BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Pelantikan Menteri dan Wamen Haji: PJS Siap Kawal Transparansi dan Pelayanan Umat
Dibaca : 42 Kali
Dorong Karya Jurnalistik Berkualitas, Pertamina Bagikan Tips & Trik AJP 2025 ke Jurnalis Teritori Sumbagteng
Dibaca : 55 Kali
Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO
Dibaca : 95 Kali
Polda Sumut Gelar Minggu Kasih: 10 Ton Beras SPHP Didistribusikan untuk Masyarakat Medan
Dibaca : 51 Kali
Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman
Dibaca : 80 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
  • Dumai

Soroti Tunjangan Rumah Dinas Ketua dan Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Dumai

Redaksi

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:11:57 WIB Di Baca : 3096 Kali
Cetak
Soroti Tunjangan Rumah Dinas Ketua dan Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Dumai
Edy Zulfan
Dumai (Lineperistiwa.com) - Disitat dari Riaubisa.com Kamis 30 September 2017 Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019.
 
Selain memeriksa Ketua DPRD penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, terdiri dari beberapa anggota Dewan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya Sekretaris DPRD dan mantan Sekretaris DPRD serta pegawai lain yang terkait kasus tersebut.
 
Kasus tersebut telah lama jadi sorotan penyidik dan sangat dinantikan ujung perkaranya, berawal dari kecurigaan Koprs Adhyaksa menelisik adanya dugaan penggelembungan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing. Temuan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing No 36 tahun 2013 tentang tunjangan anggota DPRD. 
 
Dalam ketentuan itu disebutkan tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp18 juta perbulan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing atau sekitar Rp216 setahun. Dalam Perbup tersebut disyaratkan kalau pimpinan dan anggota DPRD hanya menerima tunjangan jika belum disediakan rumah dinas. Dalam kenyataannya rumah dinas pimpinan dan beberapa anggota wakil rakyat tersebut sudah disiapkan Pemkap Kuansing. 
 
Atas dasar itulah penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejari Kuansing menyelidiki soal adanya bangunan rumah yang harga sewanya sebesar Rp216 juta pertahun. Tetapi penyidik tidak menemukan ada rumah di Kuansing harga sewanya sebesar nilai yang tertera diatas. 
 
Menelisik uraian diatas sepertinya kasus tersebut memiliki kesamaan dengan tunjangan perumahan Ketua DPRD Kota Dumai. Peraturan Walikota Dumai No 41 tahun 2016 tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai tahun 2017. 
 
Pasal 2 ayat (3) besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut; 
a. Ketua DPRD sebesar Rp 18.000.000,- perbulan. 
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 17.000.000,- perbulan. 
c. Anggota DPRD sebesar Rp 15.000.000,- perbulan. 
 
Khusus Ketua DPRD Kota Dumai jika ditotal dalam setahun maka didapat angka sebesar Rp216 Juta, nilai yang sama persis dengan tunjangan perumahan pimpinan DPRD Kabupaten Kuansing. 
 
Pasal 1 angka 7, tunjangan perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa pemberian uang sebagai penganti penyediaan rumah jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang dianggarkan dalam APBD Kota Dumai tahun 2017.
 
Selain Perwako diatas Mendagri mengeluarkan juga surat edaran No 188.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh lndonesia, Sifat segera Perihal; penjelasan terhadap implementasi substansi PP No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD serta Permendagri No 62 tahun 2017 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional. 
 
Beredarnya Permendagri tersebut sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa daerah atas implementasi substansi PP 18/2017 serta Permendagri 62/2017 antara lain terkait dengan jaminan kesehatan, penyediaan pakaian dinas dan atribut, penyediaan rumah negara dan perlengkapannya, tunjangan transportasi, belanja rumah tangga, dan tunjangan reses. 
 
Angka 2 Permendagri tersebut berbunyi, penyediaan rumah negara dan perlengkapannya diatur dalam pasal 9 ayat (2) hurup a, pasal 9 ayat (3) hurup a dan pasal 13 PP No 18 tahun 2017.
 
Disebutkan juga, bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi pimpinan DPRD supaya diprioritaskan penggangarannya dalam APBD. 
 
Lantas bagaimana dengan rumah jabatan Ketua DPRD Kota Dumai, padahal sudah puluhan tahun dibangun namun tidak pernah difungsikan. Pernah dahulu dihuni tetapi bukan oleh Ketua DPRD tetapi Wakil Walikota yang saat itu dijabat Agus Widayat. 
 
