BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman
Dibaca : 38 Kali
Kelompok Tani PUJAKESUMA Inginkan Tetap Bisa Mengolah Lahan Mereka
Dibaca : 39 Kali
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Dibaca : 42 Kali
Tumbuhkan Cinta Lingkungan di Kalangan Generasi Z, Kilang Pertamina Dumai Tanam Pohon di 2 Lokasi di Kecamatan Medang Kampai
Dibaca : 39 Kali
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
Dibaca : 42 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Ops,...Obyek Tanah Yang Sudah Dieksekusi PN Dumai Digugat Lagi

Redaksi

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:09:01 WIB Di Baca : 1394 Kali
Cetak
Ops,...Obyek Tanah Yang Sudah Dieksekusi PN Dumai Digugat Lagi

Kota Dumai (Riau), LPC

Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan dengan melakukan eksekusi.

Pelaksanaan Eksekusi obyek perkara tanah di RT 12 kelurahan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA pada tahun 2019 silam dengan luas 80.920 M² telah sah dan berkekuatan hukum tetap menjadi milik Ahmad Tohar Usman serta para ahli waris dari Usman H Razak yang menang melawan Barita Simbolon, Donal Simbolon dan kawan - kawan.

Namun belakangan tersiar kabar, ahli waris Barita Simbolon bernama Sahat Simbolon dan Donal Simbolon melalui Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon menggugat kembali obyek lahan tersebut.

Diketahui, kedua ahli waris (Sahat Simbolon dan Donal Simbolon) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA berdasarkan Surat Keterangan Mengusahakan atas Sebidang Tanah dengan Registrasi Nomor : 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978 yang mempunyai ukuran 180 depa x 300 depa/ atau setara dengan 300 M x 500 M diterbitkan oleh Penghulu Kampung Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai atas nama Barita Simbolon.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 50/Pdt.G/2022/PN Dum pada hari Senin (05/0/12/2022) siang melaksanakan sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di obyek perkara tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, agenda sidang PS dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim M Tahir SH didampingi Hakim Anggota Taufiq Abdul Halim Nainggolan SH, Hamdan Saripudin SH, dan Panitera Pengganti Fransiska Manurung.

Selain itu turut hadir para Pihak dan Kuasa Hukum para pihak berperkara serta warga yang mempunyai tanah bersempadan dengan objek perkara sesuai undangan Pengadilan Negeri Dumai termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarasari Kecamatan Dumai Selatan.

Pada saat PS, Majelis Hakim meminta Penggugat melalui Kuasa Hukumnya untuk menunjukkan batas sempadan tanahnya.

Diawal sidang, penggugat menyatakan tanahnya disebelah Utara berbatasan dengan PAM. Namun karena bagian utara objek tanah perkara tidak terdapat PAM, Penggugat mengganti pernyataannya dengan mengatakan obyek tanahnya sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara sembari menunjuk patok orang berdiri bukti batas tanahnya meskipun setelah itu majelis Hakim meminta untuk dipatok sementara. Sedangkan Tergugat menyebutkan tanah sebelah Utara berbatasan dengan jalan Gatot Subroto (jalan lintas nasional, Dumai-Medan) sesuai dengan fakta dilapangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan objek perkara batas - batas tanah sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat, Ketua Majelis Hakim mempertegas kembali kepada Penggugat dan Tergugat dengan pertanyaan, 'apakah objek yang telah di kelilingi ini adalah objek yang telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dumai ?'. Kuasa Hukum para Penggugat dan Tergugat membenarkan bahwa objek yang di periksa adalah objek yang telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dumai pada tahun 2019 silam dengan batas - batas parit.

Usai sidang PS, Kuasa Hukum para Penggugat Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar saat dimintai tanggapannya.

"Gak, gak, gak usah, nanti aja lain kali", imbuhnya sambil pergi bergegas.

Sementara tim Kuasa Hukum Tergugat dalam keterangannya saat dimintai tanggapan terkait sidang PS mengungkapkan bahwa yang menjadi objek perkara di dalam perkara nomor 50/Pdt.G/2022/PN Dum adalah objek yang sama dalam perkara nomor 44/Ptd.G/2010/PN Dum dimana objek ini sudah dieksekusi pada tanggal 12 September 2019.

"Sebelum objek ini dieksekusi pada 12 September 2019 silam, diatas objek tanah ini terdapat beberapa bangunan rumah dan satu bangunan rumah yang dijadikan aktifitas ibadah. Namun semua telah melalui proses pemeriksaan perkara yang sangat panjang, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri hingga Putusan Peninjauan Kembali. Dalam semua putusan, klien kita adalah pihak yang menang meskipun adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang dimana seluruh upaya – upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim seluruhnya', ungkap Mastiwa SH salah satu Kuasa Hukum Tergugat.

