BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Cegah Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa dengan Warga Binaan`
Dibaca : 22 Kali
Sidang Perdana Ditunda, PKS PT Erasawita Digugat di Pengadilan Negeri Rohul
Dibaca : 27 Kali
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Dibaca : 23 Kali
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo : Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata
Dibaca : 78 Kali
Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antar Provinsi, 5 Pelaku Ditangkap
Dibaca : 88 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Sidang Perdana Ditunda, PKS PT Erasawita Digugat di Pengadilan Negeri Rohul

Redaksi

Rabu, 01 Juli 2026 - 21:59:54 WIB Di Baca : 27 Kali
Cetak
Sidang Perdana Ditunda, PKS PT Erasawita Digugat di Pengadilan Negeri Rohul

Rohul (Riau), LPC

Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditujukan kepada PKS PT Erasawita mulai memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Rokan Hulu propinsi Riau menggelar sidang perdana gugatan perdata lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sulusulu Pelita Negri dengan Nomor Perkara 157/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp

Agenda sidang perdana hanya memeriksa kehadiran para pihak. Berdasarkan keterangan majelis hakim, surat panggilan telah disampaikan secara sah dan patut

Namun, pihak  tergugat tidak hadir sehingga pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilanjutkan

Dalam gugatannya, Yayasan Sulusulu Pelita Negri mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki persetujuan lingkungan, memenuhi baku mutu lingkungan, serta melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan.

Salah seorang perwakilan Yayasan Sulusulu Pelita Negri yang mendapat kuasa menghadiri persidangan, Darby S.Ag, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Melalui persidangan ini kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara transparan sehingga majelis hakim dapat menilai berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak," ujar Darby.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan hidup. Apabila dalil gugatan terbukti di persidangan, pengadilan dapat menjatuhkan putusan berupa ganti kerugian dan tindakan pemulihan lingkungan.

Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan administrasi lingkungan dapat berimplikasi pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha, sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemanggilan kembali para pihak. Proses pembuktian baru akan dimulai setelah seluruh pihak hadir sesuai ketentuan hukum acara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

Agar tetap memenuhi Kode Etik Jurnalistik, naskah ini menggunakan istilah seperti "diduga", "mendalilkan", dan "apabila terbukti", sehingga tidak menghakimi pihak tergugat sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***Bsf


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antar Provinsi, 5 Pelaku Ditangkap

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:38:50 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S.

Hukrim

Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026, Kapolres : Mari Kita Sinergi Berantas Narkoba

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:31:49 WIB

Dairi (Sumut), LPCPolres Dairi berhasil menangkap 38 tersangka dalam kasu.

Hukrim

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:35:18 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda S.

Hukrim

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

Senin, 29 Juni 2026 - 22:13:16 WIB

Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.

Hukrim

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Senin, 29 Juni 2026 - 11:29:30 WIB

Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .

Hukrim

Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:26:56 WIB

Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cegah Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa dengan Warga Binaan`
01 Juli 2026
Sidang Perdana Ditunda, PKS PT Erasawita Digugat di Pengadilan Negeri Rohul
01 Juli 2026
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
01 Juli 2026
Pekarangan Pangan Bergizi Berkontribusi Perkuat Ketahanan Pangan di Dumai Barat
01 Juli 2026
Babinsa Perkuat Edukasi Larangan Membakar Lahan Saat Patroli Karhutla di Merbau
01 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo : Kepercayaan Rakyat Harus Dijaga dengan Kinerja Nyata
01 Juli 2026
Babinsa Serda C.J. Silalahi Bangun Kedekatan dengan Warga Melalui Komsos di Kampung Pancasila
01 Juli 2026
Polda Sumut Ungkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil L300 Antar Provinsi, 5 Pelaku Ditangkap
01 Juli 2026
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP
01 Juli 2026
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026, Kapolres : Mari Kita Sinergi Berantas Narkoba
01 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tabungan Nasabah BUMDes Belum Bisa Dicairkan Sejak 2025, Ketua DPC LPK Rohul : Kami Akan Buat Laporan ke APH
  • 2 Antisipasi Musim Rawan Karhutla, Babinsa Koramil 06/Merbau Perketat Pengawasan Wilayah Selat Akar
  • 3 Komsos di Kampung Pancasila, Babinsa Koramil 06/Merbau Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
  • 4 LSM DPW KOREK Riau Desak Aparat Usut Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Rokan Hulu
  • 5 Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan
  • 6 Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
  • 7 Warga Teluk Belitung Apresiasi Kampung Pancasila, Babinsa Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Gotong Royong

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com