BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 64 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 77 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 95 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 125 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 128 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Berencana Bunuh Ibu Sendiri, Dua Anak Dijatuhi Vonis Majelis Hakim Dumai

Redaksi

Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:23:33 WIB Di Baca : 902 Kali
Cetak
Berencana Bunuh Ibu Sendiri, Dua Anak Dijatuhi Vonis Majelis Hakim Dumai

Kota Dumai (Riau), LPC

Vonis hukuman pidana kepada dua anak yang berhadapan dengan hukum yakni terdakwa KT alias K bin Sutrisno (14) dan terdakwa LZP (12) di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai (04/10/2023) siang.

Kedua anak yang merupakan kakak adik itu di vonis Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Wahab SH dengan hukuman berbeda di ruang sidang anak karena turut serta membunuh ibunya bernama Kartini (41).

Amar putusan bagi kedua terdakwa yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang menyebutkan bahwa perbuatan kedua anak yang any berhadapan dengan hukum itu telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHPidana junto pasal 55 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan primair JPU (Jaksa Penuntut Umum) Mutia Khanadita E SH dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Perkara atas nama terdakwa anak KT (14) alias K bin Sutrisno di vonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara dan akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Pekanbaru, Riau.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut 5 (lima) tahun penjara dan ditahan di LPKA.

Sementara, amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa anak LZP (12) yang merupakan putri korban Kartini dijatuhi dengan hukuman PELATIHAN KERJA selama 8 bulan di Sentra Abiseka Kementerian Sosial di Rumbai/ Pekanbaru, Riau.

Atas putusan itu, melalui PH (Penasehat Hukum) Saut Winaldi Lubis SH dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (PosBakumadin) Kota Dumai kepada Majelis Hakim menyebut masih pikir - pikir atas putusan tersebut

“Masih pikir - pikir yang mulia”, jawab Saut Winaldi Lubis SH.

Demikian juga dengan JPU Mutia Khanadita E SH menyatakan pikir - pikir atas putusan Majelis Hakim.

Selain PH dari PosBakumadin Kota Dumai, dalam perkara anak berhadapan dengan hukum ini tampak didampingi orang tua/ wali yakni Herman Ajudin dan juga didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) Kelas II Pekanbaru, Mulkan Siregar dan juga turut didampingi dari Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI Kota Dumai, Nora lisda S.sos.

Diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban (Kartini.red) ini sempat membuat heboh warga dan masyarakat khususnya di kecamatan Bukit Kapur setelah jenazah korban Kartini ditemukan di dalam parit tanpa indentitas.

Atas penemuan mayat seorang wanita tersebut dan tidak menyita waktu lama, Polres Dumai dapat mengungkap pelaku pembunuh.

Ternyata, pelakunya tidak lain adalah anak korban sendiri yakni KT alias K dan LZP yang notabene masih dibawah umur dan pelaku utama adalah suami korban sendiri berinisial S.

S ditangkap Polres Dumai saat berada di kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.

Motif anak korban turut membantu ayahnya tega melakukan pembunuhan terhadap Kartini terungkap akibat dendam.

Korban disebut selalu melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anaknya dan kasar kepada suaminya.

“Motif dendam karena almarhumah sering KDRT ke anak”, ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, Bayu Ramadhan saat itu.

Korban dibunuh dengan cara di pukul dibagian kepala memakai palu atau martil sehingga korban meninggal dunia.

Seminggu sebelum dibunuh, korban sudah disuguhi kopi berisi racun yang dibeli anak korban dari namun saat itu tidak berhasil dan kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan memukul kepala korban pakai palu.

Setelah korban meninggal dunia, korban dibawa suaminya korban menggunakan mobil ke suatu tempat yang jauh jaraknya atau sekitar satu jam dari rumah korban yakni parit 1 wilayah perkebunan PT Arara Abadi jalan Akasia RT 013 kelurahan Bukit Kapur kecamatan Bukit Kapur pada hari Jumat (25/9/2023) bulan lalu.

Setelah sampai di tempat yang dituju pada malam hari itu juga korban di gulingkan ke aliran parit dan jenazah korban pertama ditemukan oleh warga setempat.

Pelaku utama yang juga sebagai suami korban dalam perkara pembunuhan ini juga menjadi terdakwa di Pengadilan dengan berkas terpisah dan akan disidangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***


Sumber : detik12.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

Hukrim

Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:45:14 WIB

Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.

Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:32:07 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
  • 2 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 3 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 4 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 5 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 6 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry
  • 7 PT Agrinas Palma Nusantara Kelola PT EMA Tata Seluas 4.800 Hektar Berjalan Lancar

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com