BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kemnaker : Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
Dibaca : 62 Kali
Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
Dibaca : 70 Kali
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
Dibaca : 68 Kali
IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
Dibaca : 216 Kali
PWP Kilang Dumai Bagian 100 Paket Makan Siang Jumat Berkah dan Mukena Gratis untuk Jamaah Masjid di Kelurahan Bukit Timah
Dibaca : 108 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
  • Dumai

Tanggapi Pernyataan Sekda Terkait Pinjaman Daerah dan Pembahasan RAPBD 2022, Ketua Demokrat: Blunder Bahkan Patut Diduga Pembohongan Publik

Redaksi

Rabu, 17 November 2021 - 09:35:49 WIB Di Baca : 18776 Kali
Cetak
Tanggapi Pernyataan Sekda Terkait Pinjaman Daerah dan Pembahasan RAPBD 2022, Ketua Demokrat: Blunder Bahkan Patut Diduga Pembohongan Publik
Prapto Sucahyo

Dumai (Lineperistiwa.com) - Sebagaimana diberitakan salah satu media online pantaunews.co.id (Senin, 15/11/21), tudingan Ketua Partai Demokrat Kota Dumai bahwa RAPBD Dumai Tahun Anggaran 2022 menampung anggaran siluman’ sebesar Rp.107 dibantah keras Sekretaris Daerah H Indra Gunawan. 

Terkait dengan pinjaman daerah, penyusunan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah. Sedangkan terkait ketidakhadiran Walikota Dumai H Paisal dan memberikan kuasa kepadanya, menurut Sekdako hal itu juga sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Menaggapi pernyataan Sekdako Dumai yang membantah tudingan terkait RAPBD TA 2022 yang menampung anggaran siluman’ sebesar Rp.107 (seratus tujuh) Milyar dan pinjaman daerah dan pembahasan Raperda APBD TA 2022 tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, Ketua Partai Demokrat Kota Dumai sangat menyayangkan sekaligus prihatin. Sebab, tak ada satupun argumentasi hukum yang mendasari pernyataannya sehingga terkesan asal jawab.

Selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang salah satu tugasnya adalah memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mestinya Sekdako Dumai dapat menyebutkan landasan hukum yang mendasari pernyataannya. 

"Kalau hanya sekedar mengatakan semua sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, lalu dimana letak bantahannya..?? Wallahualam...", kata Cahyo.

Lebih lanjut, Sekdako juga menyebutkan bahwa penyusunan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah. 

Mantan Ketua Fraksi Demokrat Plus DPRD Kota Dumai periode 2009 – 2014 itu pun menanggapinya. 

Cahyo mengatakan bahwa kesepakatan bersama yang diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA – PPAS oleh Pimpinan DPRD dan Walikota Dumai tersebut hanya dapat dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD. 

"Pertanyaannya, apakah Rapat Paripurna tersebut ada dilaksanakan ?. Sejauh ini kok tidak ada satupun pemberitaan media yang mengabarkan hal itu. Perlu diketahui, dalam Pasal 133 ayat (2) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Terib DPRD Kota Dumai jelas diamanatkan bahwa Rapat Paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka. Oleh karena itu, guna mengedukasi masyarakat, sepertinya akan lebih jelas hal itu ditanyakan langsung oleh awak media kepada unsur Forkopimda yang ada di Kota Dumai seperti Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Kapolres, Kajari ataupun instansi vertikal lainnya, apakah institusinya ada yang mendapatkan undangan Rapat Paripurna DPRD penandatanganan nota kesepakatan KUA – PPAS tersebut atau tidak," ujarnya.

Sedangkan terkait dengan pinjaman daerah sebesar Rp.107 Milyar yang dituding sebagai ‘anggaran siluman’ dalam Raperda APBD TA 2022, Cahyo coba menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Daerah Nomor 56

Tahun 2018 sesuai Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.

Yang mana dalam penjelasannya menyatakan Persetujuan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil sidang paripurna, yang memuat antara lain penggunaan Pinjaman Daerah, jumlah Pinjaman Daerah, jangka waktu Pinjaman Daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya; dan ayat (2) menyebutkan Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA dan PPAS. 

