Mengetahui Tidak Laik Laut, Nakhoda Kapal TB Ever Sunrise Divonis Hukuman Denda

Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Nakhoda kapal tugboat dan tongkang TB Ever Sunrise / TK Ever Carrier berbendera Malaysia pengangkut PAO (Palm Acid Oil) sebanyak 1.799,959 MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang melayarkan Kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa Kapal tersebut tidak laik laut” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Terdakwa Ananda Pratama (Nakhoda.red) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak sanggup atau tidak membayar denda tersebut dipidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Pembacaan vonis perkara pelayaran nomor : 178/ Pid.B/ 2022/ PN.Dum oleh Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH dengan Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Hakim Alfarobi SH itu pada Kamis, (19/05/2022).
Terdakwa Ananda Pratama yang sempat ditemui usai persidangan menerima putusan Majelis Hakim dan diketahui dirinya dalam persidangan sempat menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Diketahui, sebagaimana yang pernah ramai diberitakan sejumlah media online, kapal tugboat dan tongkang TB Ever Sunrise/ TK Ever Carrier berbendera Malaysia pengangkut PAO sebanyak 1.799,959 MT ditangkap oleh petugas kapal perang KRI Sigurot 864 karena diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah dan disebut ada dokumen yang kadaluarsa usai bertolak dari pelabuhan Dumai.
Petugas KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan hingga berhasil menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB di perairan utara pulau Bengkalis Provinsi Riau pada koordinat 01º37’174” LU – 102º23’872” BT.
Namun, apa yang sempat dipersangkakan sebelumnya bahwa dokumen ekspor kapal yang mengangkut PAO tidak lengkap seperti Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Nota Pelayanan Ekspor (NPE), SPB maupun Sertifikat Anti Fouling System (AFS) tidak sedikitpun disinggung tidak lengkap oleh Majelis Hakim. Namun justeru sebaliknya, dokumen kapal dan dokumen ekspor barang yang diangkut TK Ever Carrier menurut Majelis Hakim semua lengkap sebagaimana hasil pemeriksaan atau geledah yang dilakukan petugas KRI Sigurot TNI AL terhadap Kapal TB Ever Sunrise, sebut Majelis Hakim sebelum membacakan amar putusan.
Akan tetapi, yang membuat Nakhoda Kapal TB Ever Sunrise/ TK Ever Carrier, Ananda Pratama terbukti bersalah sebagaimana dalam berkas tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dibacakan di persidangan menyebut Nakhoda Ananda Pratama lalai tidak melengkapi alat keselamatan berlayar di antaranya life craft dan life buoy yang tidak terdapat di Kapal Tongkang TK Ever Carrier sebagaimana dilansir detik12.com.***
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .