Demokrat Tuding RAPBD Dumai TA 2022 Tampung Anggaran Siluman Rp.107 Milyar Pinjaman Daerah Diduga Tanpa Persetujuan Dewan

Dumai (Lineperistiwa.com) - Dugaan masuknya anggaran Pinjaman Daerah tanpa persetujuan DPRD dalam Rancangan Perda tentang APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 (RAPBD TA 2022) menjadi sorotan.
Wajar saja, sebab sejak berdirinya Kota Dumai, sepertinya hal itu belum pernah dilakukan oleh walikota-walikota sebelumnya.
Kemudian jumlah pinjaman dana yang diajukan itu juga relatif besar, yakni Rp.107 milyar. Namun sangat disayangkan, sejauh ini pinjaman daerah yang bernilai fantastis itu juga tidak jelas peruntukannya.
Untuk memastikan informasi ini, awak media mencoba untuk berkonsultasi dan menanyakan perkara hal tersebut kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kota Dumai Prapto Sucahyo. (14/11).
Sebagai partai yang memenangi pemilihan legislatif Kota Dumai pada pemilihan beberapa waktu yang lalu, Prapto Sucahyo pun coba menjelaskan sedikit mengenai tahapan yang mestinya dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan APBD.
Mengawali pembicaraan, mantan ketua fraksi demokrat DPRD Dumai periode 2009 – 2014 itu mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Ingat ditetapkan dengan Perda lho tegasnya. Sebab, sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, penyusunan dan pembahasan rancangan Perda tentang APBD mestinya mengacu pada ketentuan sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Sebagaimana diketahui, baik DPRD provinsi maupun kabupaten/kota mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.
Menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah, membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda, serta mengajukan usul rancangan Perda merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi pembentukan Perda. Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. Dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala Daerah, Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan: penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda; pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan tanggapan dan/atau jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi.
Sebagaimana diketahui, sehubungan dengan pembicaraan tingkat I tersebut, penyampaian penjelasan mengenai rancangan Perda berikut dokumen pendukungnya ke DPRD dalam rangka pembahasan rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu tepatnya pada 8 november 2021, hal itu diwakilkan kepada sekretaris daerah.
"Fraksi demokrat merasa perlu menyikapinya hal itu, mengingat sudah ke dua kalinya terjadi. Kalau yang pertama dulu mungkin dapat dimaklumi karena rancangan Perda yang diajukan itu tentang pertanggungjwaban APBD 2020. Nah kalau sekarang ini yang diajukan kan rancangan Perda tentang APBD murni/induk. Kenapa harus diwakilkan lagi? Menurut pemahaman kami, APBD itu ruh-nya pemerintahan daerah. Apalagi didalam komponen RAPBD tersebut terdapat Pinjaman Daerah. Mestinya walikota hadir dan tidak menyia-nyiakan forum yang disediakan tersebut untuk meyakinkan publik bahwa pinjaman tersebut akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada keeseokan harinya, 9 november 2021, fraksi demokrat menyampaikan bahwa hal itu hanya boleh dilakukan apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, atau apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," Sampainya.
Pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut cukup jelas diatur dalam Pasal 65 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
Masih menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut, yakni sesuai Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; dan Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan," Lanjut Cahyo.
Keesokan harinya, melalui rapat paripurna tanggal 10 november 2021 dalam tanggapan dan/atau jawaban walikota terhadap pemandangan umum fraksi demokrat yang mempersoalkan penyampaian rancangan Perda yang diwakilkan itu, walikota justru mengatakan bahwa pemberian kuasa kepada sekretaris daerah untuk mewakili walikota menyampaikan penjelasan mengenai rancangan Perda APBD tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sayangnya, pernyataan walikota tersebut tidak dibarengi dengan menyebutkan satu-pun ketentuan paraturan perundangan yang membenarkan hal itu (boleh diwakilkan). Sebab, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai penjelasan Pasal 75 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam pembahasan rancangan Perda Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan, kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan. Bahwa ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda kabupaten/kota," Tambah Cahyo.
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terhadap proses pembahasan rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2022 tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu bagaimana dengan pembentukan perda Kota Dumai tentang APBD TA 2022 yang tidak memenuhi ketentuan tersebut? "Menurut pendapat saya, hal itu hanya akan menghasilkan perda yang cacat hukum," Tegasnya.
