Keberatan Statusnya Jadi Tersangka, Pemohon Praperadilankan Polisi
Kota Dumai (Riau), LPC
Masri, salah seorang warga jalan Teduh kelurahan Pangkalan Sesai kecamatan Dumai Barat mempraperadilkan Polri Cq Polres Dumai lewat Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.
Selaku Pemohon dalam perkara praperadilan, Masri tidak terima dan keberatan karena dirinya dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai dalam kasus dugaan tindak pidana surat palsu atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1), ayat (2) yang disangkakan kepadanya.
Ia (Masri.red) juga keberatan atas penyitaan barang bukti berhubungan dengan perkara ini yang disita oleh termohon dari pemohon sehingga dalam perkara ini juga diuji soal sah atau tidaknya barang bukti yang disita.
Oleh karena itu lewat kuasa hukumnya Buyung SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Buyung SH & Partner yang beralamat di jalan Wan Dahlah Ibrahim nomor 888 lantai 2 kelurahan Bintan kecamatan Dumai Kota mengajukan permohonan praperadilan sebagai termohon atau termohon tersebut, yakni, Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse.
Sebagaimana permohonan praperadilan hari ini, (Selasa, 10/12/2024) berlangsung sidang di ruang sidang II Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan agenda sidang pembacaan surat permohonan praperadilan dari kuasa pemohon dan dilanjut penyerahan surat jawaban dari termohon (Polri Cq Polres Dumai).
Sidang praperadilan ini dipimpin hakim Muhammad Tahir SH, dihadiri kuasa Pemohon dan para Termohon.
Selain Buyung SH selaku kuasa Pemohon dalam perkara praperadilan ini, para kuasa termohon (Polres) Dumai juga tampak hadir dalam sidang.
Sebelum hakim Muhammad Tahir mengakhiri sidang, terlebih dahulu hakim menjadwalkan agenda sidang lanjutan yakni sidang penyampaian Replik dari kuasa pemohon atas jawaban dari kuasa termohon.
Petitum Permohonan pemohon kepada Hakim Muhammad Tahir SH pimpinan sidang dalam perkara nomor : 2/Pid.Pra/2024/PN Dum, meminta agar mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan Pemohon.
Masri selaku pemohon lewat kuasanya Buyung SH meminta agar hakim menyatakan dan menetapkan Surat Ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2024 tidak sah dan menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) dalam Surat ketetapan penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim tertanggal 30 Agustus 2024 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.
Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang diperoleh oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, ujar kuasa pemohon (Buyung SH) dalam surat petitumnya kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini.
Sementara itu, usai acara sidang praperadilan tersebut, Buyung SH selaku kuasa pemohon kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya mengajukan permohonan Praperadilankan Polri Cq Polres Dumai karena keberatan dan tidak terima kliennya dijadikan sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu.
Alasan tersebut menurut Buyung, kliennya (Masri/pemohon) adalah sebagai pemilik lahan yang sah terhadap objek perkara.
Menurut Buyung SH, surat tanah alas hak lahan kliennya dikeluarkan oleh pihak kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan dan teregister atau tercatat di Kantor Camat Sungai Sembilan dengan nomor register : 663/SKGR-SS/2010, tertanggal 13 Oktober 2010
“Klien saya memiliki bukti surat alas hak yang dikeluarkan oleh Kantor Lurah Lubuk Gaung dan teregister di Kantor Camat Sungai Sembilan”, imbuh Buyung disela dirinya diminta tanggapannya usai sidang praperadilan.
Buyung SH pun seakan menyampaikan soal keheranannya kenapa setelah belasan tahun lahan objek perkara dikuasai kliennya (Masri) baru ada pihak yang mengaku dan mengklaim pemilik lahan objek perkara.
Terpisah, ditempat yang sama masih di lingkungan PN Dumai usai sidang praperadilan tersebut, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH SIK MSi melalui Kanit Pidana Umum Polres Dumai, Iptu Muaz SIK MH kepada awak media membenarkan soal penetapan status tersangka Masri sudah sesuai prosedur karena penyidik sudah mengantongi alat bukti.
“Penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur dan sudah mengantongi alat bukti”, ujar Iptu Muaz SIK MH kepada awak media usai mengikuti sidang.
Didampingi Iptu Muaz SIK MH, Kasubnit 2 Reskrim Polres Dumai Aiptu Irdian SH mengatakan bahwa dasar surat pemohon (Masri) atas nama Kh Kebah diduga palsu sebagaimana hasil uji laboratorium forensik Pekanbaru provinsi Riau.
“Setelah diuji tanda tangan surat di laboratorium forensik Pekanbaru, hasil tanda tangan karangan atau non identik”, ujar Aiptu Irdian SH didampingi Kasi Hukum Polres Dumai AKP JW Nainggolan SH.
Aiptu Irdian SH lebih jauh menjelaskan bahwa dasar surat permohonan pemohon atas nama Kh Kebah diduga palsu karena Kh Kebah sudah meninggal pada tahun 1986.
Sedangkan surat dasar pemohon (Masri) atas nama Kh Kebah terbit per tahun 1990.
“Apakah bisa orang yang sudah meninggal menandatangani ?”, ujar Irdian SH seakan bertanya dan diamini AKP JM Nainggolan SH.
Dia membenarkan bahwa betul Kh Kebah sudah meninggal di tahun 1986, mengapa ada tanda tangannya di tahun 1990 dan surat Bedah juga saksinya Kh Kebah ada juga tanda tangannya.
“Apakah yang sudah meninggal di tahun 1986 bisa tanda tangan di tahun 1990”, demikian sambung AKP JM Nainggolan SH menimpali komentar Irdian.***
Konvoi Pakai Sajam, Enam Remaja Diamankan Polresta Pati
Pati (Jateng), LPCSatu Remaja berinisial DTS (18) Warga Wedarijaksa bersa.
Todong Warga Dengan Senjata Tajam, Dua Pemuda Diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati
Pati (Jateng), LPCTim Reskrim Polsek Pati bersama Tim Resmob Sat Reskrim .
Gerak Cepat AKP Repelita Ginting Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 286,88 Gram
Rohul (Riau), LPC Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungk.
Kodam I/BB Gagalkan Pasokan 20 Kg Sabu ke Sumut
Asahan (Sumut), LPCTim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/.
Tertangkap Basah Terima Uang dari Rekanan, 2 Orang Ngaku Oknum Wartawan Diamankan Kejari Bojonegoro
Bojonegoro (Jateng), LPCKejaksaan Negeri Bojonegoro mengamankan 2 (dua) o.
Kaperwil LSM KOREK RIAU Minta APH Bersihkan Judi di Kabupaten Rohul
Rohul (Riau), LPC Kepala Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarak.