BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Dibaca : 31 Kali
UPBU Tuanku Tambusai Gelar Safety Campaign, Tegaskan Keselamatan Prioritas Utama
Dibaca : 93 Kali
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Dibaca : 95 Kali
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan
Dibaca : 89 Kali
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Gotong Royong Bersama Warga Binaan
Dibaca : 95 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Ops,...Obyek Tanah Yang Sudah Dieksekusi PN Dumai Digugat Lagi

Redaksi

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:09:01 WIB Di Baca : 1895 Kali
Cetak
Ops,...Obyek Tanah Yang Sudah Dieksekusi PN Dumai Digugat Lagi

Kota Dumai (Riau), LPC

Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan dengan melakukan eksekusi.

Pelaksanaan Eksekusi obyek perkara tanah di RT 12 kelurahan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA pada tahun 2019 silam dengan luas 80.920 M² telah sah dan berkekuatan hukum tetap menjadi milik Ahmad Tohar Usman serta para ahli waris dari Usman H Razak yang menang melawan Barita Simbolon, Donal Simbolon dan kawan - kawan.

Namun belakangan tersiar kabar, ahli waris Barita Simbolon bernama Sahat Simbolon dan Donal Simbolon melalui Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon menggugat kembali obyek lahan tersebut.

Diketahui, kedua ahli waris (Sahat Simbolon dan Donal Simbolon) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA berdasarkan Surat Keterangan Mengusahakan atas Sebidang Tanah dengan Registrasi Nomor : 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978 yang mempunyai ukuran 180 depa x 300 depa/ atau setara dengan 300 M x 500 M diterbitkan oleh Penghulu Kampung Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai atas nama Barita Simbolon.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 50/Pdt.G/2022/PN Dum pada hari Senin (05/0/12/2022) siang melaksanakan sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di obyek perkara tersebut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, agenda sidang PS dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim M Tahir SH didampingi Hakim Anggota Taufiq Abdul Halim Nainggolan SH, Hamdan Saripudin SH, dan Panitera Pengganti Fransiska Manurung.

Selain itu turut hadir para Pihak dan Kuasa Hukum para pihak berperkara serta warga yang mempunyai tanah bersempadan dengan objek perkara sesuai undangan Pengadilan Negeri Dumai termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekarasari Kecamatan Dumai Selatan.

Pada saat PS, Majelis Hakim meminta Penggugat melalui Kuasa Hukumnya untuk menunjukkan batas sempadan tanahnya.

Diawal sidang, penggugat menyatakan tanahnya disebelah Utara berbatasan dengan PAM. Namun karena bagian utara objek tanah perkara tidak terdapat PAM, Penggugat mengganti pernyataannya dengan mengatakan obyek tanahnya sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara sembari menunjuk patok orang berdiri bukti batas tanahnya meskipun setelah itu majelis Hakim meminta untuk dipatok sementara. Sedangkan Tergugat menyebutkan tanah sebelah Utara berbatasan dengan jalan Gatot Subroto (jalan lintas nasional, Dumai-Medan) sesuai dengan fakta dilapangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan objek perkara batas - batas tanah sebelah Utara, Selatan, Timur dan Barat, Ketua Majelis Hakim mempertegas kembali kepada Penggugat dan Tergugat dengan pertanyaan, 'apakah objek yang telah di kelilingi ini adalah objek yang telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dumai ?'. Kuasa Hukum para Penggugat dan Tergugat membenarkan bahwa objek yang di periksa adalah objek yang telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Dumai pada tahun 2019 silam dengan batas - batas parit.

Usai sidang PS, Kuasa Hukum para Penggugat Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar saat dimintai tanggapannya.

"Gak, gak, gak usah, nanti aja lain kali", imbuhnya sambil pergi bergegas.

Sementara tim Kuasa Hukum Tergugat dalam keterangannya saat dimintai tanggapan terkait sidang PS mengungkapkan bahwa yang menjadi objek perkara di dalam perkara nomor 50/Pdt.G/2022/PN Dum adalah objek yang sama dalam perkara nomor 44/Ptd.G/2010/PN Dum dimana objek ini sudah dieksekusi pada tanggal 12 September 2019.

"Sebelum objek ini dieksekusi pada 12 September 2019 silam, diatas objek tanah ini terdapat beberapa bangunan rumah dan satu bangunan rumah yang dijadikan aktifitas ibadah. Namun semua telah melalui proses pemeriksaan perkara yang sangat panjang, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri hingga Putusan Peninjauan Kembali. Dalam semua putusan, klien kita adalah pihak yang menang meskipun adanya Gugatan Perlawanan, Gugatan Bantahan Eksekusi, Gugatan Bantahan Gereja yang dimana seluruh upaya – upaya dalam perkara tersebut ditolak Majelis Hakim seluruhnya', ungkap Mastiwa SH salah satu Kuasa Hukum Tergugat.

Mastiwa SH juga menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan baik secara Pidana maupun keperdataan telah tuntas.

