BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
Dibaca : 51 Kali
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 76 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 89 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 105 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 138 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

OTT Oknum Kades, Polres Rohul Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR

Redaksi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:26:42 WIB Di Baca : 1030 Kali
Cetak
OTT Oknum Kades, Polres Rohul Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT Dan SKGR

 

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Pada saat acara peresmian Jembatan Sei Siasam di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada Rabu (20/10/2021), tanpa kehadiran sang kepala desa setempat, Soewardi Soeryaningrat alias Wardi.

Pasalnya, Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat tersebut telah ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul satu hari sebelumnya, Selasa (19/10/2021), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan pungutan pembuatan SKRT dan SKGR di kantor desa.

“Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persilnya dipungut biaya Rp 2 juta oleh pelaku,” terang Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK.

Kapolres Eko Wimpiyanto mengaku usai menerima laporan pengaduan warga tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan. 

“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti. Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," lanjut mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut. 

Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi. 

"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 paling banyak 1.000.000.000," pungkasnya mengahirinya. (***LPC)


 Editor : Sutono/ Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

Hukrim

Bandar di Kawasan Sibolangit Diringkus, Belasan Paket Sabu Disita

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:45:14 WIB

Medan (Sumut), LPC Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek satu.

Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antar Provinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp 706 Juta

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:32:07 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
07 September 2025
Lewat Komsos Humanis, Serma Eri Tegaskan Larangan Bakar Lahan ke Warga
07 September 2025
Kampung Pancasila Jadi Wahana Silaturahmi Berkat Peran Aktif Babinsa
07 September 2025
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
  • 2 DPD MACAN ASIA INDONESIA PROVINSI RIAU HADIR DALAM DEKLARASI DAMAI YANG DIGELAR POLRES DUMAI
  • 3 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 4 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 5 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 6 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 7 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com