Sedangkan terkait fungsi anggaran DPRD, hal itu diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Pembahasan terhadap KUA dan PPAS yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan RKPD, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi anggaran.
Lebih lanjut, Ketua Partai Berlogo Mercy ini mengatakan, keadaan ini seolah-olah mencerminkan lemahnya pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD Kota Dumai, terutama fungsi anggaran.
Padahal semua jelas, pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 sesuai Pasal 152 ayat (1) menyatakan, fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota. Hal itu juga diatur dalam Pasal 17 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD; juncto Pasal 20 Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD menyebutkan, Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Katanya.
Sedangkan terkait pinjaman daerah sebesar 107 Milyar, cahyo mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya sah-sah saja sepanjang hal itu dilakukan sesuai prosedur yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan.
Pinjaman daerah yang dianggarkan sebagai penerimaan pembiayaan itu hanyalah sebagian dari komponen APBD.
"Akan tetapi Bagi Pemerintah Daerah yang berencana untuk melakukan pinjaman daerah harus dengan persetujuan DPRD yang diputuskan dalam sidang paripurna bersamaan dengan Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah antara lain adalah sesuai Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip: taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; transparan; akuntabel; efisien dan efektif; dan kehati-hatian. Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD. Yang mana dalam penjelasannya menyatakan Persetujuan DPRD dalam bentuk keputusan DPRD berdasarkan hasil sidang paripurna, yang memuat antara lain penggunaan Pinjaman Daerah, jumlah Pinjaman Daerah, jangka waktu Pinjaman Daerah, dan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan biaya lainnya.Persetujuan DPRD atas penggunaan Pinjaman Daerah, termasuk dalam hal Pinjaman Daerah diteruspinjamkan dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah. Lalu, dalam ayat (2) menyebutkan Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara. Terakhir, Pasal 54 bahwa Setiap Perjanjian Pinjaman Daerah yang dilakukan Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik diumumkan dalam berita daerah. Yang dimaksud dengan "dokumen publik" adalah dokumen yang dapat diketahui oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat tentang kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Pinjaman Daerah yang dilakukan.
Dari sekilas uraian ketentuan terkait pinjaman daerah tersebut, sebenarnya kita sudah dapat menyimpulkan apakah pinjaman daerah yang dimasukkan dalam penyusunan APBD TA 2022 oleh Pemko dan DPRD Kota Dumai sudah memenuhi ketentuan perundangan atau belum. Sandingkan saja antara tahapan penyusunan anggaran yang telah dilakukan dalam rangka pengajuan pinjaman daerah tersebut dengan ketentuan yang ada.
Selain itu, Anda boleh cek, sejauh ini sepertinya tidak ada satu-pun dokumentasi dan publikasi baik oleh media, maupun sekretariat daerah atau sekretariat DPRD terkait pelaksanaan sidang paripurna DPRD dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2022 dan persetujuan DPRD terhadap rencana pinjaman daerah tersebut," Tuturnya.
"Oleh karenanya, kami fraksi demokrat yang dari semula memang tidak berkenan ikut serta dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD Kota Dumai TA 2022 yang dalam pengajuannya ke DPRD diwakilkan kepada sekretaris daerah tersebut sudah tentu tidak dapat memberikan persetujuan. Demikian kiranya seputar untuk dimaklumi," Tutup Cahyo
Awak media pun mencoba untuk mengkonfirmasi ke Walikota Dumai, Paisal S.KM Mars terkait dugaan tidak dimasukkan pinjaman tersebut ke RAPBD, Melalui pesan singkat WhatsApp (14/11).
Paisal mengatakan bahwa, Hal tersebut sudah melalui mekanisme yang sesuai dan sudah melakui rapat paripurna.
"Jelas persetujuan Dewan. Kalau tidak setuju tidak mungkin paripurna," Katanya
Saat awak media mencoba untuk meminta dokumentasi rapat paripurna tersebut, Paisal mengarahkan awak media ke Dewan.
"Kedewan saja minta," Sampai Paisal.
Sedangkan, sampai berita ini diturunkan, Fridarson selaku Sekretaris Dewan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum memberi sembarang keterangan apapun. ****
Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.
Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78
Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.
Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama
Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.
Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil
Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.
Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.
Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.