"Maka saat gugatan Perkara nomor 50/Ptd.G/2022/PN Dum ini diajukan oleh Donal Simbolon dan Sahat Simbolon selaku ahli waris Barita Simbolon, kami sebagai Kuasa Hukum Tergugat sangat heran. Mengapa pihak yang sama dalam perkara terdahulu mengajukan gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum diatas objek tanah yang sama, tetapi menggunakan dasar tanah yang berbeda. Karena dahulu Barita Simbolon, Donal Simbolon dan kawan - kawan menggunakan bantahannya dengan dasar jual beli Barita Simbolon dengan Ir Tohir dan Charul Tohir (tercantum pada halamaan 48 putusan perkara nomor 44/Ptd.G/2010/PN Dum). Saat ini mengapa menggunakan dasar Surat SKT No. 07/PKL/1978, tanggal 21 Januari 1978,. Bagaimana bisa diatas objek yang sama ada 2 ( dua ) dasar surat yang berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan besar kami selaku Kuasa Hukum tergugat”, ungkap Mastiwa SH didampingi Kuasa Hukum Tergugat lainnya.

Lanjutnya, kami juga akan segera melakukan upaya hukum demi tegaknya keadilan terhadap Hukum Adminitrasi Pemerintah. Karena SKT yang dimiliki Penggugat tersebut adalah Produk Eksekutif, oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepolisian untuk meminta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kapolda Riau terkhusus kepada Dirkrimsus Polda Riau untuk segera memproses para Penggugat dalam menggunakan SKT No. 07/PKL/1978 tanggal 21 Januari 1978 yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat dalam perkara ini atas dasar adanya dugaan penggunaan Surat Palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) KUHPidana.

Hal ini kita tempuh dengan tujuan agar tidak merajalelanya para mafia - mafia tanah khususnya di Kota Dumai tercinta ini. Kasihan masyarakat kecil jika hal ini tidak ditindak segera dengan cara yang tegas, pungkas Mastiwa SH.

Pendi Lubis SH ditempat yang sama sebagai Kuasa Hukum Tergugat kembali menegaskan bahwa untuk seluruh proses pemeriksaan, baik secara Pidana maupun Perdata diatas objek tanah milik Usman H Razak itu sudah tuntas.

"Secara hukum, tergugat Ahmad Tohar Usman tidak perlu membuktikan apapun lagi diatas objek tanah ini. Namun oleh karena Pengadilan tidak boleh menolak perkara, maka secara Hukum Acara kami akan menghadirkan saksi - saksi fakta pada Agenda sidang selanjutnya", janji Pendi Lubis SH.

Sementara Daulat Indra SH, Indrayadi SH dan Mustakim SH juga turut menambahkan bahwa dalil Gugatan dan fakta dilapangan yang diajukan Para Penggugat tidak sesuai. 

"Kami berharap kepada Majelis Hakim yang mulia agar gugatan pemohon itu ditolak. Karena jika tidak, kami khawatir dapat mencoreng rasa keadilan di tengah - tengah masyarakat", tegas Daulat Indra SH.

"Kita punya saksi - saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat," imbuh Indrayadi SH menutup penjelasan dan tanggapan dari tim Kuasa Hukum Tergugat kepada wartawan.***


Sumber : Nst /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:35:18 WIB

Batu Bara (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap .

Hukrim

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:32:56 WIB

Langkat (Sumut), LPCInformasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk.

Hukrim

Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Selesaikan Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:20:00 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur didesak Komisi Kejaksaan segera m.

Hukrim

Polres Tapteng Ungkap Kasus Curanmor di Sarudik, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:21:04 WIB

Tapteng (Sumut), LPCPolda Sumatera Ut.

Hukrim

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:18:39 WIB

Tapteng (Sumut), LPCPolda Sumatera Ut.

Hukrim

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:25:18 WIB

Samosir (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
13 Agustus 2026
Kampung Pancasila Jadi Wadah Pererat Persatuan, Babinsa Koramil 06/Merbau Turun Langsung
13 Agustus 2026
Babinsa Koptu Yulius Perkuat Deteksi Dini Karhutla di Wilayah Tasik Putri Puyu
13 Agustus 2026
UPBU Tuanku Tambusai Gelar Safety Campaign, Tegaskan Keselamatan Prioritas Utama
12 Agustus 2026
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
12 Agustus 2026
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan
12 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Gotong Royong Bersama Warga Binaan
12 Agustus 2026
Kerugian Negara Rp400 Miliar: MAKI Desak Kejagung Tarik Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim dari Kejati NTT
12 Agustus 2026
Kampung Pancasila Teluk Belitung Makin Solid, Babinsa Pratu Hutagalung Perkuat Silaturahmi Warga
12 Agustus 2026
Selat Akar Dipantau Ketat, Babinsa Pratu Hasibuan Pastikan Wilayah Rawan Karhutla Aman
12 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda
  • 2 Tak Temukan Asap dan Titik Api, Babinsa Koramil 06/Merbau Tetap Perketat Patroli Karhutla di Meranti
  • 3 Pratu Hutagalung Bangun Kedekatan dengan Warga Teluk Belitung Melalui Komsos Kampung Pancasila
  • 4 Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Rumah Kosong, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip
  • 5 Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Ditangkap
  • 6 Usung Visi "Desa Maju dan Berdaya Guna", Basrifal Maju di Pilkades Kepayang 2026
  • 7 Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres Tapanuli Tengah

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com