Tentu saja hal itu tidak sesuai peruntukan, dan setelahnya tidak pernah dihuni, dan sepertinya dibiarkan kosong sampai kini, layak saja jika banyak pihak mempertanyakan dan apa sebenarnya yang terjadi. Seperti warga yang bermukim tidak jauh dari rumah jabatan Ketua DPRD tersebut Senin (18/10) saat di mintai awak media komentarnya. 
 
"Rumah tersebut sudah lama kosong rasanya sudah puluhan tahun sayang sekali padahal bangunannya bagus entah apa sebabnya, baiknya jika tidak dihuni suruh kita-kita ini aja yang tinggal disitu atau disewakan saja jelas duit masuknya". sebut warga tersebut sembari tersenyum. 
 
Ketika awak media jelaskan bahwa rumah/bangunan tersebut di peruntukkan buat Ketua DPRD warga tersebut sedikit kaget, lantas melanjutkan ucapannya. 
 
"Untuk rumah Ketua DPRD rupanya pantaslah bangunannya besar tetapi ya itu tadi kenapa tidak pernah di tempati sayang sekali, tapi pak meski tidak pernah di tempati saya beberapa kali melihat ada tukang bekerja merehab gedung tersebut, sepertinya ada kegiatan perawatan padahal tidak dihuni aneh saja rasanya". ungkapnya dengan mimik heran. 
 
Ucapan warga tadi menarik perhatian bagi awak media "tidak pernah dihuni tetapi ada kegiatan perawatan" wah ini menjadi informasi menarik untuk ditelusuri sepertinya ada banyak hal yang perlu diungkap. Awak media mengendus sepertinya ada satu konspirasi kenapa rumah dinas jabatan Ketua DPRD Dumai tersebut sudah lama disediakan namun tidak pernah ditempati. 
 
Pertanyaannya apakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Dumai tertarik mengusut sebagaimana yang dilakukan Kejari Kuansing terhadap perkara yang kebih kurang sama. Prioritas penggangaran sepertinya di abaikan, apakah ada unsur kesengajaan atau konspirasi untuk keuntungan pihak-pihak tertentu dan bisa terjawab jika lakukan penyelidikan. 
 
Jika ada pihak yang bertanya kenapa tunjangan perumahan Ketua DPRD Dumai saja disorot, karena memang hanya rumah dinas Ketua DPRD yang sudah disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Dumai, sedangkan untuk pimpinan dan anggota dewan lain belum tersedia. Karena itu sorotan tajam tunjangan rumah dinas hanya tertuju kepada Ketua Dewan bukan yang lain, entahlah jika dalam pengusutan ditemukan unsur mark up tentu lain lagi ceritanya.
 
Selain itu yang perlu di cermati pada edaran Permendagri uraian pada angka 3, berkenaan dengan pemberian tunjangan perumahan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP No 18 tahun 2017 memperhatikan hal-hal sebagai berikut; 
 
a.Pimpinan DPRD diberikan tunjangan perumahan apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. 
 
Uraian kalimat diatas jelas dan gamblang diartikan karenanya tidak salah jika banyak pihak menyorot. Selain tunjangan rumah dinas ada satu lagi tak kalah penting menjadi sorotan yaitu terkait kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD Kota Dumai. 
 
Yang mana kendaraan dinas tersebut sudah di anggarkan dan disediakan pada penghujung tahun 2019 anehnya belakangan ini kendaraan dinas jabatan tersebut tidak pernah terlihat dipakai ketiga pimpinan DPRD sekarang. 
 
Tentu hal itu layak dipertanyakan, kenapa kendaraan dinas yang telah disediakan tidak dipakai. Apalagi isunya tunjangan transportasi tersebut diambil, bahkan kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD seperti pengakuan Sekwan beberapa waktu lalu dipinjampakaikan kepihak lain, dan sampai sekarang keberadaannya masih belum jelas "Misterius"
 
Surat edaran Permendagri, jelas menyebutkan pada angka 4 Kendaraan dinas jabatan yang disediakan bagi pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (2) hurup b dan pasal 13 PP No 18 tahun 2017 harus disesuaikan dengan standar dan prasarana kerja pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
 
Oleh karena itu, dalam rangka efektifitas pengunaan barang milik daerah serta untuk menjaga kehormatan dan menempatkan pimpinan DPRD sesuai kedudukannya sebagai pimpinan lembaga perwakilan rakyat daerah. Maka kendaraan dinas jabatan yang telah disediakan tetap digunakan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pimpinan DPRD. 
 
