Kejari Selayaknya Usut Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Kota Dumai Periode Terkini
.jpeg)
Dumai (Lineperistiwa.com) - Para pelapor dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Dumai mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang telah memproses laporan dengan cepat. Meskipun penyelidikan sepertinya baru pada satu kasus dari beberapa yang dilaporkan, namun apresiasi memang selayaknya di berikan. Sebagaimana disampaikan para pelapor kepada awak media ini Jumat pagi (08/10) disalah satu kedai kopi di bilangan Jl. Sukajadi Dumai.
"Kita sebagai pelapor sangat apresiasi gerak cepat pihak Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan yang telah dibuat kemarin, dan kita percayakan sepenuhnya penyelidikan yang sedang berlangsung, malahan seperti pembicaraan terdahulu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ekky SH. MH, saat itu menyatakan akan memanggil kembali dari kita sebagai pelapor untuk tambahan informasi dan itu masih kita tunggu". ungkap salah satu pelapor.
Tambahnya lagi "Selain kasus yang sudah bergulir sekarang kita harapkan penyidik Kejari melirik pula anggaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD Kota Dumai. Karena Pemko sudah menganggarkan 3 (tiga) unit kendaraan perorangan dinas jabatan pimpinan DPRD pada penghujung tahun 2019, namun anehnya ketiga pimpinan DPRD sekarang tidak pernah terlihat mengunakan kendaraan dinas jabatan tersebut".
"Akibatnya timbul pertanyaan dimana keberadaan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD tersebut sekarang berada, dan bagaimana dengan tunjangan transportasinya apakah diambil. Jika iya tentu layak bagi pihak Kejaksaan untuk mengusut, karena hal itu jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku. Karena disebutkan, jika Daerah telah menyediakan kendaraan perorangan dinas jabatan, maka harus digunakan sebab keberadaan kendaraan tersebut melekat pada jabatan yang mereka sandang dan tidak bisa dirubah status hukumnya". beber salah seorang pelapor.
Penjelasan atas implementasi substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Kendaraan dinas jabatan yang disediakan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal g ayat (2) huruf b dan pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 harus disesuaikan dengan standar sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dalam rangka efektifitas penggunaan barang milik daerah serta untuk menjaga kehormatan dan menempatkan Pimpinan DPRD sesuai kedudukannya sebagai Pimpinan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, maka kendaraan dinas jabatan yang telah disediakan tetap digunakan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
Tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) b dan
Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Tunjangan transportasi hanya dibayarkan kepada Pimpinan DPRD apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, terkait hal itu pelapor satunya lagi menimpali.
"Pemko Dumai sudah menyediakan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, maka sehurusnya mereka mesti mengunakan, apalagi kendaraan tersebut selain mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenangnya, serta untuk menjaga kehormatan dan menempatkan Pimpinan DPRD sesuai kedudukannya sebagai Pimpinan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, maka kendaraan dinas jabatan yang telah disediakan tetap digunakan". jelasnya.
Ada satu hal jika persoalan ini di usut oleh Kejaksaan, mengutip lampiran Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standar sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah menyebutkan kendaraan dinas Ketua DPRD Kabupaten/Kota 1 (satu) unit Sedan atau Minibus dengan 2.200 cc, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD 1 (satu) unit Sedan atau Minibus dengan 2.000 cc.
Jika menelisik cc ketiga kendaraan dinas yang keberadaannya sampai sekarang masih dipertanyakan, sepertinya telah terjadi out side (diluar) aturan. Karena ketiga kendaraan yang di anggarkan melalui APBD-P tahun 2019 tersebut cc-nya tidak sesuai dengan lampiran yang ada pada Permendagri diatas. Model, type dan mereknya sama, tidak ada perbedaan antara untuk Ketua dan Wakil Ketua. Apakah ada unsur kesengajaan atau memang murni ketidaktahuan hanya dapat di ketahui setelah ada penyelidikan, namun aneh saja rasanya dengan proses yang panjang, bahkan sampai ke Gubernur kok bisa lolos ya, cc yang tidak sesuai ketentuan. ***(Red)
Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024
Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.
Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78
Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.
Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama
Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.
Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil
Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.
Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.
Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla
Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.