya Babinsa Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Tasik Putri Puyu
21 Oktober 2025
Kampung Pancasila Jadi Contoh Sinergi Babinsa dan Warga Teluk Belitung
21 Oktober 2025
LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
21 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lewat Patroli dan Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Buka Lahan dengan Cara Membakar
  • 2 Babinsa Ajak Warga Kampung Pancasila Hidup Sesuai Nilai Luhur Bangsa
  • 3 Polres Simalungun Salurkan 10 Ton Beras Murah untuk Masyarakat, Harga Cuma Rp 58 Ribu per 5 Kg
  • 4 Disperindag Rohul Bidang Metrologi Tera Ulang Timbangan dan Ram Sawit Bersertifikat Untuk Mencegah Kecurangan dan Melindungi Konsumen
  • 5 Bangun Kesadaran Bersama: Polsek Medan Tembung Ajak Masyarakat Wujudkan Kota Medan Bebas Macet
  • 6 Bukti Kinerja Unggul, Kilang Pertamina Sungai Pakning Raih 2 Penghargaan dari Pemerintah
  • 7 LSM KOREK Riau Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Swakelola di BPKAD Provinsi Riau

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com