Turnamen Eksibisi Biliar Khusus Wartawan Pekanbaru-Riau 2026
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Polsek Ujung Batu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Pengedar Sabu 2,42 Gram
Rohul (Riau), LPC
Jajaran Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Dusun II Suka Damai, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EB (42), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si Melalui Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 13 Januari 2026, terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Dusun Suka Damai II. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat siang tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 2,42 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo Y15 warna biru tua serta uang tunai sebesar Rp333.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial **YK**, yang saat ini masih dalam pencarian dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Ujung Batu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. ***Bsf
Humas Polres Rohul
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria
Tapteng (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanu.
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Belawan (Sumut), LPCRespons cepat ditunjukkan Tim Macan Polres Pelabuhan .
Pelarian LM Kandas, Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas
Pematang Suantar (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Curas dalam Hitungan Jam
Belawan (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui unit I P.
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Pencurian di Gudang Logistik PLN
Tebing Tinggi (Sumut), LPCTim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres .
Grebek Sarang Narkoba di Labura, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Tempat Transaksi dan Konsumsi Narkotika
Labura (Sumut), LPCPolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat m.








