Sidang Perdana Kasus Pungutan Pengurusan Surat Tanah, Oknum Kades Rokan IV Koto Mulai Digelar
Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohul (Rokan Hulu) menghadirkan terdakwa SS alias W bin M, Suk alias An bin AR dan Pr alias P bin AG dalam sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (Senin, 31/1/2022).
Para terdakwa menjalani sidang dalam perkara Pungli (Pungutan Liar) pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi SH MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Doni Saputra SH mengatakan, sidang terdakwa SS alias W bin M, Suk alias An bin AR dan Pr alias P bin AG dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.
Lanjutnya, ketiga terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim dipimpin oleh Efendi SH didampingi hakim anggota Zulfadly SH MH dan Yelmi SH MH.
Usai membacakan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau pembelaan dan agenda sidang diselanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kajari Pri Wijeksono SH MH, meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut dan kemudian dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap", tuturnya. (Tim/Ronggur G).
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








