Miris !!..Sidang Ditunda, Tergugat Budi Harjo Alias Acok Mangkir Diduga Rumah Kebanjiran
Jambi, LPC
Miris, lagi - lagi tergugat Budi harjo/Acok mangkir saat persidangan mediasi. Hakim kembali tunda persidangan dua minggu kedepan, Rabu 05/03/2025
Sidang mediasi ke tiga (3) antara Pendi dan Budiharjo/Acok tidak sesuai dengan perjanjian saat Hakim mediasi memberikan Himbauan pada Tergugat/Budi harjo di persidangan pada tanggal 26/2/2025. Hakim menegaskan pada Tergugat dan juga turut tergugat.
"Agar kedepannya harus kooperatif tergugat harus tepat waktu di sidang mendatang jam 01.00 WIB harus sidang hadir," ujar Hakim mediasi.
Namun mirisnya saat di persidangan lagi lagi tergugat Budi Harjo mangkir seakan tidak menggubris Himbauan Hakim mediasi.
"Alasan ketidakhadiran tergugat diduga disebabkan Kuasa Hukum tergugat Jaya Tambunan sedang kebanjiran rumahnya," ujar Hakim mediasi.
Kuasa Hukum Pendi, Abi SH bersama Rillo SH, mengatakan Hakim memutuskan kalau sidang ditunda 2 Minggu lagi, agar waktu yang diberikan memberikan kesempatan buat terlapor menghadiri sidang mediasi mendatang.
Saat awak media bersama Pendi mempertanyakan bagaimana jika Budiharjo/Acok tidak menghadiri lagi di persidangan mediasi besok, tanya tim media,
Lanjut Kuasa Hukum Pendi menjelaskan, "Oke untuk mediasi hari ini belum berhasil sehingga kita akan meminta pokok materi pembacaan gugatan dan nanti disitu para pihak membuktikan bukti bukti masing masing dari penggugat dan tergugat,".
"Terkait yang mereka perjuangkan, mudah-mudahan mereka dapat hadir di mediasi besok agar kita bisa sama sama mendapatkan titik temu dan hasil dari sidang lanjut," ujar Rilo team Kuasa Hukum Pendi.
Jika mediasi gagal lagi, maka majelis Hakim memberikan putusan jangka waktu 7 hari dan tidak ada alasan untuk tergugat untuk mangkir dalam persidangan sesuai surat peredaran Mahkamah Agung
tergugat tidak hadir dalam mediasi.
Maka tergugat dianggap tidak beritikad baik. Akibatnya, Hakim berhak memberikan Putusan verstek yang dijatuhkan oleh Hakim jika tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak mewakilkan kepada kuasanya.
Putusan verstek dijatuhkan tanpa alasan yang sah Tergugat yang tidak hadir telah dipanggil secara resmi dan patut
Penggugat dapat meminta putusan verstek terhadap tergugat.
"Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan berhubung dengan tidak hadirnya tergugat, Maka kami sebagai penggugat meminta Hakim berikan ketegasan hukum jika Budi Harjo/Acok tidak kooperatif dalam persidangan gugatan perdata mendatang," tutupnya.
(Antoni)Aa
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan
Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.
Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.
Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai
Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.
Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.








