BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Dipimpin AKP Yohanes, Polsek Rokan IV Koto Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Lubuk Bendahara
Dibaca : 73 Kali
Polsek Siantar Marihat Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Dibaca : 90 Kali
Polres Rohul Kawal Pesta Rakyat Hari Jadi Kabupaten Rokan Hulu ke-26, Berlangsung Meriah dan Kondusif
Dibaca : 93 Kali
Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Hendak Balap Liar
Dibaca : 84 Kali
Ratusan Ribu Warga Padati Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu, Rayola dan Kotak Guncang Panggung Pesta Rakyat
Dibaca : 92 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
  • Dumai

Demokrat Sebut; ''Lakukan Pembahasan Bersama OPD Setelah Penyampaian Raperda APBD Sengkarut Penyusunan Anggaran Tahun 2022 Semakin Nyata''

Redaksi

Rabu, 24 November 2021 - 11:56:49 WIB Di Baca : 4023 Kali
Cetak
Demokrat Sebut; ''Lakukan Pembahasan Bersama OPD Setelah Penyampaian Raperda APBD Sengkarut Penyusunan Anggaran Tahun 2022 Semakin Nyata''
Dumai (Lineperistiwa.com) - Masih menanggapi seputar penyusunan dan pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang beberapa waktu lalu dibantah Sekda Kota Dumai bahwa hal itu sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. 
 
Sebagaimana diketahui, dalam bantahannya Sekda Tanpa menyebutkan alasan yang mendasari pernyataan yang dimaksudkan. 
 
Klaim bahwa proses penyusunan dan pembahasan anggaran tersebut telah dilakukan dengan benar tanpa menyebutkan alasan atau dasar tentu tidak serta merta dapat diterima masyarakat, dan mendapat tanggapan kembali dari Plt. Ketua DPC Demokrat Kota Dumai Prapto Sucahyo sebagaimana disampaikannya ke awak media Selasa siang (23/11).
 
"Bukan bermaksud mendelegitimasi, namun dari pernyataan itu Sekda terkesan tidak memahami siklus pengelolaan keuangan daerah yang berlangsung dalam beberapa tahapan meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan, adapun proses yang sedang berlangsung saat ini adalah tahapan perencanaan, sepertinya kompetensi Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah yang salah satu tugasnya adalah memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) perlu ditingkatkan". ungkap pria yang akrab disapa Cahyo itu awali penjelasannya.
 
"Tak bisa dipungkiri, bahwa penyusunan anggaran daerah tahun 2022 menjadi sorotan dan perbincangan hangat ditengah masyarakat, salah satu penyebab adalah minimnya informasi mengenai rencana pinjaman daerah yang diajukan Walikota Dumai bersamaan dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) melalui rapat paripurna DPRD pada Rabu (8/9/2021), lalu apakah pinjaman daerah itu? pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, singkatnya utang". jelasnya lagi.
 
"Sebenarnya itu sah-sah saja, hal itu jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman sesuai Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) yang menyebutkan bahwa Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah; Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah".
 
"Bahwa pinjaman daerah yang dilakukan Pemko Dumai adalah pinjaman jangka menengah. Bagi Daerah yang melakukan pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA–PPAS. Sesuai ketentuan yang dipersyaratkan, pinjaman daerah tersebut wajib mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil sidang paripurna yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara". urainya dengan detail.
 
Sidang paripurna yang dimaksudkan adalah paripurna kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA–PPAS. Sebagai contoh sidang paripurna tersebut silahkan lihat dilaman berita media online hari selasa (23/11/21) sebagaimana dilansir dari https://www.berazam.com/home, yang memberitakan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS TA 2022 Provinsi Riau dalam paripurna DPRD, Senin (22/11/21) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau. Demikian pula halnya dengan DPRD Kabupaten Bengkalis, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA–PPAS TA 2022 Kabupaten Bengkalis dilakukan dalam sidang paripurna Senin (22/11/21) sebagaimana dilansir dari https://infopublik.id/kategori/nusantara/583729/. 
 
Terang Cahyo lagi "Sesuai contoh tersebut di atas, maka pertanyaannya adalah, apakah penandatanganan bersama Nota Kesepakatan KUA–PPAS TA 2022 oleh Walikota Dumai dan pimpinan DPRD dilakukan dalam sidang paripurna...?? sepertinya tidak, faktanya, dari berbagai saluran yang tersedia tidak ada didapat informasi mengenai hal itu, sejalan dengan tidak adanya sidang paripurna tersebut, berarti terhadap pinjaman daerah yang diajukan Pemko Dumai tersebut juga tanpa persetujuan DPRD, dehingga kalaupun kemudian Nota Kesepakatan KUA–PPAS TA 2022 yang ditandatangani Walikota dan Pimpinan DPRD serta persetujuan DPRD terhadap dalam bentuk keputusan DPRD itu ada, maka hampir dapat dipastikan, hal itu dilakukan tanpa melalui sidang paripurna DPRD Kota Dumai, lalu apa dasar TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Walikota Dumai tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD..?? tak jelas". 
 
