LINEPERISTIWA.COM — Uang Rupiah Kertas pecahan Rp 100.000 bertanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur BI Perry Warjiyo diburu kolektor karena dinilai langka. Bank Indonesia menegaskan uang Tahun Cetak 2026 itu tetap sah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Kelangkaan muncul karena Purbaya hanya menjabat sekitar satu tahun dan uang beredar terbatas pada satu siklus cetak.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, memastikan penerbitan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
"Uang Rupiah kertas memuat tanda tangan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Bank Indonesia yang diwakili Gubernur Bank Indonesia. Tanda tangan yang tercantum pada Uang Rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi Uang Rupiah," ujar Ramdan kepada detikcom, Senin (21/9/2026).
Kombinasi Tanda Tangan Purbaya-Perry yang Langka
Uang yang ramai diperbincangkan di media sosial merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp 100.000. Meski berlabel TE 2022, lembaran tersebut berasal dari cetakan baru tahun berikutnya, saat Purbaya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Selain tanda tangan Purbaya, uang itu juga masih memuat tanda tangan mantan Gubernur BI Perry Warjiyo yang resmi mengundurkan diri pada Juli tahun ini. Kombinasi keduanya inilah yang membuat uang tersebut diburu.
"Jelas dicari kolektor, karena edisi Perry Purbaya langka. Pak Purbaya jadi Menkeu hanya setahun doang dan 1x tahun cetak 2026 saja," terang salah seorang netizen di media sosial.
Kelangkaan Dipicu Siklus Cetak dan Pergantian Pejabat
Purbaya menjabat Menteri Keuangan hanya sekitar satu tahun. Periode singkat itu membuat jumlah lembaran dengan tanda tangannya terbatas, karena produksi uang mengikuti siklus tahun cetak yang dijalankan Bank Indonesia.
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari kursi Gubernur BI pada Juli tahun ini. Pergantian pejabat di dua institusi itu lantas membuat uang edisi tersebut tidak lagi diproduksi dalam jumlah besar.
Kondisi ini yang kemudian memicu perburuan di kalangan kolektor. Lembaran Rp 100.000 dengan kombinasi tanda tangan Purbaya-Perry kini dicari sebagai barang koleksi, bukan semata alat transaksi.
BI: Pergantian Pejabat Tidak Batalkan Keabsahan
Ramdan menegaskan keberadaan uang bertanda tangan Purbaya dan Perry tetap sah dan berlaku sebagai alat bayar di Indonesia. Legalitasnya tidak berkurang meski kedua pejabat tersebut sudah tidak menjabat.
"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Ramdan.
Ia juga menegaskan bahwa pergantian pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia setelah uang diterbitkan sama sekali tidak membatalkan atau memengaruhi legalitas uang tersebut.
"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Uang Rupiah yang diproduksi selanjutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," tegasnya.
Apa Artinya bagi Kolektor dan Masyarakat Umum
Bagi kolektor, uang bertanda tangan Purbaya-Perry berpotensi memiliki nilai lebih sebagai barang koleksi karena jumlahnya terbatas. Namun statusnya tetap uang Rupiah biasa dengan nilai nominal Rp 100.000 saat digunakan bertransaksi.
Masyarakat yang menemukan lembaran tersebut tidak perlu khawatir soal keabsahan. Bank Indonesia memastikan uang itu bisa dipakai membayar di seluruh wilayah Indonesia, meski tanda tangannya berasal dari pejabat yang sudah berganti.
Uang Rupiah yang diproduksi setelahnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang menjabat, sesuai ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah yang berlaku.