"Dengan demikian cukup jelas bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil sidang paripurna. Sehubungan dengan persetujuan DPRD yang dapat dilakukan melalui rapat paripurna tersebut tentu wajar jadi sorotan publik. Sebab, keputusan DPRD tersebut merupakan dasar untuk memasukkan pinjaman daerah tersebut. Pertanyaannya, bagaimana mungkin pinjaman daerah itu bisa dianggarkan dalam Raperda APBD TA 2022 jika rapat paripurna persetujuan DPRD dalam rangka pengambilan keputusan DPRD tersebut tidak pernah dilaksanakan? Saya pikir hal itu tak akan terbantahkan baik oleh Pemko maupun DPRD. Tanpa persetujuan dengan keputusan DPRD menurut saya pinjaman daerah sebesar Rp.107 milyar yang dianggarkan sebagai pembiayaan penerimaan didalam rancangan Perda tentang APBD TA 2022 tersebut tetap merupakan ‘anggaran siluman’ karena tidak memiliki dasar pengganggaran dan tidak jelas penggunaannya. Padahal dalam ketentuan PP tentang Pinjaman Daerah sesuai Pasal 54 sudah jelas bahwa Setiap Perjanjian Pinjaman Daerah yang dilakukan Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik diumumkan dalam berita daerah. Yang dimaksud dengan "dokumen publik" adalah dokumen yang dapat diketahui oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Pinjaman Daerah yang dilakukan," Terangnya.

Adapun tanggapan terkait kuasa yang diberikan walikota kepada Sekda untuk menyampaikan penjelasan mengenai rancangan Perda tentang APBD TA 2022.

"Dapat kami sampaikan bahwa jawaban sekda tersebut sebelas duabelas dengan tanggapan/jawaban walikota atas pertanyaan fraksi demokrat yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD tanggal 10/11/21 lalu. Dalam kesempatan itu, walikota juga mengatakan kalau hal itu tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun sayang, tidak ada satupun ketentuan perundang- undangan yang melandasi keputusan dan/atau tindakan pemberian kuasa tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terhadap pernyataan/bantahan yang disampaikan Sekdako Dumai melalui pemberitaan media tersebut sesungguhnya tidak memiliki nilai alias nol, karena memang tidak ada informasi atau keterangan apapun didalamnya. Pernyataan itu tidak hanya blunder, tetapi juga patut diduga mengandung unsur pembohongan publik", tutup Cahyo. (Red)


Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Galeri Foto

Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09:12 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.

Galeri Foto

Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78

Ahad, 24 September 2023 - 19:28:36 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.

Galeri Foto

Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama

Ahad, 24 September 2023 - 12:41:03 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.

Galeri Foto

Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil

Ahad, 24 September 2023 - 12:36:36 WIB

Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.

Galeri Foto

Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:34:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.

Galeri Foto

Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:33:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kemnaker : Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
12 Juli 2026
Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
12 Juli 2026
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
12 Juli 2026
IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
11 Juli 2026
PWP Kilang Dumai Bagian 100 Paket Makan Siang Jumat Berkah dan Mukena Gratis untuk Jamaah Masjid di Kelurahan Bukit Timah
11 Juli 2026
Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa
11 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
11 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti Seberat 8,03 Gram
11 Juli 2026
Tim RPL SPSI Riau Dengan FIA Unilak Bahas Pembekalan Mahasiswa
11 Juli 2026
Dari Lahan Kosong Jadi Lumbung Pangan: Polsek Tandun Dampingi Warga Tanam Jagung Pipil
11 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
  • 2 Fakultas Teknik Unilak dan SPSI Riau Matangkan Program RPL, Pekerja Berpeluang Kuliah Hanya Dua Tahun
  • 3 Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Anton Komit Wujudkan Keadilan Pertanahan dan Kesejahteraan di Rokan Hulu
  • 4 Dukung Desa Binaan, United Tractors dan BNPB Adakan Training Kampung Tangguh Bencana
  • 5 Wabup Rohul Hadiri Hari Jadi ke-49 Desa Rambah Hilir Timur, Dorong Perbaikan Infrastruktur dan Penguatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah
  • 6 Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja
  • 7 Sosok Ir Fachruddin Siregar ST MT Pejabat Perkim Rokan Hulu Yang Menjadi Perbincangan Publik

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com