Hakim Dumai Gugurkan Tuntutan Jaksa (Ne Bis In Idem), Irobi Bebas Murni
Kota Dumai (Riau), LPC
Hakim Pengadilan Negeri Dumai membebaskan terdakwa Irobi dari dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai dalam perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum.
Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH yang menuntut terdakwa Irobi selama 3 (tiga) tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan tunggalnya pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana terpaksa harus menerima putusan Majelis Hakim yang di pimpin Hamdan Saripudin SH dimana secara tegas menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (Ne bis in idem).
Mastiwa SH, Penasehat Hukum terdakwa Irobi dalam perkara nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum sebelumnya ketika di konfirmasi membenarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada hari Kamis (09/03/2023) lalu.
"Ya, kita mendapat informasi dari Maulana Harahap sebagai Penasehat Hukum Irobi dalam perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum, kita langsung menjemput Irobi pada hari Sabtu (11/03/2023) pagi ke Rutan Dumai di Bumi Ayu setelah melengkapi berkas pada hari Jum'at karena masa hukumannya telah berakhir", katanya.
Mastiwa SH menjelaskan, saat dirinya mendampingi Irobi di persidangan dengan perkara nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum, Mejelis Hakim yang di pimpin Muhammad Tahir telah menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada Irobi (Kamis, 03/11/2022).
Namun belakangan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai kembali menjadikan Irobi sebagai terdakwa dengan perkara yang sama.
"Dari awal kita sudah prediksi kalau perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Irobi ini akan diputus bebas oleh Majelis Hakim sebagai mana diatur dalam pasal 76 KUHPidana. Meskipun demikian, kita masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak kejaksaan", tutup Mastiwa.**Nst
Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI
Kota Dumai (Riau), LPCPerjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas .
Polairud Polresta Pati Berhasil Amankan 3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Beserta BB
Pati (Jateng), LPCSat Polairud Polresta Pati menggrebek salah satu rumah .
Dilaporkan ke Polisi Melakukan Perzinaan Dengan Warganya, Perangkat Desa di Pati Terancam Kehilangan Jabatan
Pati (Jateng), LPCKepala Desa (Kades) Kosekan, kecamatan Gabus, kabupaten.
Oknum Perangkat Desa di Pati Diduga Embat Istri Orang Saat Suaminya Pergi Mencari Ikan
Pati (Jateng), LPCOknum perangkat Desa di Pati berinisial J resmi dilapor.
Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Senilai Rp 6,2 Miliar, Polres Rokan Hulu Tahan Kadis Perkim dan Kontraktor
Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.comSat Reskrim Polres Rokan Hulu menahan.
Satreskrim Polresta Pati Berhasil Meringkus Pelaku Penusukan Seorang Perangkat Desa di Pati Jawa Tengah
Pati (Jateng), Lineperistiwa.comSatreskrim Polresta Pati berhasil menangk.