BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman
Dibaca : 24 Kali
Kelompok Tani PUJAKESUMA Inginkan Tetap Bisa Mengolah Lahan Mereka
Dibaca : 25 Kali
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Dibaca : 25 Kali
Tumbuhkan Cinta Lingkungan di Kalangan Generasi Z, Kilang Pertamina Dumai Tanam Pohon di 2 Lokasi di Kecamatan Medang Kampai
Dibaca : 27 Kali
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
Dibaca : 36 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Penggugat Dinilai Salah Alamat, Rektor Unri Keberatan Bayar Ganti Rugi Lahan Di Purnama

Redaksi

Kamis, 06 Oktober 2022 - 17:21:32 WIB Di Baca : 1149 Kali
Cetak
Penggugat Dinilai Salah Alamat, Rektor Unri Keberatan Bayar Ganti Rugi Lahan Di Purnama
Penasehat Hukum Edi Azmi Rozali

Kota Dumai (Riau), LPC

Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof Aras Mulyadi DEA keberatan membayar ganti rugi lahan kampus yang berada di kelurahan Purnama kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
Pasalnya objek tersebut bukan milik UNRI melainkan milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) yang terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Hal itu disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Edi Azmi Rizali SH MH dalam pernyataan resmi menanggapi proses aanmaning (pemberitahuan eksekusi) di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.

"Kita keberatan membayar ganti rugi objek terperkara. Sebab lahan itu milik Depdikbud yang masuk dalam BMN,” tegasnya pada Kamis (06/10/2022).

Ganti rugi lahan seluas 1 (satu) hektar lebih di kampus UNRI kelurahan Purnama itu diminta oleh penggugat bernama Mukhsin warga jalan Datuk Laksamana Kota Dumai yang memenangkan perkara perdata sehingga Pengadilan Negeri Dumai menggelar aanmaning atas perkara itu.

Dikatakan Edi Azmi, sesuai pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur larangan untuk melakukan sita atas aset milik negara.

Peraturan tersebut menyebutkan, Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga dan uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;

“Kemudian pada poin (c), barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga. Selanjutnya (d) barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah, serta (e) barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan,” jelas Edi.

Diketahui, Pengadilan Negeri Dumai menggelar aanmaning kedua terhadap objek perkara lahan kampus Universitas Riau seluas 1 (satu) hektar lebih di kelurahan Purnama pad Rabu (05/10/2022) kemarin.
Tergugat dihadiri oleh Penasihat Hukum Edi Azmi Rozali dan Rezki Saputra Jas. Dan dari Kemendikbud dihadiri oleh Rafi.

Sementara diketahui pada persidangan perkara perdata nomor 47/ Pdt.G/ 2012/ PN Dum beberapa tahun lalu para tergugat adalah Dinas Pendidikan Riau cq Rektor Unri (tergugat I), Kementerian Pendidikan Nasional (tergugat II), Pemko Dumai (tergugat III), Camat Dumai Barat (tergugat IV), Badan Pertahanan Dumai (tergugat V), serta PT BRI (Persero) Cabang Sultan Syarif Kasim Dumai (tergugat VI) dimana perkara itu sudah diputus di semua tingkat peradilan serta dimenangkan penggugat sehingga, sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Dumai menggelar aanmaning (pemberitahuan eksekusi) yang dipimpin oleh ketua M Buchary Kurniata T (pemberitahuan eksekusi).***


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal

Senin, 08 September 2025 - 23:45:37 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.

Hukrim

Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera

Senin, 08 September 2025 - 20:08:40 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.

Hukrim

Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka

Rabu, 03 September 2025 - 14:29:11 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.

Hukrim

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi

Selasa, 02 September 2025 - 21:04:29 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO

Selasa, 02 September 2025 - 20:53:54 WIB

Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .

Hukrim

Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:31:39 WIB

Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman
09 September 2025
Kelompok Tani PUJAKESUMA Inginkan Tetap Bisa Mengolah Lahan Mereka
08 September 2025
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
08 September 2025
Tumbuhkan Cinta Lingkungan di Kalangan Generasi Z, Kilang Pertamina Dumai Tanam Pohon di 2 Lokasi di Kecamatan Medang Kampai
08 September 2025
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
08 September 2025
Patroli Karhutla, Babinsa Ingatkan Warga Bahaya Puntung Rokok di Lahan Gambut
08 September 2025
Babinsa Koramil 06/Merbau Ajak Warga Amalkan Nilai Pancasila di Kehidupan Sehari-hari
08 September 2025
Brimob Polda Sumut Gelar “Minggu Kasih”, Tebar Kepedulian untuk Anak Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu
07 September 2025
Gedung LPTQ Bukit Timah Diresmikan
07 September 2025
Lewat Komsos Humanis, Serma Eri Tegaskan Larangan Bakar Lahan ke Warga
07 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
  • 2 HMI Cabang Rokan Hulu Gelar Penanaman Pohon Bersama Kapolres dan BADKO Riau-Kepri di Pesantren Raudlatussalam
  • 3 Hadirkan Ustadz, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Berikan Siraman Rohani Kepada Warga Binaan
  • 4 Pekerja Kilang Pertamina Dumai Teken Komitmen Bersama
  • 5 Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
  • 6 Kegiatan Komsos Babinsa Jadi Wujud Kepedulian di Kampung Pancasila
  • 7 Asesmen Skrining Rehabilitasi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Gandeng RSUD

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com