Mengetahui Tidak Laik Laut, Nakhoda Kapal TB Ever Sunrise Divonis Hukuman Denda
Kota Dumai (Riau), Lineperistiwa.com
Nakhoda kapal tugboat dan tongkang TB Ever Sunrise / TK Ever Carrier berbendera Malaysia pengangkut PAO (Palm Acid Oil) sebanyak 1.799,959 MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Nakhoda yang melayarkan Kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa Kapal tersebut tidak laik laut” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Terdakwa Ananda Pratama (Nakhoda.red) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak sanggup atau tidak membayar denda tersebut dipidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Pembacaan vonis perkara pelayaran nomor : 178/ Pid.B/ 2022/ PN.Dum oleh Ketua Majelis Hakim Merry Dona Tiur Pasaribu SH dengan Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Hakim Alfarobi SH itu pada Kamis, (19/05/2022).
Terdakwa Ananda Pratama yang sempat ditemui usai persidangan menerima putusan Majelis Hakim dan diketahui dirinya dalam persidangan sempat menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Diketahui, sebagaimana yang pernah ramai diberitakan sejumlah media online, kapal tugboat dan tongkang TB Ever Sunrise/ TK Ever Carrier berbendera Malaysia pengangkut PAO sebanyak 1.799,959 MT ditangkap oleh petugas kapal perang KRI Sigurot 864 karena diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah dan disebut ada dokumen yang kadaluarsa usai bertolak dari pelabuhan Dumai.
Petugas KRI Sigurot-864 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan hingga berhasil menemukan tanda-tanda kapal yang dimaksud pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB di perairan utara pulau Bengkalis Provinsi Riau pada koordinat 01º37’174” LU – 102º23’872” BT.
Namun, apa yang sempat dipersangkakan sebelumnya bahwa dokumen ekspor kapal yang mengangkut PAO tidak lengkap seperti Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Nota Pelayanan Ekspor (NPE), SPB maupun Sertifikat Anti Fouling System (AFS) tidak sedikitpun disinggung tidak lengkap oleh Majelis Hakim. Namun justeru sebaliknya, dokumen kapal dan dokumen ekspor barang yang diangkut TK Ever Carrier menurut Majelis Hakim semua lengkap sebagaimana hasil pemeriksaan atau geledah yang dilakukan petugas KRI Sigurot TNI AL terhadap Kapal TB Ever Sunrise, sebut Majelis Hakim sebelum membacakan amar putusan.
Akan tetapi, yang membuat Nakhoda Kapal TB Ever Sunrise/ TK Ever Carrier, Ananda Pratama terbukti bersalah sebagaimana dalam berkas tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dibacakan di persidangan menyebut Nakhoda Ananda Pratama lalai tidak melengkapi alat keselamatan berlayar di antaranya life craft dan life buoy yang tidak terdapat di Kapal Tongkang TK Ever Carrier sebagaimana dilansir detik12.com.***
Respon Cepat Brimob Polda Sumut! Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan
Medan (Sumut), LPCPersonel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bertindak c.
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.








