Keterwakilan perempuan di parlemen periode 2024-2029 tercatat 21,9 persen dari total kursi DPR RI. Angka ini menunjukkan kebijakan afirmasi yang mewajibkan partai politik mengajukan 30 persen calon legislatif perempuan belum berbanding lurus dengan hasil kursi yang diraih.
Lestari Moerdijat, yang juga anggota Komisi X DPR RI, menyebut kesenjangan ini bukan semata soal kuota. Ia menekankan bahwa persoalan mendasar justru terletak pada budaya patriarki dan struktur sosial yang belum sepenuhnya memberi ruang setara bagi perempuan.
Hambatan Kultural dan Struktural yang Menahan Perempuan
Partisipasi kerja perempuan di Indonesia juga masih jauh tertinggal dibanding laki-laki. Data yang dirangkum dari berbagai lembaga menunjukkan angka partisipasi angkatan kerja perempuan konsisten berada di bawah 60 persen, sementara laki-laki di atas 80 persen.
"Perjuangan kesetaraan perempuan bukan isu sektoral, tetapi agenda peradaban bangsa," ujar Lestari dalam keterangannya, Selasa (17/6).
Menurutnya, selama konstruksi sosial masih menempatkan perempuan pada peran domestik yang kaku, kebijakan afirmasi di atas kertas tidak akan pernah cukup. Diperlukan perubahan cara pandang kolektif yang dimulai dari unit terkecil, yakni keluarga dan lingkungan pendidikan.
Kebijakan Afirmasi Belum Berdampak pada Kursi dan Ekonomi
Undang-Undang Pemilu telah mewajibkan setiap partai politik mencalonkan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan. Namun praktik di lapangan, banyak partai menempatkan caleg perempuan di nomor urut bawah atau di dapil dengan basis suara yang sulit ditembus.
Akibatnya, meski jumlah caleg perempuan memenuhi kuota, keterpilihan mereka tidak mencapai target yang sama. Kondisi serupa terjadi di sektor ekonomi, di mana perempuan kerap menghadapi diskriminasi upah dan terbatasnya akses terhadap modal serta posisi pengambilan keputusan.
Lestari menegaskan, tanpa intervensi yang menyentuh lapisan budaya dan kebijakan struktural secara simultan, kesenjangan ini akan terus berulang pada setiap periode pemilu dan regenerasi tenaga kerja.
Peran Negara dan Masyarakat dalam Mendorong Kesetaraan
Ia mendorong negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan afirmasi. Partai politik, menurutnya, harus berani membuka ruang kepemimpinan bagi kader perempuan di posisi strategis, bukan sekadar memenuhi syarat administratif pencalonan.
Di sisi lain, masyarakat sipil dan akademisi diminta terus melakukan advokasi serta riset yang memetakan hambatan konkret di tingkat lokal. Data yang akurat menjadi dasar untuk merancang intervensi yang lebih tepat sasaran, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan hukum bagi perempuan pekerja.
Perjuangan kesetaraan, kata Lestari, tidak akan selesai dalam satu periode pemerintahan. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan komitmen lintas generasi agar transformasi sosial yang diharapkan benar-benar mengakar dan tidak sekadar menjadi wacana politik musiman.