Ops Antik Lancang Kuning 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Rambah
Rohul (Riau), LPC
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di wilayah Kecamatan Rambah, Jumat (17/4/2026).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lingkar KM 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujarnya.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D.S. (27), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Kecamatan Rambah Hilir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram yang dibungkus plastik klip bening, satu plastik klip kosong, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu helai jaket hitam, serta satu unit handphone android.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R. Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026 serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. ***Bsf
Humas Polres Rohul
Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Amankan 4 Orang dan Barang Buktinya
Palas (Sumut), LPCTim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepo.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Manunggal
Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemba.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melak.
Polsek Kunto Darussalam Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Rokan Hulu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram
Rohul (Riau), LPCPolsek Kunto Darussalam Tim gabungan Satresnarkoba Polre.
Polres Tapanuli Tengah Ringkus Residivis Pencuri Ponsel, Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli.
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Pematang Siantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.








