BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Penolakan PT Agrinas Dinilai Bentuk Pembangkangan Terhadap Negara dan Penghambat Kesejahteraan Rakyat
Dibaca : 6 Kali
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
Dibaca : 6 Kali
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
Dibaca : 87 Kali
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
Dibaca : 83 Kali
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
Dibaca : 81 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

37,4 Kilogram Sabu Diamankan BNN, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Pertama Di Pengadilan Dumai

Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 08:22:54 WIB Di Baca : 1163 Kali
Cetak
37,4 Kilogram Sabu Diamankan BNN, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Pertama Di Pengadilan Dumai

Kota Dumai (Riau), LPC

Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada bulan Februari 2023 lalu telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terdakwa dengan barang bukti 37,4 kilogram narkotika jenis sabu di kecamatan Sungai Sembilan.

Ketiga terdakwa yang melakukan tindak pidana itu kini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dengan agenda pembacaan surat dakwaan (Selasa, 11/07/2023) didampingi Penasehat Hukum.

Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai saat membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa ketiga terdakwa ditangkap BNN karena telah melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 37,4 kilogram.

Dua dari tiga terdakwa diketahui adalah suami istri yang bernama Cin dan Tim dengan nomor dan berkas perkara terpisah. Begitu juga terdakwa Her nomor dan berkas perkaranya terpisah.

Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH yang didampingi dua Hakim Anggota dalam persidangan sempat menanyakan ancaman pasal yang diterapkan Penuntut Umum kepada ketiga terdakwa.

Dakwaan Primair dengan ancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana dan dakwaan Subsidiar dengan ancam pidana dalam pasal 112 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke -1 KUHPidana diterapkan kepada ketiga terdakwa.

Namun untuk terdakwa Tim (istri terdakwa Cin.red) Penuntut Umum menerapkan dakwaan Lebih Subsidiar dengan ancaman pidana dalam pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 
112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, 
Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 
123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 
128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara 
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Usai pembacaan berkas dakwaan, Penasehat Hukum ketiga terdakwa yang kabarnya dari luar kota Dumai tidak mengajukan Eksepsi (penolakan/ keberatan) dalam sidang yang digelar secara teleconference dimana ketiga terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.***SNst


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:36:33 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCPersonel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sum.

Hukrim

Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29:28 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungk.

Hukrim

Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:25:18 WIB

Deli Serdang (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap.

Hukrim

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:45:16 WIB

Medan (Sumut), LPCKapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembal.

Hukrim

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42:20 WIB

Labusel (Sumut), LPCPolsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil.

Hukrim

Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:39:32 WIB

Langkat (Sumut), LPCPolsek Bahorok, Polres Langkat, berhasil mengungkap k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penolakan PT Agrinas Dinilai Bentuk Pembangkangan Terhadap Negara dan Penghambat Kesejahteraan Rakyat
14 Mei 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
14 Mei 2026
Cegah Penyebaran PMK, Pratu Rifaldi Hasibuan Lakukan Pengecekan Hewan Ternak
14 Mei 2026
Patroli Karhutla di Meranti Bunting Berjalan Aman, Titik Api dan Asap Nihil
14 Mei 2026
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Penginapan Sibolangit, Sita Timbangan dan Buku Catatan
14 Mei 2026
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
14 Mei 2026
Polisi Gerebek Rumah di Sibolangit, Pria Pengangguran Ditangkap Saat Transaksi Sabu
14 Mei 2026
Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik
13 Mei 2026
Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian
13 Mei 2026
Bermodal CCTV dan Bantuan Warga, Polisi Bekuk Residivis Curanmor di Langkat Kurang dari 3 Jam
13 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Gegerkan Desa Koto Tandun, Warga Minta APH Bertindak Tegas
  • 2 Diduga Tanpa Izin, Disinyalir Rit dan AR Bebas Menggarap Hutan di Sungai Sembilan
  • 3 Aliansi Pemuda Riau Jakarta Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Dumai, Dhery Perdana Nugraha Akan Temui Menteri LH
  • 4 Bantah Isu Kabur, Kades Sinama Nenek Jelaskan Status Hukum dan Kepergiannya
  • 5 Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap
  • 6 Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sisir Belawan, Sajam hingga Miras Diamankan
  • 7 Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com