Mastiwa SH juga menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan baik secara Pidana maupun keperdataan telah tuntas.

"Maka saat gugatan Perkara nomor 50/Ptd.G/2022/PN Dum ini diajukan oleh Donal Simbolon dan Sahat Simbolon selaku ahli waris Barita Simbolon, kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat sangat heran. Mengapa pihak yang sama dalam perkara terdahulu mengajukan gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum diatas objek tanah yang sama, tetapi menggunakan dasar tanah yang berbeda. Karena dahulu Barita Simbolon, Donal Simbolon dan kawan - kawan menggunakan bantahannya dengan dasar jual beli Barita Simbolon dengan Ir Tohir dan Charul Tohir (tercantum pada halamaan 48 putusan perkara nomor 44/Ptd.G/2010/PN Dum). Saat ini mengapa menggunakan dasar Surat SKT No. 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978,. Bagaimana bisa diatas objek yang sama ada 2 ( dua ) dasar surat yang berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan besar kami selaku Kuasa Hukum tergugat”, ungkap Mastiwa SH didampingi Kuasa Hukum Tergugat lainnya.

Lanjutnya, kami juga akan segera melakukan upaya hukum demi tegaknya keadilan terhadap Hukum Adminitrasi Pemerintah. Karena SKT yang dimiliki Penggugat tersebut adalah Produk Eksekutif, oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepolisian untuk meminta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kapolda Riau terkhusus kepada Dirkrimsus Polda Riau untuk segera memproses para Penggugat dalam menggunakan SKT No. 07/PKL/1978 tanggal 21 Januari 1978 yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat dalam perkara ini atas dasar adanya dugaan penggunaan Surat Palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) KUHPidana.

Hal ini kita tempuh dengan tujuan agar tidak merajalelanya para mafia - mafia tanah khususnya di Kota Dumai tercinta ini. Kasihan masyarakat kecil jika hal ini tidak ditindak segera dengan cara yang tegas, pungkas Mastiwa SH.

Pendi Lubis SH ditempat yang sama sebagai Kuasa Hukum Tergugat kembali menegaskan bahwa untuk seluruh proses pemeriksaan, baik secara Pidana maupun Perdata diatas objek tanah milik Usman H Razak itu sudah tuntas.

"Secara hukum, tergugat Ahmad Tohar Usman tidak perlu membuktikan apapun lagi diatas objek tanah ini. Namun oleh karena Pengadilan tidak boleh menolak perkara, maka secara Hukum Acara kami akan menghadirkan saksi - saksi fakta pada Agenda sidang selanjutnya", janji Pendi Lubis SH.

Sementara Daulat Indra SH, Indrayadi SH dan Mustakim SH juga turut menambahkan bahwa dalil Gugatan dan fakta dilapangan yang diajukan Para Penggugat tidak sesuai. 

"Kami berharap kepada Majelis Hakim yang mulia agar gugatan pemohon itu ditolak. Karena jika tidak, kami khawatir dapat mencoreng rasa keadilan di tengah - tengah masyarakat", tegas Daulat Indra SH.

"Kita punya saksi - saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat," imbuh Indrayadi SH menutup penjelasan dan tanggapan dari tim Kuasa Hukum Tergugat kepada wartawan.***


Sumber : Nst /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal

Senin, 08 September 2025 - 23:45:37 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.

Hukrim

Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera

Senin, 08 September 2025 - 20:08:40 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.

Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman
09 September 2025
Kelompok Tani PUJAKESUMA Inginkan Tetap Bisa Mengolah Lahan Mereka
08 September 2025
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
08 September 2025
Tumbuhkan Cinta Lingkungan di Kalangan Generasi Z, Kilang Pertamina Dumai Tanam Pohon di 2 Lokasi di Kecamatan Medang Kampai
08 September 2025
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
08 September 2025
Patroli Karhutla, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Puntung Rokok di Lahan Gambut
08 September 2025
Babinsa Koramil 06/Merbau Ajak Warga Amalkan Nilai Pancasila di Kehidupan Sehari-hari
08 September 2025
Brimob Polda Sumut Gelar “Minggu Kasih”, Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu
07 September 2025
Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
07 September 2025
Lewat Komsos Humanis, Serma Eri Tegaskan Larangan Bakar Lahan ke Warga
07 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
  • 2 HMI Cabang Rokan Hulu Gelar Penanaman Pohon Bersama Kapolres dan BADKO Riau-Kepri di Pesantren Raudlatussalam
  • 3 Lewat Komsos, Babinsa Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Gotong Royong
  • 4 Hadirkan Ustadz, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Berikan Siraman Rohani Kepada Warga Binaan
  • 5 Pekerja Kilang Pertamina Dumai Teken Komitmen Bersama
  • 6 Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
  • 7 Kegiatan Komsos Babinsa Jadi Wujud Kepedulian di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com