Curi 3 Ekor Kambing Di Komplek Pertamina, Terdakwa Btr Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Kota Dumai (Riau), LPC
Prilaku jahat yang dilakukan terdakwa Btr di komplek Pertamina kelurahan Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan pada bulan April 2023 lalu
mengakibatkan kerugian senilai Rp 9.000.000 (Sembilan juta rupiah ).
Kerugian itu dialami oleh Rd dimana terdakwa Btr mengajak temannya Bs (DPO) mencuri 3 ekor kambing milik Rd dan pergi menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru putih milik Bs.
Sesampainya di komplek Pertamina Bukit Datuk, terdakwa Btr naik ke atas kandang dan mengambil sebilah kayu untuk merusak papan kandang kambing.
Setelah berhasil merusak papan kandang itu, terdakwa Btr megambil 1 (satu) ekor kambing dan memberikannya kepada Bs yang menunggu di bawah kandang dan memasukkan kambing tersebut ke dalam karung lalu keduanya pergi untuk menjualnya.
Sekitar jam 04.00 WIB, terdakwa Btr dan Bs datang lagi ke komplek Pertamina Bukit Datuk untuk mengambil 2 (dua) ekor kambing dan menyerahkannya kepada Bs yang sudah menunggu dibawah kandang lalu pergi membawanya untuk dijual.
Peristiwa pidana itu tertuang dalam dakwaan Penuntut Umum yang menghadirkan terdakwa Btr di muka persidangan secara online di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.
Muhammad Wildan Awaljon Putra SH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai pada sidang tuntutan (12/07/2023) menuntut terdakwa Btr 2 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1), ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada hari Rabu ( 26/07/2023) akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Btr dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.***
Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tapung
Kampar (Riau), Lineperistiwa.comTim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Ka.
Diduga Edarkan Uang Palsu, Kini Pelaku Diamankan di Polsek Kayen
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSeorang Perempuan berinisial SH (34) War.
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI
Kota Dumai (Riau), LPCPerjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas .
Polairud Polresta Pati Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Beserta BB
Pati (Jateng), LPCSat Polairud Polresta Pati menggrebek salah satu rumah .
Dilaporkan ke Polisi Melakukan Perzinaan Dengan Warganya, Perangkat Desa di Pati Terancam Kehilangan Jabatan
Pati (Jateng), LPCKepala Desa (Kades) Kosekan, kecamatan Gabus, kabupaten.
Oknum Perangkat Desa di Pati Diduga Embat Istri Orang Saat Suaminya Pergi Mencari Ikan
Pati (Jateng), LPCOknum perangkat Desa di Pati berinisial J resmi dilapor.