Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Pengedar Shabu di Talang Danto Tapung Hulu
Kampar (Riau), Lineperistiwa.com
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo berhasil meringkus para pengedar narkoba jenis Shabu. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu tersebut ditangkap pada Selasa sore (15/2/2022) di 2 lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama pada hari selasa (15/2) sekira pukul 18.00 WIB, terhadap tersangka SR alias KL (33) warga Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan barang bukti 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening seberat 4.49 gram di bawah tempat tidur kamarnya, serta timbangan digital, dan barang bukti lain.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SR, dirinya mengaku bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya FM alias HM warga Pekanbaru.
Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yang telah diketahui identitasnya.
Pada hari Rabu (16/2) sekira pukul 11.00 WIB, tim Ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap FM alias HM yang sedang berada dirumahnya di Perum Griya Setya Nusa Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi Aparat Desa setempat dan ditemukan barang bukti berupa 3 ball plastik bening serta beberapa alat lainnya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. (***LPC)
Kodam I/BB Gagalkan Pasokan 20 Kg Sabu ke Sumut
Asahan (Sumut), LPCTim gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam I/.
Tertangkap Basah Terima Uang dari Rekanan, 2 Orang Ngaku Oknum Wartawan Diamankan Kejari Bojonegoro
Bojonegoro (Jateng), LPCKejaksaan Negeri Bojonegoro mengamankan 2 (dua) o.
Keberatan Statusnya Jadi Tersangka, Pemohon Praperadilankan Polisi
Kota Dumai (Riau), LPCMasri, salah seorang warga jalan Teduh kelurahan Pa.
Kaperwil LSM KOREK RIAU Minta APH Bersihkan Judi di Kabupaten Rohul
Rohul (Riau), LPC Kepala Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarak.
Polresta Pati Ungkap Kasus Tindak Pidana Prostitusi Anak Via Michat
Pati (Jateng), LPC Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tindak pi.
Pembunuhan di Mess PT CHI Pelintung, Jaksa Dumai Tuntut Terdakwa 5 dan 7 Tahun Penjara
Kota Dumai (Riau), LPCKasus pembunuhan yang terjadi pada akhir bulan Mare.