Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ringkus Pengedar Sabu di Tambusai Utara, 4,8 Gram Barang Bukti Sabu Disita
Rohul (Riau), LPC
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,80 gram di areal kebun kelapa sawit Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (19 Tahun) yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H mengatakan, informasi warga segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba. Operasi penangkapan dipimpin oleh Aipda Ronaldi.
“Petugas mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan di areal kebun sawit. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar IPTU Dendy dalam keterangan tertulisnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, plastik klip cadangan, sendok dari pipet, sebuah kotak warna oranye, serta satu unit telepon genggam Android. Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial IP.
“Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap pihak yang disebutkan oleh tersangka, namun belum berhasil diamankan,” kata IPTU Dendy.
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap SL menunjukkan positif metamfetamina. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. ***Bsf
Humas Polres Rohul
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan
Medan (Sumut), LPCTim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) P.
Ungkap Perkara Secara Terang, Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Batukarang
Karo (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo .
Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu
Rohul (Riau), LPCUnit Reserse Kriminal Polsek Roka.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli
Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuha.
Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian*
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu.
Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika Di Desa Sontang
Rohul (Riau), LPCJajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, kemb.








