BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
Dibaca : 42 Kali
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
Dibaca : 63 Kali
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
Dibaca : 77 Kali
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Dibaca : 106 Kali
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
Dibaca : 109 Kali

  • Home
  • Galeri Foto
  • Rohul

Lanjutan Sidang Pemalsuan dan Penggelapan SKGR

Terdakwa Yeni Akui SKGR Miliknya Ada Kesalahan

Redaksi

Rabu, 26 Mei 2021 - 09:07:34 WIB Di Baca : 1521 Kali
Cetak
Terdakwa Yeni Akui SKGR Miliknya Ada Kesalahan

 

Pasir Pengaraian (Rohul), Lineperistiwa.com

Sidang perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan SKGR agenda akhir mendengarkan keterangan saksi (Senin, 24/05/2021) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping SH MH didampingi hakim anggota Gerri Caniggia SH dan Gilar Amrizal SH dibantu Panitera Pengganti Panitera Aryandanda, SH, MH

Dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Rasyid Nasution SH MH dan Penasehat Hukum terdakwa Poltak SH batal menghadirkan saksi ahli sebagaimana permintaan terdakwa kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya.

"Saksi Ahli kami batalkan, kepada Majelis Hakim silahkan melanjutkan sidang meminta keterangan kepada kedua terdakwa", ujar Poltak kepada Majelis hakim.

Hakim ketua Lusiana mengawali pertanyaan kepada terdakwa Yeni Irmayati tentang kronologis penerbitan SKGR miliknya sehingga berujung pengaduan pelapor saudara Damrizal.

Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Ujung Batu itu memaparkan, diawali dengan rasa iba kepada ibu Joko seorang pekerja IRT yang terus-menerus mengeluh tentang hutangnya sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada rentenir almarhumah Inang Boru Pangkar warga Desa Teluk Aur kecamatan Rambah Samo pada tahun 2013 lalu.

Niat terdakwa Yeni membantu menyelesaikan hutang ibu Joko dengan jaminan SKGR milik Haji Damrizal diluar dugaannya hingga berujung ke pengadilan. Setelah setahun kemudian, seorang tenaga pengajar wanita berinisial Widia melaporkan ibu Joko ke Polres Rokan Hulu karena melakukan Penggelapan SKGR milik tetangganya Haji Damrizal.

Keterangan terdakwa Yeni di depan Majelis Hakim tahun 2014 lalu saya dipanggil ke Polres Rohul sebagai saksi dan perkara itu tidak berkelanjutan.

Kemudian pada tahun 2019 terdakwa Yeni dipanggil ke kantor Desa Pematang Tebih untuk berumbuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun kesepakatan secara lisan dari para pihak untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu satu bulan tidak terealisasi, terang Yeni.

Masih dalam tahun 2019, datanglah panggilan ke Polda Riau menjadikan saya salah satu tersangka dan pemeriksaan bergulir hingga ke pengadilan ini, tutur terdakwa Yeni.

Saat Hakim ketua Lusiana menanyakan alasan terdakwa Yeni rela menerima kesepakatan perdamaian para pihak di kantor Desa Pematang Tebih karena melihat ada kesalahan pada penerbitan SKGR milik saya Yang Mulia, tuturnya.

"Saya menyuruh seorang rekan guru SMP 3 untuk mengurus segala urusan penerbitan balik nama SKGR atas nama Damrizal ke nama saya. Rekan guru menyanggupi mengurus segala urusannya ke perangkat desa dengan alasan bertetangga dengan personil petugas penerbitan SKGR desa Pematang Tebih dan biaya administrasi yang diminta tidak mahal, hanya Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saya langsung setujui Yang Mulia", urainya di depan Majelis.

Selanjutnya hakim menanyakan kepada terdakwa apakah melakukan akad jual beli tanah ukuran 15 x 45 meter itu kepada haji Damrizal sebagi pemilik tanah. Terdakwa Yeni mengaku tidak pernah melakukan akad jual beli kepada Damrizal maupun kepada Samsul Bahri alias Kari sebagai pemilik awal melainkan saya membayarnya kepada ibu Joko Yang Mulia, sambungnya.

Yeni merincikan, dirinya cukup percaya kepada Kades Pematang Tebih saat itu Juraidi alias Ibung yang menyampaikan semua urusan balik nama SKGR bisa diatur bawahannya karena pada SKGR milik Damrizal, penjualnya tertera nama panggilan KARI, sementara nama aslinya di KTP Samsul Bahri, jadi tidak akan  ada masalah nantinya, ucapnya menirukan.

