JAKARTA - Rentetan pertanyaan publik muncul soal batas kekebalan pejabat tinggi dari jerat hukum, menyusul dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya yang menyeret nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan tidak sepatutnya ada pengecualian dalam pemeriksaan.
Diana pernah duduk sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya tepat ketika proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut berlangsung, dengan potensi kerugian negara ditaksir sampai Rp16 miliar.
Ia berpandangan bahwa langkah paling awal yang harus diambil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah memastikan keberadaan peristiwa pidananya lebih dulu.
"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," ujarnya.
Menurutnya, begitu status naik ke penyidikan, penyidik punya kewenangan lebih luas untuk memaksa saksi memberi keterangan sekaligus menyita dokumen yang relevan dengan proyek tersebut.
Barulah setelah kronologi peristiwa tersusun jelas, giliran penyidik menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul.
"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," katanya.
Sampai saat ini, Kejati DKI baru menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Diana sendiri, meski menjabat Dirjen kala proyek berlangsung, belum pernah sekali pun diperiksa.
"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," kata Abdul, menegaskan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan.
Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim
Terpisah dari kasus Gedung Cipta Karya, Diana rupanya juga pernah masuk radar penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur, proyek 2022–2023 senilai sekitar Rp400 miliar dari APBN.
Ia sudah dimintai keterangan mengenai posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya kala proyek tersebut berjalan. Kejati NTT menyampaikan bahwa peran Diana masih terus ditelaah dan tak menutup peluang pemanggilan ulang.
Bagi Abdul, gelar wakil menteri sama sekali tidak menjamin Diana kebal dari jerat hukum.
"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.
Ia mendorong agar Kejati NTT segera merangkul Kejaksaan Agung, sebab beberapa pihak yang perlu diperiksa dan bahan pembuktian justru berada di Jakarta.
"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.
Bukan tidak mungkin pula perkara ini digarap secara gabungan oleh jaksa NTT bersama jaksa Jakarta, terutama jika sebagian besar proses pembuktian memang berlangsung di Ibu Kota.
"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.
Menyinggung nasib jabatan Diana, Abdul menyebut Presiden Prabowo Subianto punya ruang bertindak setelah perkara dan bukti-buktinya benar-benar terang.
"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.
Pesan konfirmasi terkait dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya sudah dikirimkan ke nomor WhatsApp Diana, tapi sampai berita ini tayang belum ada tanggapan darinya.