Angka 5 Tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat (3) b dan pasal 15 ayat (1) PP No 18 tahun 2017, memperhatikan hal-hal sebagai berikut; 
 
a. Tunjangan transportasi hanya dibayarkan kepada pimpinan DPRD apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD. 
 
Perlu dicatat dan digarisbawahi berdasarkan uraian diatas tunjangan transportasi dibayarkan sebagai penganti penyediaan bukan penganti pemakaian atau pengunaan. Ketentuan yang sama tentu berlaku juga untuk tunjangan rumah dinas jabatan, kalimat itulah yang harus dipahami semua pihak terutama APH jika kelak dilakukan pengusutan. 
 
Perkara ini sebenarnya sudah terang benderang dan jika mencuat niscaya menjadi atensi masyarakat Kota Dumai. Karena selain diduga banyak merugikan uang rakyat dan terindikasi terjadi mark up, persoalan ini akan menyeret nama-nama orang penting. 
 
Edy Zulfan salah satu tokoh pemuda kepada awak media ini Senin (18/10) di salah satu warung minuman yang lokasinya ada di pinggiran Kota Dumai, terkait tunjangan perumahan Ketua DPRD serta tunjangan transportasi pimpinan DPRD sekarang ikut berkomentar. Aturannya jelas karena itu sebagai warga Dumai berharap APH menyelidiki, apalagi Kejari Kuansing sudah memulai, persoalan yang sama, tinggal lagi mau atau tidaknya mengusut. 
 
"Tunjangan perumahan serta transportasi Ketua DPRD harus diusut karena kasus yang terjadi di Kuansing memiliki karakter yang sama, mengacu pada kasus Kuansing jika pihak Kejari Kuansing meningkatkan tahap penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik), maka memiliki yurisprudensi yang sama, secara tidak langsung sebagai contoh kasus kepada Koprs Adhyaksa yang lain mengikuti apa yang telah dilakukan Kejari Kuansing". ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Projo Kota Dumai. 
 
"Jika mencerna aturan yang ada sebagaimana uraian diatas persoalannya sangat jelas dan terang benderang, itu tadi mobil dinas sudah disediakan tetapi tidak dipakai malah dipinjampakaikan, begitujuga rumah dinas sudah lama disediakan namun tidak pernah dihuni atau ditempati, bahkan sampai sekarang dibiarkan kosong". tutupnya.***( Red)


Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Galeri Foto

Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09:12 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.

Galeri Foto

Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78

Ahad, 24 September 2023 - 19:28:36 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.

Galeri Foto

Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama

Ahad, 24 September 2023 - 12:41:03 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.

Galeri Foto

Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil

Ahad, 24 September 2023 - 12:36:36 WIB

Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.

Galeri Foto

Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:34:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.

Galeri Foto

Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:33:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pelantikan Menteri dan Wamen Haji: PJS Siap Kawal Transparansi dan Pelayanan Umat
09 September 2025
Dorong Karya Jurnalistik Berkualitas, Pertamina Bagikan Tips & Trik AJP 2025 ke Jurnalis Teritori Sumbagteng
09 September 2025
Polres Kampar Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pembunuh Ketua SPTI Desa Kasikan dan 2 Lainnya Masih DPO
09 September 2025
Polda Sumut Gelar Minggu Kasih: 10 Ton Beras SPHP Didistribusikan untuk Masyarakat Medan
09 September 2025
Cegah Lunturnya Ideologi, Babinsa Dorong Masyarakat Kembali ke Pancasila
09 September 2025
Lewat Patroli Humanis, Babinsa Edukasi Warga Soal Bahaya Bakar Lahan
09 September 2025
Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar di Medan, Warga Rasakan Aman dan Nyaman
09 September 2025
Kelompok Tani PUJAKESUMA Inginkan Tetap Bisa Mengolah Lahan Mereka
08 September 2025
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
08 September 2025
Tumbuhkan Cinta Lingkungan di Kalangan Generasi Z, Kilang Pertamina Dumai Tanam Pohon di 2 Lokasi di Kecamatan Medang Kampai
08 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
  • 2 PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
  • 3 Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
  • 4 Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
  • 5 Patroli, Pos Kamling Hingga Jum'at Curhat : Polsek Medan Kota Hadir untuk Warga
  • 6 HMI Cabang Rokan Hulu Gelar Penanaman Pohon Bersama Kapolres dan BADKO Riau-Kepri di Pesantren Raudlatussalam
  • 7 Lewat Komsos, Babinsa Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Gotong Royong

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com