 

Hakim ketua Lusiana disela pertanyaannya mengutarakan kekesalannya atas tindakan kurang waspada seorang terpelajar menyuruh menerbitkan balik nama SKGR tanpa akad jual beli yang Sah dengan pemiliknya.

"Semestinya tenaga pengajar terpelajar tidak melakukan tindakan kurang teliti seperti ini", kesal Hakim Ketua dengan nada kecewa.

Diluar persidangan, Penasehat Hukum pelapor Indra Ramos SHI saat diminta keterangan oleh awak media mengatakan, pengakuan terdakwa didepan majelis tentang berbagai kesalahan pada SKGR miliknya, termasuk tanda tangan palsu sudah sesuai dengan keterangan Saksi Ahli Kardiansyah dalam persidangan sebelumnya. Terdakwa dijerat KUHP Pindana Pasal 23 tentang Pemalsuan Surat dimana ancaman hukumannya 6 (enam) tahun penjara.

"Dari pengakuan dan uraian terdakwa, sangat memudahkan bagi JPU memberikan tuntutan dalam agenda sidang berikutnya, dan saya akan menyurati JPU dalam permintaan pemberian tuntutan seberat - beratnya, dengan alasan terdakwa adalah tenaga pengajar yang Terpelajar, tukas Indra mangakhiri.(*** Dsp)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Galeri Foto

Ketua DPRD Rohul Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:09:12 WIB

Rokan Hulu (Riau), LPC Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupat.

Galeri Foto

Letkol Inf Antony Triwibowo Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Sempena HUT TNI ke 78

Ahad, 24 September 2023 - 19:28:36 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCDandim 0320/Dumai Letkol Inf Antony Triwibowo Melak.

Galeri Foto

Sebelum Kegiatan, Satgas TMMD ke 118 Bengkalis Laksanakan Briefing dan Doa Bersama

Ahad, 24 September 2023 - 12:41:03 WIB

Bengkalis (Riau), LPCSebelum memulai pekerjaan, seluruh personel yang ter.

Galeri Foto

Pengerjaan Sasaran di TMMD ke 118 Bengkalis Mulai Menampakkan Hasil

Ahad, 24 September 2023 - 12:36:36 WIB

Bengkalis (Riau), LPCProgres sejumlah pekerjaan fisik sempena program TNI.

Galeri Foto

Sertu Sugianto Laksanakan Komsos Guna Mencegah Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:34:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBabinsa Kelurahan STDI, Sertu Sugianto, yang bertug.

Galeri Foto

Serka Aslim Lubis Berikan Sosialisasi Terkait Pencegahan Karhutla

Ahad, 24 September 2023 - 11:33:16 WIB

Kota Dumai (Riau), LPC Serka M. Aslim Lubis, seorang Babinsa yang be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kampung Pancasila Jadi Wadah Babinsa Edukasi Warga Soal Toleransi
06 September 2025
Patroli Rutin Babinsa di Mekar Sari Fokuskan Pencegahan Karhutla
06 September 2025
KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
06 September 2025
Libur Panjang Maulid Nabi, Kilang Pertamina Tetap Andal Penuhi Pasokan Energi Nasional
05 September 2025
Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi : Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi
05 September 2025
Kembali ke Masyarakat, Praka Rahmad Tekankan Pentingnya Toleransi
05 September 2025
Babinsa di Merbau Ajak Masyarakat Aktif Berperan dalam Pencegahan Karhutla
05 September 2025
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
04 September 2025
Musrenbang RPJMD Rohul 2025 - 2029 Dihadiri Kalapas Kelas IIB Pasir Pengaraian
04 September 2025
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
04 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Peduli Sesama, Polres Rohul Gelar Shalat Ghaib dan Do"a Bersama Untuk Alm Affan Kurniawan
  • 2 Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel
  • 3 Bukti Kekuatan Ekspor Sawit RI, Bea Cukai Dumai Bukukan Rp 3,59 Triliun
  • 4 Kilang Pertamina Dumai Serahkan Beasiswa Pendidikan 150 Juta untuk Keluarga Almarhum
  • 5 Lewat Program CSR Kilang Pertamina Dumai, Bapak - Bapak Nelayan Mampu Kelola Green Laundry
  • 6 PT Agrinas Palma Nusantara Kelola PT EMA Tata Seluas 4.800 Hektar Berjalan Lancar
  • 7 Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Penerapan PDCA

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com