Kejanggalan lain terhadap pinjaman daerah yang dilakukan Pemko Dumai adalah terkait jumlah penerimaan pinjaman yang dianggarkan dalam Raperda APBD TA 2022 ternyata lebih besar dari yang diajukan dalam Rancangan KUA, yakni sebesar Rp.100 milyar. Sementara, jumlah anggaran penerimaan pinjaman dalam Raperda APBD TA 2022 membengkak jadi Rp.107 milyar. Artinya, terdapat penambahan jumlah pinjaman sebesar Rp.7 milyar. Logikanya hal itu tak mungkin terjadi, sebab konsekuensi dari perubahan jumlah pinjaman yang diajukan tentu akan merubah dokumen perencanaan. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah tentang pinjaman daerah yang mengatakan bahwa Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah/kepala daerah, maka pertanyaanya adalah, terhadap penambahan jumlah pinjaman daerah sebesar Rp.7 milyar yang dianggarkan pada Raperda APBD TA 2022 itu inisiatif siapa, Wallahu a'lam
bisawab.
 
"Seperti judul tulisan diatas, kekacauan penyusunan anggaran tahun 2022 Kota Dumai semakin nyata. Sebab, belakangan ada undangan ketua DPRD Kota Dumai yang ditujukan kepada TAPD dan OPD di lingkungan Pemko Dumai untuk melakukan pembahasan RAPBD TA 2022 yang berlangsung secara marathon, mulai dari hari Rabu sampai dengan Minggu tanggal 17–21 November 2021, kok pembahasan dengan OPD itu dilakukan setelah penyampaian rancangan Perda tentang APBD TA 2022..? Iupa apa lupe kalau bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD oleh PPKD adalah seluruh RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD, ternyata bukan hanya Pemko yang blunder". pungkas Politisi dikenal akan sikap tegasnya itu.***(LPC)


Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Galeri Foto

Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09:12 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.

Galeri Foto

Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78

Ahad, 24 September 2023 - 19:28:36 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.

Galeri Foto

Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama

Ahad, 24 September 2023 - 12:41:03 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.

Galeri Foto

Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil

Ahad, 24 September 2023 - 12:36:36 WIB

Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.

Galeri Foto

Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:34:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.

Galeri Foto

Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:33:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Teladan, Babinsa Koramil 06/Merbau Bangun Jiwa Gotong Royong
27 Oktober 2025
Serda Syahrul Ismail Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla di Desa Sungai Anak Kamal
27 Oktober 2025
Dipimpin AKP Yohanes, Polsek Rokan IV Koto Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Lubuk Bendahara
27 Oktober 2025
Polsek Siantar Marihat Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
26 Oktober 2025
Polres Rohul Kawal Pesta Rakyat Hari Jadi Kabupaten Rokan Hulu ke-26, Berlangsung Meriah dan Kondusif
26 Oktober 2025
Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Hendak Balap Liar
26 Oktober 2025
Ratusan Ribu Warga Padati Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu, Rayola dan Kotak Guncang Panggung Pesta Rakyat
26 Oktober 2025
Respon Cepat Brimob Polda Sumut! Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan
26 Oktober 2025
Brimob Polda Sumut Panen Raya Bersama Petani : Wujud Nyata Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
26 Oktober 2025
PTPN IV PalmCo dan Fakultas Vokasi USU Jalin Kolaborasi Riset untuk Penguatan Akuntansi Global dan Digitalisasi Perkebunan
26 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Semarak HUT ke-80 Korps Brimob Polri, 24 Tim Pelajar Se-Pematangsiantar dan Simalungun Adu Taktik di Turnamen Bola Voli
  • 2 LSM KOREK RIAU Klarifikasi dan Bantah Pemberitaan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri Rohul
  • 3 Satuan Brimob Polda Sumut Gelar 'Minggu Kasih'— Wujud Nyata Brimob Peduli, Hadir dan Mengabdi untuk Masyarakat
  • 4 PT KPI Perkuat Ketahanan Masyarakat Pesisir di Kelurahan Mundam Dari Ancaman Abrasi
  • 5 Kilang Pertamina Dumai Cegah Stunting dan Gizi Buruk Anak Lewat Kelompok Wanita Mundam Berseri
  • 6 Kapolda Sumut Buka Kejuaraan Bola Basket Antar Pelajar 'Kapoldasu Cup 2025' di UNIMED
  • 7 Cepat Tanggap! Polsek Tanah Jawa Langsung Gerak, Pelaku Pembakaran Rumah Diamankan dalam Hitungan Jam

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com